Sabtu, 23 Agustus 2014

Hati-hati Berinvestasi

                                               Hati-hati Berinvestasi

Hamli Syaifullah  ;   Penulis tengah menempuh studi S-2
Program Pascasarjana STIE Ahmad Dahlan, Jakarta
KORAN JAKARTA, 21 Agustus 2014

Artikel HS ini telah dimuat di SINAR HARAPAN 20 Agustus 2014

                         http://budisansblog.blogspot.com/2014/08/hati-hati-investasi-bodong.html                       
                                                                                                                                   

Investasi bodong makin marak akhir-akhir ini, mulai dari arisan berbentuk daging sapi hingga penggalangan dana masyarakat dengan pemberian tingkat bunga yang cukup tinggi. Ini jelas menggiurkan hati sebagian masyarakat untuk berinvestasi.

Tentu warga dengan logika ekonomi sehat tidak akan berinvestasi di lembaga yang tidak jelas asal usul dan kelengkapan hukumnya. Dapat dipastikan investasi tidak masuk akal dan tak memiliki kelengkapan hukum merupakan penipuan berkedok penanaman modal.

Ada beberapa ciri khusus investasi bodong yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya imbal hasil yang ditawarkan besar, membawa-bawa nama toko, dan tidak terdaftar di OJK. Jika ada pihak mengatasnamakan suatu lembaga investasi dengan ciri-ciri tersebut, sangat mungkin itu investasi abal-abal.

Banyak orang yang terjerat investasi bodong ataupun investasi berpola ponzi. Contoh beberapa hari yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang menawarkan imbal hasil 1,5 persen per bulan atau 18 persen setahun. Dana yang terkumpul mencapai 3,2 triliun rupiah dari 8.000 lebih investor.

Besaran imbal hasil yang dijanjikan membuat koperasi tak mampu membayar sejak Maret lalu. Bunga tinggi membuat masyarakat berbodong-bondong menitipkan uang di KCKGP. Padahal, total aset perusahaan kurang dari 2 triliun rupiah, sementara kewajiban yang harus ditunaikan sebesar 3,2 triliun rupiah.

Setelah KCKGP gagal bayar, barulah investor beramai-ramai menuntut perusahaan. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa ramainya investor menanamkan dananya di KCKGP karena hendak memperoleh kesejahteraan instan. Mereka tidak memikirkan kemampuan perusahaan mengembalikan dana.

Contoh lain konsep investasi dibalut sistem saling membantu antarpeserta, social financial networking atau masyarakat membantu masyarakat (MMM). Dalam konsep ini, setiap peserta menciptakan peluang saling membantu. Misalnya, hari ini A membantu. Besok dia dibantu B. Kemudian A dan B akan dibantu C, dan seterusnya.

Menurut konsep ini, setiap bantuan yang diberikan anggota komunitas pada hari ini akan diganti anggota lain dengan memperoleh reward 30 persen dari uang yang sudah dibantukan. Ini sebagai penghargaan keikhlasan dalam membantu. Memang konsep tersebut sangat menarik, terutama bagi seseorang yang malas bekerja keras. Dia tinggal menanamkan uangnya sebagai bantuan. Setelah itu di akan menerima bantuan dari pihak lain.

Ponzi Ekonomi

Dua contoh investasi tersebut merupakan konsep Ponzi Ekonomi, sebuah konsep bisnis yang tidak memperhatikan kehati-hatian. Ponzi ekonomi diambil dari istilah yang pernah dipopulerkan Hyman Minsky (1919–1996), seorang ekonom progresif AS. Minsky menggunakan terminologi ponzi untuk menjelaskan tipikal perilaku agen ekonomi yang cara pengelolaan keuangannya tidak prudent.

Akibatnya, untuk membayar cicilan utangnya pun tak mampu karena bisnis tersebut dijalankan dengan cara patgulipat, dan sama sekali tidak riil (A Prasetyantoko: Ponzi Ekonomi, 2010, 7). Peserta yang menginvestasikan di bulan ataupun tahun pertama mungkin masih dapat menerima imbal hasil karena perusahaan masih likuid.

Untuk tahun selanjutnya, biasanya perushaan mulai macet membayar imbal hasil dan sangat mungkin juga utang pokoknya. Dari sini, dana yang ditanam banyak tidak kembali. Sedangkan bagi investor selanjutnya, dapat dipastikan akan mengalami kerugian karena bisnis yang dijalankan mulai mandek. Perusahaan sudah tak mampu membayar kewajiban kepada investor. Ini juga lantaran imbal hasil yang diberikan tak seimbang dengan keuntungan perusahaan.

Peristiwa seperti ini pun dapat dikategorikan sebagai fraud. Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) mendefinisikan fraud sebagai tindakan tidak sah yang ditandai dengan ketidakjujuran untuk menggelapkan atau melanggar kepercayaan. Fraud dilakukan perorangan dan organisasi untuk memperoleh uang, properti, ataupun jasa dengan cara menghindari pembayaran demi keuntungan bisnis (Subagio Tjahjono dkk: Business Crims and Ethics, 2013, 21).

Dari penjelasan ini, investasi bodong merupakan kegiatan bisnis yang menggunakan skema ponzi ekonomi dengan tindakan fraud demi meraih keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Untuk menghadapi kegiatan ponzi ekonomi berkedok investasi, gunakan logika sehat agar seseorang mampu menilai, bisnis yang ditawarkan benar-benar nyata atau bodong. Bandingkan imbal hasil dengan lembaga lain yang lebih kredibel, seperti perbankan, asuransi, pegadaian, ataupun lembaga resmi lainnya.

Umpamanya, ketika ada seseorang yang menawarkan investasi dengan imbal hasil hingga 30 persen seperti yang dilakukan MMM, bandingkan imbal hasil tersebut dengan deposito perbankan yang hanya berkisar 9–12 persen per tahun. Artinya, sekaliber perbankan dengan likuiditas sangat tinggi pun tidak berani memberi imbal hasil hingga 30 persen dalam jangka waktu beberapa hari. Ini jelas tidak rasional dan pasti abal-abal.

Jangan segan menanyakan ke OJK mengenai perizinan investasi yang ditawarkan, baik tertulis maupun online ke Layanan Konsumen OJK (500655). Masyarakat juga dapat mencari informasi ke Satuan Tugas Waspada Investasi yang berwenang menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.

Langkah-langkah tersebut dapat memperkecil potensi tertipu. Itulah salah satu bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengembangkanan dana. Jangan tergiur keuntungan luar biasa hanya dalam waktu sesaat. Bekerjalah sekeras mungkin untuk memperoleh keuntungan. Semua harus usaha, tidak ada yang instan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar