Senin, 02 Januari 2017

Resolusi Pendidikan 2017

Resolusi Pendidikan 2017
Ari Kristianawati  ;   Guru SMAN 1 Sragen
                                                    KOMPAS, 31 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan pemerintah yang akan mempertahankan ujian nasional sebagai instrumen evaluasi pendidikan jenjang pendidikan dasar-menengah memantik kekecewaan di kalangan penggiat dan pemerhati pendidikan.

Ujian nasional (UN) dianggap tidak relevan dan tidak memiliki signifikansi kebermanfaatan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. UN hanya akan menegaskan kesenjangan mutu pembelajaran dan ketimpangan sarana-prasarana pendidikan antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan (pinggiran). UN sejak tahun 2005 selalu melahirkan praktik kecurangan yang dilakukan oknum guru, siswa, pengawas, dan pihak ketiga.

Bukan hanya keputusan UN yang membawa semilir angin kekecewaan, kebijakan full days school atau sehari penuh di sekolah yang akan dijalankan mulai 2017 akan menambah berat orientasi pendidikan yang seharusnya berpihak kepada kepentingan siswa, bukan pemikiran subyektif birokrat pendidikan. Kebijakan sekolah sehari penuh akan ”merampas” hak siswa untukmengembangkan bakat, minat, dan potensi di luar jam pembelajaran di sekolah.

Banyak kebijakan pendidikan di tahun 2016yang tidak sesuai dengan visi transformasi pendidikan. Kebijakan pendidikan di era Mendikbud Anies Baswedanhanya terkesan simbolik-kultural tidak menyentuh akar persoalan pendidikan nasional yang standar mutunya tetap papan bawah di level internasional. Demikian juga di era Muhadjir Effendy, yang lebih terkesan memolemikkan isu kebijakan sebelum keputusan final dari pemerintah.

Namun, nasib Kurikulum 2013 belum jelas apakah akan direvisi total atau dilanjutkan implementasinya dalam ritual pembelajaran di sekolah. Akhir tahun 2016 jadi titik balik pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK. Sebab, mulai Januari 2017 pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi sesuai amanat UU No 23/2014.

Alih kelola SMA/SMK bukan hanya sebatas pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan dari pemerintah pusat yang menjadi otoritas pemerintah provinsi. Juga terkait program pengembangan mutu pendidikan sesuai target kepemimpinan daerah.

Pendidikan nasional selama 2016 tidak mengalami loncatan kualitas, kecuali hanya beberapa siswa yang meraih medali emas dalam ”momen” olimpiade pendidikan tingkat internasional. Indeks kualitas pendidikan nasional masih cukup rendah dibandingkan negara tetangga. Pendidikan nasional belum mampu mengantarkan alumnusnya men- jadi komunitas cendekia atau tenaga kerja terampil yang siap bersaing di pasar kerja mewakili jalur pendidikan vokasional.

Evaluasi menyeluruh

Lantas, ke manakah arah, orientasi pendidikan tahun 2017?

Pendidikan tahun 2017 idealnya memiliki resolusi yang terpetakan dan mampu mendorong peningkatan mutu kualitatif pendidikan nasional. Pertama, penegasan pemberlakuan Kurikulum 2013 secara menyeluruh di seluruh sekolah dasar-menengah atau jika ingin pergantian kurikulum harus sesuai kepentingan semua komponen pemangku kepentingan pendidikan. Kurikulum pendidikan idealnya mendorong transformasi sosiokultural yang mencerdaskan masyarakat dan generasi pembelajar.

Kedua, UN harus dikoreksi dan direvisi metodologi, teknis, dan formatnya sehingga tak merugikan kepentingan siswa atau guru. UN 2017 jangan menjadi beban bagi siswa dan menguntungkan jasa bimbingan belajar berorientasi UN. UN melibatkan guru yang punya otonomi dalam pengajaran untuk membantu merumuskan soal evaluasi.

Ketiga, penyelenggaraan sekolah sehari penuh harus diterapkan dengan berlandaskan aspek kearifan lokal. Ia jangan jadi beban bagi siswa, orangtua siswa, dan guru. Negara harus bertanggung jawab atas pembiayaan penyelenggaraan program sekolah sehari penuh. Program itu di daerah pinggiran dan perdesaan perlu ditangguhkan, menunggu kesiapan infrastruktur pendidikan dari mulai ketersediaan guru hingga peningkatan kualitas pendidikan di level sekolah.

Tak kalah penting adalah pemerataan guru di seluruh pelosok Tanah Air. Untuk itu diperlukan diskresi kebijakan dengan membuka penerimaan CPNS/PNS untuk tenaga pendidikan yang dikhususkan pada program penyebarluasan tenaga guru.

Penting juga pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan tepat program. Pola pemborosan anggaran pendidikan harus diakhiri dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang dijalankan oleh birokrat pendidikan. Pendidikan tahun 2017 minimal harus mulai merealisasikan tanggung jawab negara terhadap jaminan hak sosial-budaya masyarakat dalam akses pendidikan berkualitas. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar