Senin, 02 Januari 2017

Negara “versus” MUI?

Negara “versus” MUI?
Andi Irmanputra Sidin  ;   Advokat; Ahli Hukum Tata Negara
                                              KORAN SINDO, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan atribut Natal bagi umat Islam. Fatwa MUI ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/ 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim.

Fatwa ini mengingat fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan menggunakan atribut dan/ atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan tersebut;

bahkan untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran, dan sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim, untuk menggunakan atribut keagamaan dari nonmuslim.

Terhadap masalah tersebut, MUI merasa perlu menjawab pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. MUI kemudian berfatwa bahwa menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram, mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram.

Tidak hanya sampai di situ, MUI juga mengeluarkan rekomendasi yang toleran sesuai dengan nilai-nilai konstitusional UUD 1945 bahwa umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain; agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan nonmuslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan nonmuslim.

Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan muslim (Fatwa MUI Nomor 56/2016).

Sampai di sini, fatwa MUI tersebut tidak ada yang bertentangan dengan UUD 1945 atau akan merusak sistem ketatanegaraan. Kebebasan dan keyakinan beragama umat beragama harus dihormati oleh umat beragama lain termasuk untuk tidak mengharuskan menggunakan atribut agama tertentu dalam hari besar agama lain.

Namun, fatwa ini kemudian menimbulkan problematik hukum tata negara ketika dalam berbagai berita media bahwa fatwa MUI ini dijadikan dasar secara mentahmentah oleh institusi Polres Metro Bekasi Kota dan Kulonprogo tentang pengamanan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Pada prinsipnya institusi kepolisian adalah institusi negara yang mendapatkan kewenangan secara langsung oleh UUD 1945 untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum (Pasal 30 ayat [4] dan [5] UUD 1945).

Hukum yang determinan menjadi acuan institusi kepolisian adalah hukum-hukum yang telah menjadi bagian dari hierarki konstitusional peraturan perundang-undangan dan dibuat oleh institusi-institusi negara atau institusi lain yang menjalankan fungsi negara dan mendapatkan kewenangan sah dari UUD 1945 atau undang-undang.

Adapun hierarki perundang- undangan dimaksud adalah UU Nomor 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 7 dan 8 UU 12/2011 ) menyatakan: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang; d. Peraturan pemerintah; e. Peraturan presiden; f. Peraturan daerah provinsi; dan g. Peraturan daerah kabupaten/kota.

Di samping itu, ada peraturan perundang-undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Walaupun ada suatu produk aturan hukum positif dan dibuat oleh institusi-institusi yang termasuk kategori di atas, itu pun tidak bisa ditelan mentah- mentah secara mengikat bagi institusi kepolisian jikalau ternyata peraturan tersebut tidak mengikat keluar dan tidak mengikat secara menyeluruh (erga omnes) atau dibentuk oleh lembaga negara yang tidak berdasarkan kewenangannya.

Fatwa MUI?

Pertanyaannya, di manakah letak fatwa MUI dalam hierarki hukum konstitusional kita? Tentu ini pertanyaan retoris karena sebenarnya tidak perlu kemudian kita memperhadap- hadapkan antara MUI dan negara, yang pasti bahwa tindakan Kapolri Tito Karnavian meminta dua kapolres tersebut mencabut suratnya sudah tepat.

MUI dan negara sudah memiliki ruang konstitusional masingmasing sesuai perannya. MUI adalah organisasi kemasyarakatan khususnya keagamaan sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim (UU Nomor 33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal-UU JPH).

MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami mempunyai peran, tugas, dan tanggung jawab yang besar untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan peningkatan kualitas akidah dan akhlak penduduk yang beragama Islam di Indonesia ( Peraturan Presiden Nomor 151/2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia).

Pada prinsipnya Indonesia bukanlah negara agama, namun juga bukanlah negara sekuler. Indonesia adalah negara hukum yang mengakui nilai-nilai agama sebagai sumber hukum. Selama nilai agama itu tidak bertentangan dengan konstitusi karena negara hadir bukan hanya untuk penganut agama tertentu, namun juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang terdiri atas berbagai pemeluk agama dan keyakinan (Pembukaan UUD 1945).

Maka itu, nilai agama itu bisa menjadi sumber hukum. Karena itu, Pasal 28J UUD 1945 dimungkinkan pembatasan hak-hak dan kebebasan konstitusional warga berdasarkan pertimbangan nilai-nilai agama, namun itu pun harus dengan undang-undang sebagai produk daulat rakyat semata untuk menjamin pengakuan hak dan kebebasan yang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.

Artinya, karena instrumennya adalah undang-undang, haruslah dibahas dan disetujui oleh perwakilan seluruh rakyat di DPR dan presiden sebagai pemegang kekuasaan legislasi dan pemerintahan. Konstruksi ini terbangun sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum ketika pemegang kekuasaan hadir untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, dan jaminan legalitas/kepastian hukum adalah keniscayaan.

Karena itu, jikalau kemudian sudah terbungkus menjadi undang-undang, hukum/nilai agama itu barulah kemudian menjadi hukum positif yang wajib ditegakkan oleh negara sebagai dasar tindakan dan keputusannya. Pertanyaannya, apakah fatwa MUI tentang larangan pemakaian atribut keagamaan karena dianggap bukan hukum positif sehingga pemerintah tidak perlu memperhatikannya?

Jawabannya, MUI adalah mitra pemerintah, fatwa MUI tersebut dalam rangka pemajuan perlindungan, penegakan hakhak konstitusional umat Islam ketika bersinggungan dengan hari besar agama lain. Tentu ini bukan tanggung jawab MUI semata, melainkan tanggung jawab konstitusional negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I ayat [4] UUD 1945).

Karena itu, pemerintah dan MUI sebaiknya membangun kembali pola komunikasi, substansi diktum rekomendasi fatwa di atas sebenarnya bisa dilembagakan dalam bentuk surat edaran menteri agama dan menteri terkait lain atas perintah presiden tentu dengan bahasa umum perundang-undangan.

Menteri agama harus proaktif membangun komunikasi dengan MUI. Begitu pula sebaliknya. Tujuannya, agar tidak kemudian menimbulkan persepsi bahwa MUI dan negara saling berseteru, tentu bukan ini yang dikehendaki negara konstitusional kita. Bagaimanapun MUI butuh negara dan negara butuh MUI, bahkan seluruh organisasi keagamaan lain. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar