Selasa, 12 Maret 2013

Produk Syariah di Bank Konvensional


Produk Syariah di Bank Konvensional
A Riawan Amin  ;   Ketua Dewan Kehormatan
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
REPUBLIKA, 11 Maret 2013


Sudah menjadi pemahaman umum bahwa timpangnya aset syariah perbankan Indonesia tidak terlepas dari timpangnya akses masyarakat terhadap outletsyariah. Solusi office channeling belum benar-benar dioptimalkan secara regulasi, policy, dan kepraktisan di lapangan. Jika outlet bank konvensional berhasil dimotivasi untuk menjual produk syariah, ketimpangan ini dapat segera teratasi. Pertanyaannya adalah, mengapa outlet induk konvensional enggan menjual produk bank umum syariah (BUS)?

Ada beberapa jawaban. Pertama, bukan produknya, melainkan produk unit usaha syariah (UUS) atau BUS yang dibawahi banknya. Kedua, bukan bagian dari key performance indicator (KPI)-nya. Walau secara moral didorong oleh pimpinan, tidak ada KPI yang secara formal mewajibkan menjual produk syariah. Ketiga, walau didorong dan diberi KPI, tidak secara langsung berdampak terhadap laporan keuangannya (menambah aset, profit, dan lain-lain). Keempat, tidak ada dorongan dari pimpinan. Kelima, pimpinan tidak didorong oleh pimpinan yang lebih tinggi (otoritas moneter).

Bila demikian halnya, akankah konsep ini (bank konvensional menjual produk syariah) lebih mudah diterapkan pada UUS? Jawabannya: Ya. Tetapi, harus disadari bahwa bank-bank pemerintah dan bank-bank besar yang dapat diharapkan melonjakkan aset syariah, sudah tidak lagi punya UUS.

Terobosan Paradigma

Fatwa haram MUI adalah bagi bunga bank. Artinya, jasa bank konvensional tidak haram kecuali untuk produk-produk yang terkait bunga. Atau, lebih spesifik lagi perbuatan (transaksi) membungakan uang di bank adalah haram. Sementara, badannya (institusinya) tidak haram. Jika demikian, bolehkah bank konvensional bertransaksi secara syariah?

Menurut hemat saya, jawabanya adalah boleh sepanjang tidak ada kaidah syariat Islam yang dilanggar. Kita sering mendengar tentang Rasulullah yang berdagang dengan siapa saja sepanjang dilaksanakan sesuai syariat Islam.
Jika kita berani menerobos, membebaskan kepala dari belenggu-belenggu, mitos-mitos, dan memperlakukan muamalah sesuai dengan kaidah, transaksi syariah akan melonjak dahsyat dan dalam waktu singkat menjadi rahmat bagi bangsa. Indonesia akan menyalip Malaysia sebagai garda terdepan keuangan syariah dunia. 

Salah satu kedahsyatan tersebut akan terjadi jika bank konvensional diperbolehkan mengeluarkan tabungan syariah sepanjang dana pihak ketiga (DPK) yang terkumpul tersebut disalurkan secara (kepada pembiayaan) syariah. Bayangkan, seluruh outlet perbankan nasional (20 ribu lebih) menjadi akses tabungan syariah. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, ada sejumlah regulasi yang harus disiapkan.
Pertama, hilangkan batas maksimum penempatan dana bank induk konvensional pada BUS yang merupakan anak perusahaannya. Atau, batas maksimum penempatan dana syariah tersebut proporsional dengan kepemilikan pada BUS. Kedua, penelaahan kanal akuntansi dan desain yang lebih fleksible, tapi tetap menjamin pemisahan arus kas. Ketiga, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan sosialisasi serta pelurusan paradigma di masyarakat.

Seluruh outlet bank konvensional akan dengan senang hati menjual tabungan syariahnya karena berupa produk sendiri, bagian dari KPI, dan berkontribusi langsung kepada laporan keuangannya. Bank-bank syariah akan bermekaran karena DPK syariah bukan lagi barang langka. Current Account and Savings (CASA) akan melonjak, efisiensi membaik, BUS akan lebih menarik penabung, dan pembiayaan lebih bersaing. Dengan meningkatnya profit, BUS akan mampu merekrut bankir-bankir kelas satu. 

Masyarakat akan diuntungkan. Kalau sebelumnya puas dengan layanan andal dan pembiayaan murah di bank konvensional, kini nilai tambah baru tanpa mengorbankan kelebihan yang sudah ada. Masyarakat dapat bersyariah di seluruh outlet bank konvensional.

Yakin pada kekuatan/keamanan tabungan bank-bank terbesar milik pemerintah? Kelak bukan hanya aman uangnya, melainkan secara akidah aman akhiratnya dengan pilihan tabungan syariah di bank-bank konvensional.
Lalu, bagaimana nasib bank-bank syariah yang berafiliasi pada bank konvensional? Akankah tersaingi induk? Tidak! Mereka akan menikmati berlimpahnya DPK murah dari induknya. Perlahan tapi pasti, transaksi syariah akan dominan di negara Muslim terbesar ini. 

BUS dapat lebih berkonsentrasi menyalurkan dan menjaga kualitas pembiayaan yang sekarang harganya lebih bersaing, sehingga menarik debitur-debitur berkualitas. Keuntungan yang sama akan dinikmati pula oleh UUS dan merembes juga ke bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Regulator keuangan maupun DSN akan terangkat namanya di mata dunia Islam, demikian pula pemerintahnya.
Dominannya keuangan syariah akan meningkatkan perilaku yang lebih bermoral dalam perdagangan. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar