Belakangan ini, berbagai lembaga penipu berkedok lembaga
resmi berkelindan di sekitar kita, menebar teror yang bertajuk investasi
bodong atau investasi abal-abal. Mereka kelihatannya merupakan lembaga
resmi berbentuk koperasi, lembaga investasi emas, multi level marketing (MLM), bahkan diantaranya berlabel
keagamaan (syariah).
Kelihatannya, wajah mereka sangat baik (ibarat domba)
dan jinak, namun sesungguhnya mereka adalah serigala, yang sangat ganas dan
mampu menelan korban begitu banyaknya dalam tempo singkat. Itulah prahara
investasi bodong yang tengah mendera banyak anggota masyarakat yang sudah
telanjur menginvestasikan dananya dalam jumlah yang tidak sedikit.
Menurut perhitungan sementara, tidak kurang Rp 45
triliun lebih dana masyarakat investor yang sudah terbenam dan hilang
sia-sia dalam berbagai bentuk investasi bodong. Angka nominal yang sangat
besar harus hilang tidak tahu rimbanya karena kebodohan investor yang
bertemu dengan kecerdasan dari si penipu. Keduanya terperangkap dalam
dealtransaksi investasi abal-abal.
Waspada
Untuk menghadapi persoalan ini, satu hal yang perlu
dilakukan oleh calon investor adalah waspada. Maklum, para penipu atau
penilep dana investor ini bermain sangat cantik dan cerdas. Mereka
memanfaatkan celah (lope hole)
kelemahan para investor (pemula) yang dengan mudahnya percaya pada beberapa
hal yang bisa menarik hatinya.
Kalau dicermati bersama, ada beberapa tipikal atau
ciri-ciri yang senantiasa dimunculkan oleh para pengelola investasi bodong
ini. Beberapa di antaranya dengan iming-iming imbal hasil tinggi, memakai
agen yang merupakan orang dekat kita. Ciri lainnya adalah jaminan bahwa
investasi tidak memiliki risiko investasi, menghasilkan pendapatan tetap,
pemberian bonus dan cash back yang
sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru, serta
penyalahgunaan atau pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat
(agama). Selain itu, mereka juga menawarkan janji kemudahan untuk menarik
kembali aset yang diinvestasikan.
Selain itu, investasi bodong juga menawarkan jaminan
pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee). Oleh sebab itu, calon investor agar
senantiasa waspada dan menghindari penawaran investasi di perusahaan yang
tidak diawasi dan diatur regulasinya oleh otoritas yang berwenang.
Beberapa langkah di bawah ini perlu dilakukan calon
investor yang ingin membenamkan dananya dalam berbagai bentuk investasi.
Pertama, lihat reputasi dari lembaga yang menawarkan investasi.
Terlebih
dahulu, perlu Anda cek seberapa lama investasi tersebut dan siapa yang
menjalankannya. Jika selama ini perusahaan yang menawarkan dan menjalankan
kegiatan investasi itu tidak pernah mengalami masalah, dalam artian track record-nya bagus, ini akan
menjadi sebuah referensi yang baik. Pilihlah perusahaan yang benar-benar
bonafit dan memiliki reputasi cemerlang di bidang yang ditawarkan.
Kedua adalah referensi. Sebelum Anda menginvestasikan
dana-dana menganggur, ada baiknya mencari tahu mengenai sepak terjang
perusahaan yang menawarkan beserta dengan peng urus/manejemennya. Tanyakan
kepada berbagai sumber atau investor lain yang pernah ikut berinvestasi di
tawaran investasi tersebut. Bagaimana
kesan mereka dan seperti apa hasil investasinya? Bagaimana pengalaman
investor lain yang telah membenamkan dananya dalam bentuk investasi yang
sama? Kalau perlu, lihat website milik Bapepam-LK, BI, Bapekti, dan sejenisnya
untuk melihat keabsahan usahanya.
Ketiga adalah menimbang soal risk and return. Kaji secara mendalam, apakah tawaran investasi
ini cukup masuk akal. Ada tidak bentuk investasi yang mampu menghasilkan
return yang demikian besar dalam tempo singkat. Pikirkan, jika return yang diberikan ter lalu
besar, mengapa si pemilik harus mengajak Anda ikut berinvestasi di sana? Logikanya,
mereka akan menggunakan uang atau dana sendiri untuk berinvestasi di bidang
yang menawarkan keuntungan tinggi. Jika hasil investasinya luar biasa,
tentu mereka merasa lebih baik menikmatinya sendiri.
Keempat adalah menanyakan izin legalitas dari regulator.
Langkah ini bisa dilakukan dengan cara menanyakan lang sung kepada pihak
yang mengajak investasi dengan melihat bukti fisik legalitas usaha. Dan
juga, mencari tahu dari internet mengenai legalitas usaha regulator yang
membawahinya. Baik Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bappepam-LK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bapebti) ataupun Kementerian/Dinas Koperasi dan UKM. Anda harus memastikan
bahwa usaha mereka memiliki izin resmi dari regulator yang menaunginya.
Kelima, melakukan refleksi. Tanyakan kepada diri Anda
sendiri, apakah Anda membutuhkan investasi tersebut dan apakah investasi
yang ditawarkan cocok untuk Anda? Di sini, Anda harus membuat profil risiko
dari diri Anda sendiri. Apakah investasi yang ditawarkan cocok untuk diri
Anda?
Investor konvensional tentu tidak akan memilih investasi
yang menjanjikan return tinggi
tetapi membuat jantungan. Investor konservatif akan memilih investasi yang
aman tenteram dengan hasil yang tidak begitu tinggi. Sementara, investor
kategori risk taker akan memilih
reinvestasi risiko tinggi, namun memiliki return yang tinggi pula. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar