Tindakan korupsi di Indonesia
sudah sistemik. Korupsi yang dilakukan secara berjamaah dan melibatkan
banyak aktor, baik di eksekutif, legislatif, yudikatif maupun swasta dan
masyarakat. Sehingga, kasus korupsi pun penanganannya memerlukan waktu yang
lama dan kerja-kerja yang luar biasa untuk menyelesaikan. Korupsi adalah
kejahatan yang luar biasa (crime extraordinary) yang dapat membuat rapuh
ketahanan bangsa.
Berdasarkan rilis dari
organisasi Fund for Peace bahwa dari 182 negara, Indonesia berada di urutan
100 untuk urusan indeks korupsi tersebut. Indonesia hanya berbeda 82 dari
negara paling korup berdasarkan indeks lembaga tersebut, Negara Somalia.
Negara yang dianggap paling rendah indeks korupsinya adalah Selandia Baru.
Transparency International
(TI) Indonesia juga telah meluncurkan Corruption Perception Index (CPI),
yaitu sebuah indeks pengukuran tingkat korupsi global. Menurut catatan TI
Indonesia, indeks korupsi di Indonesia pada tahun 2012 memiliki skor 32,
atau berada di urutan ke-118 dari 182 negara yang diukur. Hal ini berarti,
kondisi buruk korupsi di Indonesia masih belum mengalami perubahan
signifikan dari tahun ke tahun.
Hasil rilis dari
lembaga-lembaga internasional tersebut mengisyaratkan bahwa kejahatan
korupsi belum turun dan masih menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia.
Padahal, bangsa ini tidak akan menyongsong fajar baru kemakmuran,
kesejahteran dan keadilan selama tindakan korupsi masih bersemayam dalam
kehidupan di masyarakat. Karena, tindakan atau kejahatan korupsi akan
berdampak dan memberikan kontribusi besar bagi terwujudnya kemiskinan di
masyarakat.
Korupsi tinggi berbanding
lurus dengan kemiskinan yang tinggi. Anggaran bidang kesehatan, pendidikan,
infrastruktur, pemberantasan kemiskinan dan lainnya jika dikorupsi, maka
pembangunan tidak akan berjalan maksimal dan tidak akan bermanfaat bagi
pembangunan kesejahteran masyarakat.
Angka pengangguran dan kemiskinan
tinggi, tingkat kesehatan akan menurun dan rendah, belum lagi infrastruktur
yang cepat rusak hingga berpotensi dapat menghambat pertumbuhan
perekonomian masyarakat. Pada titik inilah, korupsi, sekali lagi,
memberikan dampak buruk bagi kesejahtraan masyarakat. Kemiskinan pun akan
menjadi permanen jikalau korupsi merajalela dan tidak dihentikan.
Negara yang tingkat korupsinya
rendah, dapat dipastikan bahwa kehidupan masyarakatnya akan sejahtera.
Dengan indeks korupsi rendah, maka kemajuan-kemajuan akan dapat dicapai di
bidang ekonomi, pendidikan dan infrastruktur cukup mengagumkan dan
benar-benar mampu menyejahterakan warganya.
Krisis Moral
Di sisi lain, pelaku-pelaku
tindakan korupsi adalah pribadi-pribadi yang miskin integritas (baca;
kejujuran) dan mengalami krisis moralitas. Mereka adalah individu-individu
yang memiliki karakter-karakter negatif dan menyebabkan diri menjadi
terasing. Mereka juga adalah pribadi yang ambisius dan egois serta serakah
karena tidak malu-malu memakan dan mengambil yang bukan haknya. Kemiskinan
moral yang disematkan kepada para koruptor memiliki daya rusak dan daya
ledak dahsyat dalam meruntuhkan sendi-sendi kehidupan bangsa ini.
Korupsi yang sudah laten dan
sistematik di negeri ini perlu segera disikapi dengan tindakan-tindakan
riil dan nyata untuk mengubah agar bumi Pertiwi ini dapat terbebas dari
penyakit tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah luar biasa
untuk menuju Indonesia bebas korupsi.
Pertama, kalangan civil society, pers dan masyarakat
agar menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan dan
penambahan dalam perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan
pemberantasan korupsi, terutama tentang hukuman bagi koruptor dengan
hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, ditambahkan
lagi dengan pasal pembuktian terbalik dan pemiskinan.
Sebagaimana kita lihat dan
dengar, bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tergolong ringan dan tidak
memberikan efek jera bagi para pelakunya. Padahal, hukuman ringan bagi
koruptor merupakan variabel dan faktor yang memberikan kontribusi tumbuh
suburnya kasus-kasus korupsi di negeri ini. Untuk hukuman berat bagi
koruptor adalah suatu keniscayaan bila ingin kasus-kasus korupsi dapat
ditekan sampai titik paling rendah.
Kedua, civil society dan masyarakat
dapat mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Publik dapat ikut mendorong pemerintah dan parlemen untuk memberikan
anggaran pembiayaan, sumber daya manusia serta sarana prasarana yang
maksimal. Di sisi lain peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan
korupsi diperkuat lagi.
Indonesia yang bebas korupsi
adalah mimpi dapat menjadi kenyataan, bila komitmen dari seluruh komponen
seluruh kompenen bangsa kuat.
Upaya-upaya sebagaimana
dimaksud diatas, akan nyata dan efektif dalam pemberantasan korupsi, bila
aparat penegak hukum, pemerintah dan legislatif benar-benar mendukung
dengan serius dan sepenuh hati. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar