Kamis, 05 Januari 2017

Medsos dan Kebebasan Berkomunikasi

Medsos dan Kebebasan Berkomunikasi
Suko Widodo  ;   Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya
                                                    JAWA POS, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

POLA komunikasi sosial masyarakat Indonesia telah mengalami pergeseran luar biasa dalam lima tahun terakhir. Setidaknya, indikasi itu bisa dilihat dari praktik komunikasi tatap muka (face-to-face) di sekitar kita. Kini tak heran jika kelas-kelas kuliah, rapat penting, ataupun pertemuan yang semestinya membutuhkan suasana fokus dan interaksi antarorang dalam ruangan itu terasa ”tidak utuh lagi”. Fisiknya hadir, tetapi pikirannya tidak bisa melepaskan diri dari smartphone.

Dalam telaah akhir 2016, Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jatim mencatat terjadinya transformasi media komunikasi. Ditengarai medsos telah menjelma menjadi kekuatan komunal (kelompok) baru dan sejajar eksistensinya dengan media massa. Dampaknya, medsos yang kini menjadi ”ruang publik” baru.

Ruang publik medsos sedemikian bebasnya. Dengan leluasa, orang bebas membagi informasi apa saja. Mulai menyebar gambar lucu, pesan moral, pesan mengimbau dan memaksa, hingga mencaci maki dan memuji. Kegelisahan akan membanjir ( overload)- nya informasi itulah yang kini membuat banyak gelisah. Tak kurang negara pun menerapkan tegas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai ”katup” pengaman negara. Kenaikan Perangkat Komunikasi Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) mengungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia kini telah terhubung ke internet. Survei yang dilakukan sepanjang 2016 itu menemukan bahwa 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet. Jika pada 2016 total penduduk sebanyak 256,2 juta orang, artinya sekitar 51,8 persen penduduk sudah berinternet.

Dibanding lima tahun sebelumnya, penetrasi internet di Indonesia cukup pesat. Pada 2011, berdasar Internet World Statistic (IWS), pengguna internet baru sekitar 39,6 juta atau 16,1 persen dari total populasi 245,6 juta jiwa. Pada 2014 APJII mencatat terdapat 88 juta pengguna internet di Indonesia.

Jika di awal perkembangannya ruang publik virtual terkonsentrasi dari perangkat komputer, kini mereka bisa memanfaatkan smartphone. Perkembangan infrastruktur dan mudahnya mendapatkan smartphone telah mendorong meningkatnya perangkat komunikasi. Implikasinya, jika sebelumnya lebih pasif menjadi sekadar penerima ( receiver) informasi, kini orang dengan mudah bisa mengolah sendiri dan mendistribusikannya dengan perangkat yang digenggamnya. Menata Budaya Media Sosial Teknologi informasi yang digunakan untuk medsos sesungguhnya bersifat netral. Namun, dalam praktik berkomunikasinya, medsos sebagai media baru (new medium) memungkinkan orang untuk ”meracik” informasi sesuka hati.

Karakter utama media baru ini adalah interaktif, simulasi, dan hipertekstual. Dengan smartphone, orang bisa berinteraksi bukan hanya dengan seseorang, tetapi dengan banyak orang (komunal). Teknologi media baru ini memungkinkan orang meniru ( copy-paste) dan juga hipertekstual (bisa menambah teks baru dari pesan orang lain).
Bahkan, dalam sebaran informasi, struktur sosial tak diperhatikan karena semua pengguna medsos dianggap sama (egaliter). Karakter media baru inilah yang kemudian menjadikan seseorang dengan leluasa mengolah ulang informasi orisinalnya. Di sinilah masalah utamanya. Karena kepentingan subjektifnya, orang mengorup dan memanipulasi informasi.
Praktik-praktik komunikasi dengan medsos yang penuh informasi sampah (hoax), maraknya sikap subjektivitas serta keyakinan kelompok, serta permusuhan dan kebencian di masa mendatang akan kian menonjol.

Setiap warga memang berhak berkomunikasi, berhak memperoleh dan sekaligus membagi informasi. Negara menjamin hak seseorang untuk berkomunikasi sebagaimana tersurat dalam pasal 28F UUD 1945.
Tetapi, sejatinya tidak serta-merta hak itu berdiri sendiri. Berdasar instrumen HAM, restriksi atau pengurangan hak dibolehkan sepanjang diatur hukum, dilakukan demi kepentingan dan tujuan objektif yang sah, serta dilakukan dengan produk yang sah dan bukan dengan cara sewenang-wenang. Sejauh ini, praktik komunikasi di medsos berlangsung secara bebas. Sebebasbebasnya. Padahal sudah jelas, ada restriksi sebagaimana yang tertuang dalam sejumlah pasal dalam UU ITE.
Penerapan UU ITE kiranya belum cukup mampu untuk membendung maraknya peluang persebaran informasi permusuhan. Juga, imbauan tidak akan membuat sadar praktik komunikasi yang negatif.

Jika itu terus berlangsung, potensi perpecahan akan melebar. Karena itu, diperlukan tindakan bersama, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Melihat maraknya perkembangan medsos, tentu tidak cukup peran negara dalam mengatasinya. Masyarakat kiranya bisa dilibatkan dalam proses berbudaya medsos.

Ini zaman komunikasi yang oleh Jean Baudrillard, seorang pemikir kebudayaan, filsuf, dan sosiolog asal Prancis, disebut sebagai zaman hiperealitas. Zaman yang antara ilusi dan realitas bercampur aduk dan kita merasa kesulitan mencari titik kebenarannya. Kini di zaman yang overload informasi, semua membutuhkan titik temu kebenaran itu. Atau setidaknya titik kesepakatan dalam mengatur medsos. Bahkan, mungkin diperlukan kelembagaan masyarakat yang bisa mengelolanya.

Jika ada dewan kesenian, jika ada dewan lingkungan, dewan pendidikan, dan sebagainya, tidakkah kita perlu menginisiatori dewan komunikasi? Tugasnya, menjaga kebebasan berkomunikasi (dari interferensi negara) dan menjaga berkembangnya praktik-praktik persebaran informasi secara ”liar” serta mengembangkan etika bermedia sosial. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar