Jumat, 02 Oktober 2015

Geopolitik Pangan Indonesia

Geopolitik Pangan Indonesia

Djagal Wiseso Marseno ;   Guru Besar Teknologi Pangan UG;
Bekerja di Lemhannas RI
                                             MEDIA INDONESIA, 01 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PANGAN merupakan kebutuhan dasar minimal manusia untuk melangsungkan kehidupannya. Terkait dengan hal tersebut, Bung Karno, presiden pertama Republik Indonesia, saat meresmikan Fakultas Pertanian UI (cikal bakal IPB) pada 27 April 1952, menyatakan bahwa masalah pertanian (pangan) adalah masalah hidup dan matinya sebuah bangsa. Dalam konteks yang sama, mantan Menteri Luar negeri Amerika Serikat Henry Kissinger (1970) menyatakan, “Control oil and you control nations; control food and you control the people.“

Saat ini, sebanyak 95% cadangan pangan dunia dalam bentuk grain dikuasai oleh enam perusahaan agrobisnis multinasional. Jadi, baik Bung Karno maupun Henry Kissinger sudah memprediksi dengan tepat bahwa pangan adalah komoditas strategis karena mengandung multinilai, yaitu politis, ekonomis, dan biologis.

Pangan tidak semata sebagai komoditas hasil pertanian, tetapi juga memiliki nilai strategis yang berdampak luas dan menjangkau hingga ke ranah politik antarbangsa dan negara di dunia. Pernyataan dua tokoh besar dunia telah menunjukkan hal tersebut. Pangan dapat dihasilkan dari daratan ataupun lautan sebagai media untuk memproduksi pangan. Dengan demikian, untuk menghasilkan bahan pangan akan sangat bergantung pada kondisi geografis-fisik yang dimiliki suatu bangsa dan negara tertentu. Atau, dengan kata lain, bahan pangan dihasilkan di wilayah yang merupakan ruang hidup bagi setiap bangsa dan negara di dunia.

Geopolitik pangan

Cohen (2003) mendefinisikan geopolitik sebagai analisis interaksi geographical settings and perspective dengan proses-proses politik. Interaksi di antara kekuatan prosesproses politik (domestik dan internasional) untuk penguasaan kondisi geografis suatu wilayah berlangsung sangat dinamis dan saling memengaruhi. Esensi dari geopolitik pangan ialah (1) adanya pemahaman yang mendalam terhadap potensi kondisi geografis suatu wilayah dan (2) adanya kemampuan (competence) dan kemauan (good will) untuk menyiasati kondisi geografis dalam rangka tujuan pemenuhan d kebutuhan pangan. Terwujudnya k swasembada pangan (beras) Indonesia pada 1984 yang diakui FAO dihasilkan dari adanya pemahaman yang mendalam tentang geopolitik pangan oleh pemerintah sejak era 1960-an.

Pengertian dan pemahaman yang mendalam terhadap geopolitik pangan menjadi syarat mutlak untuk terwujudnya kemandirian pangan dan bahkan kedaulatan pangan. Arti penting dan strategis dari geopolitik pangan harus sangat dipahami politisi di pusat ataupun daerah yang ada di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga dicapai cara pandang yang sama dan kompak dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan pangan secara berdaulat dan tidak tergoyahkan oleh kepentingan sesaat yang bersifat pragmatis dan menguntungkan segelintir orang.

Fenomena importasi berbagai komoditas pangan, bahkan termasuk garam, dalam jumlah besar dan dalam kurun waktu lama (lebih dari 15 tahun) membuktikan bahwa kita sebagai bangsa secara kolektif belum memahami geopolitik pangan. Apabila hal ini terus berlanjut, jangan harap Indonesia pada 2045 akan men jadi negara yang berdaulat dalam bidang pangan. Sebaliknya, yang akan terjadi justru seperti tikus mati kelaparan di lumbung padi.Sangat ironis bila kemudian bangsa Indonesia akan sangat bergantung kepada pasokan pangan dari luar padahal secara geografis Indonesia adalah lumbung pangan.

Geopolitik pangan 2045

Sejalan dengan pertambahan penduduk yang tidak dapat dihindari, ketahanan dan kebutuhan pangan menjadi salah satu isu besar yang membayangi kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Dengan asumsi laju pertumbuhan penduduk 1,49%, pada 2045 jumlah penduduk Indonesia diprediksi akan mencapai 450 juta jiwa. Artinya, kebutuhan pangan Indonesia meningkat dua kali lipat dari kebutuhan pangan saat ini. Di sisi lain, perlu kita sadari bahwa saat ini, sumber daya lahan di Indonesia semakin menyusut karena dikuasai para pemilik modal. 
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, keluarga tani rata-rata hanya memiliki lahan pertanian seluas 0,25 hektare. Sementara itu, para pengusaha dan pemilik modal justru semakin menguasai lahan pertanian dalam areal yang luas.

Oleh karena itu, kita harus menyadari, secara kolektif, untuk mewujudkan kedaulatan pangan pada 2045, masalah kepemilikan (ownership) lahan sebagai ruang hidup bangsa harus dikelola dengan berpedoman pada kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa (1) penyadaran kolektif tentang arti penting lahan pertanian dalam perspektif geopolitik pangan bagi para eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat luas di tingkat pusat ataupun daerah; (2) penguatan intelijen bidang pangan; (3) penataan ulang kebijakan dan kelembagaan bidang pangan; (4) penguatan regulasi yang berorientasi pada kedaulatan pangan; dan (5) penguatan infrastruktur produksi pangan.

Lahan sebagai ruang hidup dan penghidupan harus dikuasai negara untuk kepentingan rakyat, dan tidak boleh `digadaikan' untuk dikuasai pemilik modal secara masif. Lumbung-lumbung pangan harus dibangun sesuai dengan kondisi dan karakteristik geografis lahan dan budaya masyarakatnya. Intelijen bidang pangan merupakan faktor pendukung yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat tentang kebutuhan jenis dan jumlah komoditas pangan ataupun industri pangan yang berdaya saing di tingkat internasional.

Penataan ulang kebijakan dan kelembagaan bidang pangan harus disusun berdasarkan informasi intelijen pangan dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kedaulatan pangan. Penguatan regulasi dan infrastruktur produksi pangan untuk membangun kedaulatan pangan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan dari hulu hingga hilir, dan berpihak pada pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri.

Semoga pada 2045, mimpi Indonesia yang berdaulat dalam bidang pangan dapat terwujud. Untuk itulah, geopolitik pangan tidak cukup mencuat hanya sebatas wacana, tetapi harus diterapkan secara nyata melalui program dan indikator yang terukur dalam sebuah roadmap kedaulatan pangan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar