Sabtu, 02 Maret 2013

Penyamun di Sarang KPK


Penyamun di Sarang KPK
Feri Amsari  ;  Dosen Hukum Tata Negara dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
KORAN TEMPO, 01 Maret 2013


Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka (Jumat, 22 Februari), rancangan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Partai Demokrat itu "bocor". Pelbagai spekulasi tentang si pembocor menyebar liar di ranah publik.
Spekulasi terliar adalah mengenai terlibatnya komisioner KPK dalam bocornya sprindik tersebut. Setelah diperdebatkan banyak kalangan, KPK akhirnya mengakui rancangan sprindik memang milik lembaga antirasuah itu. Pengakuan tersebut seolah menegaskan bahwa memang ada "penyamun" yang bersembunyi di sarang KPK. Para penyamun itu diam-diam merampok pelbagai dokumen agar dapat dipergunakan bagi kepentingan "para pembenci" KPK. Bagaimana para penyamun itu bisa berada di KPK?
Para penyamun memiliki kesempatan menyusup di KPK dengan banyak metode. Bahkan melalui jalur yang ditentukan undang-undang. Setidaknya terdapat dua jalur formal bagi para penyamun untuk menyusup di KPK. Pertama, proses seleksi komisioner KPK yang ditentukan oleh DPR. Ketentuan Undang-Undang KPK (yang tentu saja dibentuk DPR) menghendaki keputusan akhir dalam menentukan komisioner KPK terpilih berada di tangan DPR.
Meskipun seleksi komisioner KPK diawali dengan proses fit and proper test oleh panitia seleksi, proses itu menjadi tak bermakna karena DPR juga melakukan tes kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner di parlemen. Walaupun panitia seleksi membuat ranking bagi calon komisioner KPK berdasarkan kualitas tes sebelum diserahkan ke DPR, para anggota Komisi III mengabaikan ranking tersebut. Ketentuan UU KPK itu menyebabkan DPR memiliki kewenangan seleksi lembaga negara. Padahal, di banyak negara, DPR tidak memiliki kewenangan melakukan seleksi terhadap keanggotaan lembaga negara apa pun, apalagi lembaga khusus, seperti KPK, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komnas HAM, dan juga Mahkamah Agung. Parlemen hanya memiliki kewenangan untuk menyatakan persetujuan (approval) atau tidak setuju terhadap para calon yang diajukan oleh panitia seleksi atau lembaga khusus.
Dengan demikian, upaya mati-matian yang dilakukan panitia seleksi untuk mendapatkan figur yang independen di KPK tidak sepenuhnya berhasil. Proses final yang berada di tangan anggota DPR (baca: anggota partai politik) akhirnya malah mengotori upaya panitia seleksi. Hal itu diperparah oleh kewenangan DPR untuk menentukan komisioner yang berhak menjadi Ketua KPK. Kewenangan itu tidak lumrah. Jika dibaca ketentuan undang-undang lembaga independen lainnya, proses penentuan ketua lembaga sepenuhnya diserahkan kepada para anggota terpilih. Lalu, apa sebabnya pemilihan Ketua KPK dirancang dengan pola berbeda?
Tak pelak lagi, ketentuan itu menciptakan ruang transaksi bagi setiap komisioner yang berhasrat menjadi Ketua KPK. Meski tidak setiap komisioner KPK bisa terjebak, politik transaksional yang ditawarkan DPR menjadi sangat terbuka. Bukan tidak mungkin di masa mendatang terdapat komisioner yang terjebak dalam transaksi itu. Fabrizio Gilardi mengingatkan bahwa ruang transaksi politik dapat mempengaruhi kredibilitas sebuah lembaga independen (Delegation in the Regulatory State, Independent Regulatory Agencies in Western Europe, 2008; hlm. 38-39). Bagi penulis, wajib hukumnya, lembaga pemberantasan korupsi sepenting KPK dirancang lepas dari kepentingan politik mana pun. Sprindik KPK yang bocor menjadi bukti penting bahwa proses seleksi komisioner yang sarat kepentingan politik dapat berakibat luar biasa.
Ruang kedua yang memudahkan para penyamun menyusup ke KPK adalah ketergantungan institusi pada lembaga lain. Para penyidik KPK yang didatangkan dari institusi lain tentu kesulitan melepas perasaan sebagai bagian dari korps asal. Apalagi jika institusi asal para penyidik ternyata menjadi target pembersihan KPK.
Saat ini, menjadi amat penting bagi KPK untuk menghasilkan penyidik yang tidak berasal dari lembaga lain mana pun. Penulis menyarankan agar KPK melakukan upaya jemput bola kepada personal masyarakat yang berpotensi menjadi penyidik antirasuah. Bukan menggunakan proses seleksi seperti lembaga biasa lainnya. Kelembagaan KPK yang dibentuk dengan kewenangan luar biasa harus menggunakan metode luar biasa pula dalam menemukan individu berkualitas dengan keilmuan sekaligus memiliki integritas moral tinggi yang diperlukan bagi penyidikan KPK. Jika proses menemukan penyidik tidak dibenahi, para penyusup akan "keluar-masuk dari pelbagai pintu" untuk mengintervensi kinerja KPK.
Mencegah Penyamun
Para penyamun dapat dicegah dengan menutup pintu masuk mereka. Ketentuan UU KPK terkait dengan proses seleksi komisioner yang bermasalah dapat diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan pengujian bisa dilakukan langsung oleh para komisioner maupun para pegawai KPK. Bagaimanapun, proses seleksi tersebut juga telah merugikan para pegawai di KPK yang sudah menjaga institusi tersebut semenjak berdirinya. Jika para pegawai KPK terhambat oleh banyak hal, pilihan penyelamatan KPK dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, misalnya: Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sedangkan upaya mengusir penyamun yang telah telanjur menyusup ke KPK diperlukan peran komite etik. Pembentukan komite etik diharapkan dapat membaca pelaku dan tujuannya membocorkan sprindik. Selain itu, komite etik harus mewaspadai temuan mereka akan dipergunakan para penyamun untuk menghancurkan KPK dari dalam. Misalnya, dalam kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum, hasil komite etik bisa mencitrakan institusi pimpinan Abraham Samad itu telah diisi para "bandit". Untuk itu, penulis menyarankan agar komite etik bergerak di bawah tanah.
Kinerja mereka harus dipublikasikan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat. Dalam kemelut yang mengitari KPK akhir-akhir ini, setiap kealpaan KPK dapat digunakan oleh para pembenci KPK untuk menyerang balik. Tidak tertutup kemungkinan pembocoran sprindik KPK merupakan bagian dari upaya mengobok-obok KPK. Jangan biarkan para penyamun di sarang KPK berhasil mengendalikan permainan. KPK harus tetap utuh dan kuat menghadapi angin hitam yang ditiupkan para penyamun. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar