Senin, 01 Desember 2014

Melek Keuangan dan Kesejahteraan

                          Melek Keuangan dan Kesejahteraan

Khalifany Ash Shidiqi  ;   Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
KOMPAS,  01 Desember 2014

                                                                                                                       


MENINGKATKAN kualitas hidup manusia, memperkuat partisipasi rakyat pinggiran dalam pembangunan, serta meningkatkan produktivitas rakyat agar bisa bersaing menuju kemandirian ekonomi adalah beberapa dari sembilan program kerja utama (Nawa Cita) pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Untuk mewujudkan semua itu, meningkatkan angka melek keuangan (inklusi finansial) menjadi prasyarat penting.

Setidaknya selama satu dasawarsa terakhir, pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia terus naik. Meski sempat dilanda beberapa krisis keuangan besar; pertumbuhan aset, laba bersih, dan penyaluran kredit terus berada di jalur positif. Bahkan, tertinggi di kawasan. Meski begitu, data CEIC menunjukkan partisipasi masyarakat di sektor keuangan masih minim. Jika dibandingkan angka produk domestik bruto (PDB) Indonesia, tingkat simpanan masyarakat (deposit) di lembaga keuangan hanya sekitar 39 persen. Sementara rasio penyaluran kredit (loan) tak jauh beda di 36 persen. Itu kalah jauh dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang mencapai 100 persen, bahkan lebih.

Literasi keuangan

Sampai Juli 2014, berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening tabungan di Indonesia sekitar 152,8 juta rekening. Sangat jauh dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta. Menariknya, meski baru berkembang pesat selama 10 tahun, jumlah sim card yang beredar di Indonesia saat ini tak kurang dari 260 juta kartu. Lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia.

Meski memiliki lebih dari 200 juta penduduk dan ratusan bank—baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat—perbankan masih seperti menara gading. Bagi sebagian masyarakat kita, perbankan masih suatu entitas mewah yang membuat mereka merasa inferior. Kesan inilah yang harus dihapus. Bayangkan saja, demi memiliki satu saja rekening tabungan, mereka harus meluangkan banyak waktu untuk datang dan mengisi sejumlah data pribadi dan menyerahkan bukti identitasnya.

Hal ini sangat berbeda dengan kepemilikan nomor telepon genggam (HP). Tinggal beli di toko, isi data standar di mana pun, selesai. Nomor HP itu juga unik karena satu nomor hanya dimiliki satu orang. Apabila dapat menyinergikan kepemilikan nomor HP ini dengan rekening perbankan, hal ini tentu akan memiliki banyak manfaat. Memiliki rekening tabungan di perbankan menjadi pintu gerbang yang akan membuka keterputusan informasi pada produk dan layanan perbankan lainnya.

Selain berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, tingginya tingkat melek keuangan suatu negara juga berdampak pada kestabilan ekonomi negara itu. Pasalnya, jika pembiayaan suatu negara berasal dari dalam negeri, bantalan ekonomi akan semakin kuat. Suatu lembaga riset keuangan pernah membuat simulasi, jika masyarakat kecil seperti nelayan dan petani di seluruh pelosok Tanah Air menabung setidaknya Rp 10.000 per hari, perbankan setidaknya akan mendapat tambahan dana sekitar
Rp 90 triliun per tahun.

Angka yang sangat besar bukan? Semenjak 2010, BI sudah mengeluarkan program ”Tabunganku” yang nominal pembukaan rekeningnya lebih mudah dan bebas biaya administrasi. Sejak pengawasan lembaga keuangan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka telah meningkatkan program tersebut. Langkah terbaru dengan jemput bola dalam mengenalkan fungsi dan peran lembaga keuangan dengan mobil Sistem Informasi Lembaga Keuangan (Simolek).

Dengan menggandeng sejumlah kementerian, lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan, OJK membuat trainer of trainee (TOT). Diharapkan, opinion leader seperti guru di sekolah akan mengenalkan pentingnya pengetahuan mengelola keuangan kepada pelajar, ibu rumah tangga, petani, nelayan, dan pengusaha UMKM. Edukasi dan sosialisasi masyarakat mengenai fungsi dan produk lembaga keuangan merupakan pilar dasar dalam proses panjang literasi keuangan.

Tahun ini, Sistem Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang mulai diluncurkan 2013 menitikberatkan pada ibu-ibu rumah tangga dan pengusaha UMKM. Setelah edukasi, OJK juga menyiapkan infrastruktur dan mengembangkan produk lembaga keuangan yang sesuai kebutuhan mereka. OJK juga mengembangkan gerakan asuransi mikro dengan premi super murah, sekitar Rp 50.000 setiap tahun.

Selama ini, kesadaran masyarakat untuk melakukan proteksi terhadap kesehatannya sangat rendah. Sebagian besar masyarakat merasa enggan membayar untuk sesuatu yang bersifat pencegahan dan belum pasti. Survei Literasi Keuangan OJK 2013 menyebutkan, di Indonesia pemahaman masyarakat tentang pentingnya asuransi baru sekitar 18 persen. Sementara tingkat pemanfaatan produknya sekitar 12 persen. Namun, dengan premi kecil, tetapi dapat mencakup kebutuhan dasar masyarakat, hampir dapat dipastikan mereka tak akan berpikir dua kali untuk ikut. Lembaga keuangan seperti perbankan atau anak usaha perbankan bisa mengemas asuransi mikro ini dengan tabungan seperti layaknya bancasurrance.

Perlindungan konsumen

Jika tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik lagi, lembaga keuangan juga bisa mengenalkan reksa dana mikro kepada mereka. Memang benar, hingga saat ini investasi melalui reksa dana adalah hal termudah dan termurah yang menawarkan imbal hasil menarik. Kepemilikan reksa dana juga bisa dimulai dari Rp 100.000 saja. Beberapa bank juga telah menggabungkan program ini dengan simpanan, proteksi, dan investasi. Sesuai peribahasa: sekali mengayuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui.

Apalagi, sebelum akhir 2014, OJK juga berencana mempermudah aturan bagi lembaga keuangan nonbank dan minimarket untuk menjadi agen penjual reksa dana (aperd). Di pasar modal, sejumlah langkah dilakukan OJK untuk memudahkan investor masuk ke pasar keuangan. Selain pengembangan infrastruktur dan produk, juga dilakukan langkah perlindungan konsumen.

Dengan angka melek keuangan yang rendah, masyarakat kita sering jadi korban investasi bodong. Mereka kerap kali tergiur besarnya imbal hasil yang ditawarkan sehingga bukan untung yang didapat, melainkan buntung. Hingga Oktober lalu, OJK setidaknya menangani pengaduan yang estimasi nilainya mencapai Rp 44,4 miliar. Dalam upaya melindungi masyarakat, OJK mengeluarkan aturan penerbitan POJK No 1/POJK.07/2013 soal Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Salah satu turunan aturan ini, Surat Edaran OJK terkait penawaran produk lembaga keuangan lewat telemarketing.

Melalui aturan ini, OJK mengharuskan lembaga keuangan yang sering menawarkan produknya lewat telemarketing agar memperoleh izin dulu dari nasabah. Jika nasabah setuju datanya diakses, selama proses penawaran tersebut, mereka juga harus merekamnya. Jadi, jika nasabah merasa tak pernah sepakat untuk ditawari produk melalui telepon, segera laporkan hal itu kepada OJK! Meski telah melakukan berbagai langkah, pekerjaan rumah OJK masih jauh dari selesai. Mengatasi ketertinggalan dari negara tetangga dalam hal literasi keuangan, salah satunya.

Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk masuk ke dalam sistem keuangan perlu waktu sangat panjang dan bahkan bisa tidak selesai dalam kurun waktu satu masa pemerintahan. Butuh langkah masif dan kesinambungan kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar