Rabu, 04 Januari 2017

Pengandaian-pengandaian Demokrasi

Pengandaian-pengandaian Demokrasi
Paulinus Yan Olla MSF  ;   Rohaniwan;  Lulusan Program Doktoral
Universitas Pontificio Istituto di SpiritualitÀ Teresianum, Roma;
Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana, Malang
                                                      KOMPAS, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Media sosial tengah menjadi buah bibir nasional dan internasional. Ada keprihatinan mendalam baik dari Presiden Joko Widodo maupun pemimpin dunia, seperti Paus Fransiskus, tentang penyalahgunaan media untuk menyebarkan berita palsu ataupun kebencian demi tujuan politis (Kompas, 9/12). Jika media menjadi adalah salah satu batu sendi demokrasi, mengapa ia menjadi masalah?

Demokrasi sejatinya membutuhkan prasyarat-prasyarat (baca: pengandaian-pengandaian) dasar. Tanpanya demokrasi akan direduksi menjadi sekadar wadah kosong. Pluralisme, misalnya, sebenarnya prasyarat dasar dan ekspresi ontologis dari realitas yang diwadahi demokrasi.

Ia mengandaikan adanya kesamaan ontologis, yakni kesamaan dasar dalam martabat, kehormatan, dan hak untuk hidup layak secara damai dengan manusia lain.Kesamaan ontologis itu tak hanya diterima sebagai fakta pluralitas, tetapi dihayati sebagai gaya hidup. Ia menjadi perwujudan jati diri bangsa yangsejak semula sangat plural dan heterogen dalam segala aspek kehidupan seperti Indonesia.

Kegamangan menghadapi globalisasi di segala bidang kehidupanmenjadikan sebagian besar masyarakat dunia mengalami demokrasi sebagai ancaman bagi identitas diri dan kehidupannya pada masa depan. Sejak tahun 1960-an, para sosiolog sebenarnya telah mendeteksi bahwa tribunalisme tak mati bersamaan tumbuhnya nasionalisme dan internasionalisme. Ia tetap hidup ketika dunia mengklaim diri sangat maju dalam sains dan teknologi.

Globalisasi, di samping aspek- aspeknya yang positif, telah melahirkan ketakpastian identitas. Pluralisme dianggap ancaman terhadap identitas primordial, seperti suku dan agama. Nilai-nilai dasar suku dan keyakinan keagamaan terguncang. Tradisi mulia kabur dan moralitas publik terancam dihancurkan. Individu-individu lalu mengembangkan suatu kesetiaan mendalam hanya pada kelompoknya. Ada kesetiaan total, misalnya terhadap agamanya sendiri tetapi sangat sedikit rasa tanggung jawabnya terhadap orang di luar kelompoknya (Gerhard Lenski, The Religious Factor: A Sociological Study of Religion’s Impacts on Politics, Economics and Family Life, 1961: 329-330).

Dalam konteks di atas, demokrasi perlu dibangun, meminjam pemikiran Arnold Joseph Toynbee (1889-1975), sebagai sebuah proses ”transformasi rohani”. Ia mengandaikan nilai-nilai etis-religius publik yang mendasarinya. Demokrasi mengandaikan adanya penerimaan pluralisme sebagai penghayatan hidup, penerimaan kebebasan mengungkapkan pendapat dengan tetap toleran terhadap perbedaan, kebebasan berkumpul tanpa menjadikan kumpulan massa senjata penindasan. Ia mengandaikan pula rasa tanggung jawab bagi keberlangsungan hidup bersama.

Tanggung jawab itu ekspresi ”kerinduan berada bersama” sebagai syarat dasar eksistensi sebuah negara-bangsa (Ernest Renan, 1823-1892).

Absen

Kejadian-kejadian terakhir yang membingkai peristiwa publik di negeri ini justru mengancam kerinduan berada bersama dan perasaan senasib sebagai bangsa. Ruang publik lebih sering didominasi suasana kebencian, saling melukai, dan saling ”meniadakan” antarsesama warga bangsa. Ini mengindikasikan nilai-nilai dasar yang diandaikan/ menjadi prasyarat demokrasi ternyata masih absen dalam komunikasi publik.

Bangsa ini seakan digiring mengotakkan dirimenurut agama, suku, ras dan etnisitas. Kondisi kehidupan bersama lebih diwarnai penghakiman dengan penggambaran bahwa ”orang lain adalah neraka” bagi kelompok dan kepentingan sendiri (JeanPaul Sartre, 1905-1980).

Kegalauan para pemimpin tentang penyalahgunaan media mengindikasikan parahnya pelaksanaan demokrasi tidak hanya pada dimensi sosial-politis, tetapi juga pada basis etis-religius. Paus Fransiskus melihat manipulasi media sebagai bentuk penyimpangan psikologis koprofilia (kegemaran tak wajar terhadap kotoran), tetapi juga lebih dalam secara rohani merupakan suatu dosa besar.

Orang yang menyebarkan informasi bohong dan penuh kebencian seperti ”teroris yang melemparkan bom” untuk menghancurkan orang lain dan lidahnya seperti ”lidah iblis” yang penuh kebohongan di Taman Firdaus. Hubungan sosial antarmanusia dan hubungan rohani dengan yang Ilahi pun terputus (bdk Fransiskus, Homili di Santa Marta, 4 September 2015).

Demokrasi mengandaikan pula adanya jaminan dasar atas hak-hak dan kebebasan individu di hadapan hukum dan lembaga tanpa melihat ras, jender, atau agama. Maka, penggunaan media, secara khusus media sosial, sebagai alat teror dan pemaksaan pendapat di ranah publik jelas berlawanan dengan nilai-nilai dasar demokrasi. Media bisa menjadi aksentuasi istimewa hak berbicara, tetapi hal itu tidak berarti menafikan pemuliaan prinsip-prinsip dasar demokrasi seperti pluralisme dan penerimaan akan adanya perbedaan.

Suatu bangsa yang menamakan dirinya demokratis hanya dapat bertahan jika memiliki nilai-nilai bersama untuk dibagikan dan dihidupi baik pada tingkat rohani maupun etis. Pancasila telah diusung sebagai sumber berkelimpahan nilai-nilai tersebut. Bahkan, Indonesia sejatinya memiliki sumber tidak terbatas nilai-nilai itu dari keberagaman agama yang dimilikinya. Ironisnya, agama-agama yang diharapkan memancarkan energi dan terang kebenaran kini diselubungi kegelapan malam kebencian, nafsu balas dendam, dan kecurigaan tak berkesudahan. Demokrasi di negeri ini pun mati suri! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar