|
Empat nama baru yang dimunculkan dalam kasus
Bank Century memperkuat dugaan tentang konspirasi besar di balik
megaskandal manipulasi pemanfaatan dana di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nama-nama itu
diduga menjalankan fungsi menampung, mengamankan, dan mengelola pemanfaatan
dana haram itu untuk membiayai kegiatan politik pada 2009. Perkembangan ini
sama sekali tidak direncanakan, baik oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk
proses hukum kasus Bank Century maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Tiba-tiba saja
lembaran baru kasus Bank Century terbuka, menyajikan sejumlah nama yang
patut diselidiki keterlibatannya. Tidak untuk kalangan terbatas, tapi
langsung dibuka di ruang publik. Dimunculkannya enam nama—yang kemudian
harus diciutkan menjadi empat karena satu nama lain diketahui sudah meninggal
dan satunya pengusaha—itu mirip dengan pengungkapan posisi PT. Ancora dan
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam kasus ini walaupun konstruksi
persoalannya berbeda.
Tanpa harus
melakukan investigasi, Timwas DPR memperoleh dokumen tentang pemilikan
Ancora atas aset milik Robert Tantular dkk melalui PT Graha Nusa Utama
(GNU). Dua rangkaian peristiwa itu barangkali sudah menjadi kehendak alam
untuk mengingatkan rakyat Indonesia agar sekali-kali tidak boleh melupakan
kejahatan besar berjuluk Kasus Century ini. Akan selalu ada peristiwa,
besar maupun kecil, yang akan membawa ingatan publik pada megaskandal ini.
Seperti itulah
proses munculnya empat nama yang menjadi lembaran baru kasus Century.
Sekali lagi, segenap warga negara diingatkan bahwa proses hukum megaskandal
ini belum selesai dan menjadi kewajiban moral setiap warga negara untuk
mendesak penegak hukum menuntaskan proses hukum kasus ini.
Apakah empat
nama itu benar-benar terlibat? Tentu saja harus divalidasi oleh institusi
penegak hukum, dalam hal ini KPK. Timwas DPR akan mendalami lagi informasi
keterlibatan mereka sebab tidak bijaksana juga jika informasi keterlibatan
empat nama ini didiamkan begitu saja. Karena itu, KPK pun diharapkan
proaktif mendalami informasi terbaru ini. Kalau diibaratkan data atau bukti
sementara, kualitas empat nama itu terbilang tinggi.
Kalau
diasumsikan bahwa dana bailout Century dari LPS itu diselewengkan untuk
membiayai aktivitas politik, empat nama itu diduga sebagai pihak
yangmenampung, mengamankan, dan mengelola pemanfaatannya. Kenapa
diasumsikan demikian? Sebelum ditampung, diamankan, dan dimanfaatkan, dana
bailout dari LPS yang ditarik keluar dari Bank Century (saat itu) sempat
melanglang buana dulu ke begitu banyak rekening nasabah pada 63 bank di
dalam negeri.
Menurut Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana yang ditarik keluar
dari Bank Century dilakukan melalui pola yang berbeda. Misalnya, nasabah A
menarik kemudian memindahkan ke bank lain, tetapi dengan nama yang berbeda.
Ada juga nasabah yang menarik dan memasukannya ke suatu lembaga atau
perusahaan. Masih segar dalam ingatan banyak orang tentang sejumlah
keanehan atau kejanggalan tentang transaksi dan profil nasabah Bank Century
penerima dana talangan dari LPS.
Pansus Hak
Angket mengidentifikasi kejanggalan transaksi pada 11 nasabah individu, 14
institusi sekuritas, 2 yayasan, 10BUMN, 4 perusahaan pengelola dana
kesejahteraan, serta 5 perusahaan swasta. Karena berbagai kejanggalan itu,
Pansus DPR untuk Hak Angket Century sempat meminta PPATK mengungkap aliran
dana yang mencurigakan kepada 25 nasabah, baik individu maupun korporat.
Pansus juga mendesak pengungkapan penarikan dana tunai Rp3,3 triliun yang
tidak teridentifikasi PPATK. Penarikan dana sebesar itu terjadi pada
periode pekan pertama November 2008–10 Agustus 2009. Ada nasabah yang
menarik dananya sampai Rp60 miliar
Konspirasi Elite
BPK mengalami
kesulitan mengungkap aliran dana bailout Bank Century karena data profil
nasabah Bank Century tidak lengkap. Data yang tidak lengkap itu mempersulit
profiling. Temuan di lapangan
bahkan menjadi serba-aneh dan tidak masuk akal. Misalnya, ketika BPK
meneliti aliran dana kepada pihak yang menarik dana hingga di atas Rp2
miliar, ternyata alamat yang dituju hanya sebuah restoran kecil yang
langsung menyangkal telah menerima aliran dana.
Selain itu,
hasil investigasi PPATK juga menemukan puluhan miliar dana bailout mengalir
ke rekening seorang anggota DPR. PPATK juga sempat menelusuri identitas
penerima dana yang namanya mirip dengan nama pejabat. Pansus DPR juga
sempat mencurigai PT Asuransi Jiwa Proteksi (AJP).
Perusahaan ini
sempat melakukan transaksi penarikan bernilai Rp4,054 miliar pada Desember
2008, tak lama setelah Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada
20 November 2008 menyetujui FPJP untuk Bank Century. Belakangan AJP
diketahui sebagai donatur calon presiden. AJP menyumbang kepada tim sukses
capres sebesar Rp1,4 miliar melalui dua kali transaksi penarikan pada 25
Juni 2009, masing-masing Rp600 juta dan Rp850 juta.
Ada juga kasus
transaksi yang sangat unik dan karenanya patut dicurigai. Pertama, si
nasabah secara berkelanjutan terus berganti-ganti nama. Kedua, nasabah ini
seperti sedang berusaha menguras isi rekeningnya, setelah LPS
merealisasikan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua pada periode
9–31 Desember2008. Tidakhanya berganti-ganti nama, nasabah ini juga per
hari bisa menarik dana berkali-kali hingga mencapai puluhan miliar.
Sejumlah
transaksi penarikan masing-masing bernilai Rp2miliiar, sementara penarikan
lainnya pada kisaran ratusan juta dan sebagian ditarik dalam valas.
Artinya, setelah disebarkan ke begitu banyak rekening pada puluhan bank,
dana-dana itu pada waktunya harus ditarik dan dikumpulkan kembali sebab
akan digunakan untuk membiayai aktivitas politik pada tahun politik 2009.
Pada tahap
inilah empat nama itu diduga mulai memainkan perannya. Karena itu,
mencurigai mereka terlibat dalam megaskandal Bank Century bukanlah
mengada-ada. Dengan demikian, kalau dikaitkan dengan data dan fakta
sebelumnya, termasuk rekomendasi sidang paripurna DPR tentang kasus Century
dan penetapan tersangka terhadap dua mantan Deputi Gubernur BI oleh KPK
menjadi semakin jelas bahwa megaskandal Bank Century dilakukan oleh
konspirasi besar para pelaku kejahatan kerah putih dengan oknum elite
pejabat tinggi negara sebagai gerombolan pelakunya.
Gerombolan itu
menernak bank bermasalah bernama Bank Century, memelihara dan mengelolanya
sedemikian rupa untuk mempraktikkan penyalahgunaan wewenang. Misalnya,
membiarkan manajemen bank itu menjual surat berharga bodong dan sejumlah
pelanggaran lainnya. Semua pelanggaran terhadap prinsip prudential banking
itu terus dipupuk sampai pada saatnya nanti bisa dimanfaatkan sebagai dasar
merancang alasan mengada-ada mengenai urgensi menyelamatkan sebuah bank
bermasalah.
Gerombolan
penjahat itu mendapatkan momentumnya manakala perekonomian global dihantui
krisis. Faktor krisis global itu diidentifikasi sebagai potensi gangguan
terhadap perekonomian negara. Dimunculkan argumen bahwa dalam situasi
seperti itu, kalau ada bank yang dibiarkan bangkrut, dampaknya akan
sistemik. Padahal, Bank Century sudah dirancang untuk gagal. Maka itu,
dengan klaim atas nama kepentingan nasional, para penguasa menggunakan
kekuasaan mereka untuk menguras Rp6,7 triliun dana di LPS untuk
menyelamatkan Bank Century. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar