Rabu, 13 Maret 2013

Hukum yang Tidak Membuat Jelas


Hukum yang Tidak Membuat Jelas
Kartono Mohamad   Mantan Ketua PB IDI
KOMPAS, 13 Maret 2013

  
Di tahun 2009 Komite Nasional Perlindungan Anak mengajukan uji materi UU No 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Tuntutannya agar Ayat (3) Huruf c dari Pasal 46 mengenai iklan rokok dicabut dan seharusnya rokok tidak boleh diiklankan karena rokok adalah barang adiktif. Bunyi ayat yang diajukan dalam kasus uji materi tersebut adalah: ”(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan: c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.”

UU ini kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005, di mana pada Pasal 21 Ayat (3) menyatakan bahwa iklan rokok pada lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pukul 21.30 sampai pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran itu berada.

Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan Komite Nasional Perlindungan Anak itu. Salah satu alasannya: ”Rokok adalah produk yang legal (legitimate) diperdagangkan, jadi boleh beriklan.” Alasan Mahkamah Konstitusi cukup jelas. Yang belum jelas adalah landasan berpikir para anggota Parlemen yang menyusun UU itu. Para hakim Mahka- mah Konstitusi pun agaknya tidak memperhatikan mengapa rokok yang produk legal harus dibatasi pengiklanannya? Dibatasi cara mengiklankan dan dibatasi waktu pengiklanannya, UU tentang Penyiaran itu tidak memberikan penjelasan apa-apa.

Ada dua kemungkinan alasan mengapa iklan rokok dibatasi. Pertama, mungkin karena rokok dianggap berbahaya bagi anak sehingga hanya boleh ditayangkan pada waktu anak-anak diperkirakan sudah tidur. Namun, dari mana diambil dasar bahwa rokok berbahaya bagi anak? Dalam UU Cukai No 39/2007 disebutkan, barang-barang yang: a. konsumsinya perlu dikendalikan; b. peredarannya perlu diawasi; dan c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dikenai cukai. Rokok dikenai cukai. Berarti ia memenuhi persyaratan itu. Namun, tidak ada dalam kriteria itu disebut tentang berbahaya bagi anak sehingga harus dibatasi pengiklanannya.

Selain itu, barang yang dikenai cukai bukan hanya rokok. Minuman beralkohol juga dikenai cukai. Mengapa perlakuan terhadap alkohol berbeda dengan rokok? UU Penyiaran melarang minuman beralkohol beriklan sama sekali. Padahal, keduanya merupakan produk yang legal diperdagangkan. Minuman beralkohol dapat dibeli di bar-bar, restoran, dan supermarket. Tidak ada penjelasan dalam UU Penyiaran dan dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Kedua, mungkin karena rokok bersifat mencandu (adiktif) yang dapat membuat anak kecanduan kalau sekali berkenalan dengan rokok. Alasan kedua ini lebih masuk akal karena ayat tentang iklan rokok tersebut berada langsung sesudah pelarangan iklan zat-zat adiktif termasuk alkohol.

Namun, kemudian timbul pertanyaan, kalau memang rokok itu adiktif, mengapa mengenai iklannya ia diberikan perlakuan berbeda dengan zat adiktif yang lain? Pasal 46 UU Penyiaran menyebutkan bahwa siaran iklan dilarang melakukan promosi minuman keras dan bahan atau zat adiktif. Apakah mungkin karena waktu UU itu disahkan belum ada aturan hukum yang mengatakan rokok adalah zat adiktif. Kembali timbul pertanyaan, kalau belum ada dasar hukum yang menyatakan rokok zat adiktif, mengapa harus dibatasi iklannya?

Para hakim Mahkamah Konstitusi agaknya ragu-ragu. Di hati kecil mungkin mengakui bahwa rokok adalah adiktif, tetapi di sisi lain tidak ada hukum yang secara positif mengatakan demikian. Keragu-raguan itu menghasilkan keputusan yang mendua juga. Di satu sisi menyatakan rokok sebagai produk legal dan berhak beriklan, di sisi lain setuju adanya pembatasan cara rokok beriklan.

Susu Formula

Kini dengan adanya UU No 36/2009 tentang Kesehatan—secara eksplisit dinyatakan bahwa rokok (tembakau) adalah zat adiktif, yang juga sudah dikukuhkan Mahkamah Konstitusi—keragu-raguan itu seharusnya hilang. Pasal 46 Ayat (3) Huruf c UU Penyiaran tahun 2002 tidak perlu ada lagi.

Persoalan makin rumit dipahami jika ketentuan iklan rokok dalam UU Penyiaran itu dibandingkan dengan ketentuan iklan susu formula dalam PP tentang Air Susu Ibu tahun 2012.

Di sana disebutkan, produsen susu formula dilarang beriklan di media umum dan juga dilarang mensponsori kegiatan-kegiatan. Padahal, dibanding dengan rokok, susu formula tidak berbahaya bagi kesehatan anak dan pada keadaan tertentu bahkan dibolehkan untuk diberikan.

Kalau susu formula dilarang beriklan dan mensponsori kegiatan, mengapa rokok yang adiktif dan membahayakan kesehatan justru dianggap berhak beriklan dan mensponsori kegiatan? Tidak pula ada penjelasan mengenai hal ini.

Karena itu, layaklah kalau dikatakan ada yang berbau amis di sini, atau kata orang Inggris something fishy. Bahkan, dalam rancangan revisi UU Penyiaran yang digarap Komisi I Parlemen, Baleg kembali mempertahankan agar ketentuan tentang iklan rokok tidak diubah atau dihapus. Tetap dipertahankan seperti UU No 32/2002 meski tentunya para anggota Baleg tahu secara sah rokok dianggap sebagai zat adiktif dalam UU Kesehatan tahun 2009.

Bagi para anggota Parlemen itu agaknya jelas atau tidak, logis atau tidak, bertentangan dengan UU lain atau tidak, semua itu tidak penting. Yang penting sesuai dengan pesanan atau mungkin juga pembayar. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar