Jumat, 15 Maret 2013

Menjawab Tantangan Widyaiswara

Menjawab Tantangan Widyaiswara
Lilin Budiati  ;  Widyaiswara Madya
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah
SUARA MERDEKA, 15 Maret 2013
  

SEJAK 1997, seiring dengan tuntutan pentingnya mereformasi segala bidang, terutama setelah pemerintah mencanangkan reformasi birokrasi, widyaiswara dihadapkan pada realitas betapa susah menempatkan diri sebagai pendidik sekaligus pelatih. Di satu sisi, banyak orang menilai kinerja widyaiswara belum optimal sebagaimana diharapkan negara dan masyarakat .  

Di sisi lain, sebagian masyarakat acap mempersepsikan widyaiswara sebagai pejabat buangan, korban politisasi jabatan, dipertanyakan kadar intelektualitasnya, dan dengan kesejahteraan yang tidak menjanjikan. Bahkan ada dari internal menganggap dirinya tamu di rumah lantaran kepala badan diklat adalah pejabat struktural. 

Terlepas dari anggapan konotatif itu, kini kinerja dan profil sosok widyaiswara telah banyak berubah. Tak sedikit dari mereka bergelar doktor, dan badan diklat pun sudah banyak memperoleh sertifikasi standar mutu.  Terkait dengan kinerja PNS, adakah implikasi positif perubahan perilaku birokrasi sebelum dan setelah mengikuti diklat? Berapa rasio ideal antara jumlah widyaiswara dan jumlah PNS? Adakah korelasi manfaat mengikuti diklat dengan indeks korupsi? 

Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Prof Dr Agus Dwiyanto dalam kunjungan kerja ke Diklat Provinsi Jateng mengatakan, program diklat kepemimpinan (diklatpim) kurang berhasil membentuk pejabat. Kegiatan itu sudah diikuti 26 ribu PNS eselon II, tapi belum ada ’’lulusan’’ yang benar-benar bisa menjadi critical mass pada birokrasi (SM, 30/1/13) 

Tulisan ini ingin mengajak publik dan PNS untuk memahami konteks persoalan faktual bagaimana meningkatkan kinerja widayaiswara? Di sisi lain, bagaimana pula upaya mewujudkan kinerja birokrasi dan tata pemerintahan yang berorientasi pada good governance? 

Pelayan Publik

Ada tiga poin penting yang layak menjadi catatan kritis bagi widyaiswara. Tiga hal itu menyangkut standar kompetensi pengembangan, peningkatan  profesionalisme, dan upaya mewujudkan peran kunci sebagai agen perubahan mindset birokrasi. Ketiganya untuk menjawab tantangan reformasi birokrasi sebagaimana tuntutan masyarakat.  
Sosok widyaiswara tak berbeda jauh dari guru ataupun dosen. Mampukah ia  mengubah mindset dan kinerja birokrat, dari paradigma lama yang kental pendekatan kekuasaan menuju paradigma baru yang lebih menyandarkan tujuan utama sebagai pelayan publik?   

Meminjam terminologi Edi Santosa (2008), widyaiswara bisa disebut sosok reformis struktural. Artinya, ia pencerah bangsa, layaknya zaman Renaisans atau Restorasi Meiji. Intinya, ia harus siap mencurahkan  jiwa, raga, dan roh sebagai transformator, motivator, sekaligus motor perubahan dalam birokrasi, terkait dengan kinerja pemerintahan yang sedang gering. 

Karena itu, widyaiswara mensyaratkan memiliki kompetensi keahlian, manajerial, sosial, dan intelektual/ stratategik. Kompetensi keahlian menyangkut bidang yang menjadi tugas pokok diklat. 
Kompetensi manajerial berkorelasi dengan kemampuan menerapkan konsep dan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pengevaluasian kinerja unit organisasi.

Adapun kompetensi sosial berkait erat dengan kemampuan berkomunikasi yang dibutuhkan oleh organisasi dalam pelaksanaan tugas pokok. Yang berkait dengan lingkungan eksternal, kita bisa melihatnya dari implementasi pola kemitraan, kolaborasi, dan pengembangan jaringan kerja dengan berbagai lembaga. 
Kompetensi intelektual/strategik dibutuhkan untuk bisa berpikir secara strategik dengan visi jauh ke depan. Kompetensi ini meliputi kemampuan merumuskan visi, misi, dan strategi dalam rangka mencapai tujuan organisasi, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. 

Dalam peran kuncinya sebagai agen perubahan, restorasi pola pikir widyaiswara bertujuan untuk kembali menata struktur pola pikir yang mereformasi  struktur, kultur, dan etika  birokrasi. Upaya itu guna menyelaraskan dengan berbagai permasalahan masyarakat. 
Karena itu, dalam konteks reformasi maka tugas widyaiswara tidak hanya mengajar dengan berdasarkan modul tapi perlu mengembangkannya melalui pertimbangan rasionalitas perubahan mindset, dan perilaku setelah mengikuti diklat. 

Kebijakan dari pimpinan pusat dan daerah terhadap pengembangan widyaiswara  perlu dimutakhirkan, direvisi pada tiap siklus perencanaan, termasuk mereformulasi lewat langkah progresif. Semua upaya itu demi ketercapaian linkage antara struktur pola pikir widyaiswara, birokrasi, dan masyarakat.

Mengapa demikian? Pasalnya, sekarang ini pelayanan kepada masyarakat belum optimal, serta etika dan moralitas masih rendah yang ditandai dengan kemerebakan korupsi, serta kualitas SDM aparatur yang belum memadai. Hal ini bisa menjadi alasan pembenar untuk  mengubah pola pikir PNS. Momentum paling tepat adalah pada saat mereka masih berstatus CPNS. Karena itu, diklat prajabatan merupakan saat yang tepat untuk mengubah pola pikir. Dengan pola pikir yang sudah berubah, kita bisa berharap ketika mereka memasuki bangunan birokrasi, perilaku pun sudah berubah ke arah yang lebih baik. 

Mereka akan memiliki etika dan budaya kerja yang baik, memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, menyadari pentingnya memberikan pelayanan prima dan sebagainya. Kelahiran perubahan perilaku tersebut secara otomatis akan mempermudah reformasi birokrasi guna meningkatkan kompetensi. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar