Selasa, 03 Januari 2017

Setop Memviralkan Korban Anak-Anak

Setop Memviralkan Korban Anak-Anak
Reza Indragiri Amriel  ;   Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 03 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HANYA dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pembunuhan di Pulomas, Jakarta, berlangsung pula aksi pelanggaran hukum berikutnya. Pelakunya mungkin mencapai ribuan orang. Lokasinya juga terus meluas dari satu titik ke titik lain, lintas kota, lintas provinsi. Antara satu kejadian dan kejadian berikutnya bisa berlangsung dalam hitungan detik. Sangat masif. Barang buktinya ialah sejumlah foto korban khususnya anak-anak aksi kejahatan Pulomas yang menyebar dari satu ponsel ke ponsel lain.

Sedih hati melihat foto anak-anak malang itu. Kian pedih ulu hati menyaksikan banyaknya anggota masyarakat yang secara keblinger ikut menyebar foto-foto tersebut. Namun, sedih tidak boleh menjadi akhir dari respons yang harus dibangun masyarakat. Penyebarluasan foto anak-anak korban kejahatan sedemikian rupa ialah pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Tercantum dalam UU tersebut, antara lain, identitas dan wajah korban kanak-kanak wajib ditutup. Ketika identitas anak korban termasuk wajah anak korban dibuka ke publik, ini merupakan pelanggaran terhadap UU SPA, yakni Pasal 97 yang berbunyi 'Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)'.

Berbagai dugaan pun muncul, dari mana penyebaran foto-foto itu bermula? Apakah ada orang yang tidak semestinya berada di tempat kejadian perkara, lalu mencuri-curi kesempatan memotret tubuh para jenazah, kemudian mengirimnya ke pihak-pihak lain? Lebih parah lagi--semoga tidak--ialah apabila ada kecerobohan dari otoritas penegakan hukum sehingga foto-foto yang sesungguhnya diambil semata-mata untuk kepentingan investigasi justru berpindah dari satu tangan ke tangan lain.

Tangan yang tidak ada hubungannya dengan pengungkapan kasus. Anggaplah bahwa UU SPPA belum tersosialisasikan secara memadai ke publik. Akibatnya, banyak kalangan yang belum mengetahui ihwal pelarangan dimaksud. Namun, persoalan tidak serta-merta bisa dianggap rampung. Pertanyaan lanjutan yang tak kalah penting ialah apa gerangan kepentingan terbaik anak yang tengah coba dicapai para penyebar foto korban kanak-kanak tersebut?

Ini perkara absolut mengingat UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa dalam segala situasi, oleh semua pihak, kepentingan terbaik anak harus berada di urutan tertinggi. Kian relevan karena, sebagaimana isi Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental yang baru diluncurkan pada pekan pertama Desember 2016, penciptaan lingkungan ramah anak dan nirkekerasan ialah agenda pembenahan mentalitas semesta komponen bangsa.

Hasrat hormonal

Bahkan, apabila 'kepentingan terbaik anak' juga dipandang sebagai term asing dan masih sulit dipahami, masalah tetap berlanjut. Pada tataran paling awam, pertanyaannya ialah apa yang dicari, apa yang ingin diraih, apa yang hendak dipuaskan, ketika seseorang secara sengaja membagi-bagikan foto anak-anak yang telah menjadi korban kekejian?

Boleh jadi hanya tiga kemungkinan jawaban; menciptakan ketakutan bahkan kepanikan massal, menunjukkan 'kehebatan'-nya memperoleh foto-foto eksklusif, atau maaf kata itulah perilaku bak merancap, yakni memuaskan hasrat hormonal yang adiksi akan situasi centang-perenang. Barangkali mirip dengan orang-orang memekik girang dan jejingkrakan tatkala berada di tengah-tengah kerusuhan massa. Memang, ada 'teori' feel bad-do good.

Artinya, agar orang terdorong melakukan kebaikan, kepadanya perlu terlebih dahulu disodorkan stimulus-stimulus yang memantik perasaan negatif. Berdasarkan 'teori' tersebut, dengan kengerian sekaligus kesedihan yang muncul setelah melihat foto korban kanak-kanak, pemirsa diharapkan akan termotivasi untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Lebih khusus, setelah dibombardir dengan foto anak-anak tergeletak mengenaskan, masyarakat akan terpacu untuk melindungi anak-anak secara lebih baik lagi. Harapan akan 'teori' itu tampaknya jauh panggang dari api.

Yang justru lebih potensial ialah penumpulan kepekaan pemirsa akan bahaya, penurunan penghormatan terhadap individu kanak-kanak. Apa pun itu, menyebarkan foto korban kanak-kanak pantas dijuluki sebagai tindak-tanduk barbar. Anak-anak, dalam kondisi tak bernyawa sekalipun, tetap insan yang bermartabat. Martabat mereka harus dipelihara.Begitu pula, atas nama kemanusiaan, perasaan keluarga dan kerabat anak-anak itu sudah sepatutnya dijaga.

Tindakan yang jauh dari tepa selira terhadap korban kanak-kanak, harus dihentikan. Karena itu, penting utamanya bagi Polri mencari tahu titik awal tersebarnya foto-foto tersebut. Bahkan seperti yang juga gencar Polri lakukan belakangan ini, pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyebaran foto korban kanak-kanak dimaksud, baik melalui media sosial maupun media komunikasi berbasis ponsel lainnya, patut diperkarakan seserius mungkin. Allahu a'lam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar