Bailout Bank Century adalah salah satu isu besar yang
menjadi perhatian publik belakangan ini. Besarnya skala bailout Bank
Century dan dugaan tindakan pidana dalam pelaksanaannya menyerap perhatian
publik pada kasus ini.
Alhasil, wajar jika hal apa pun yang diduga
memiliki keterkaitan dengan masalah ini akan mendapatkan sorotan utama.
Belakangan ini beberapa pihak akhirnya ikut terseret ke dalam pusaran
masalah dalam konteks pengembangan kasus aliran dana Bank Century tersebut.
Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah proses akuisisi terhadap
PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disebut- sebut menerima aliran dana Bank
Century.
Tak ayal tudingan aksi pencucian uang
dialamatkan pada perusahaan yang melakukan aksi akuisisi tersebut yaitu PT
Ancora Land bersama-sama dengan PT Uni Menara Komunikasi. Jika dirunut,
aksi bisnis ini bermula dari PT Ancora Land yang bersama-sama dengan PT Uni
Menara Komunikasi memulai proses akuisisi 51% saham PT Graha Nusa Utama
(GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) pada 2008. Tujuan utama akuisisi
tersebut adalah mendapatkan sebidang tanah di bilangan Fatmawati yang
dimiliki GNU-NUS.
Tanah itu dibeli GNU dari Yayasan Fatmawati
pada 2003 dengan harga Rp65 miliar, di mana dalam periode 2003-2005, PT GNU
telah melakukan pembayaran total sebesar Rp25 miliar. Sedangkan pembayaran
sebesar Rp40 miliar berasal dari dana internal PT Ancora Land pada
2010-2011.
Kendati demikian, dalam perkembangannya
terdapat anggapan dari Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century bahwa PT Ancora
Land diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan alasan bahwa
Ancora Land telah melakukan akuisisi saham GNU yang terlibat dalam tindak
pidana perbankan.
Sementara untuk pihak yang terkait langsung
dengan pidana perbankan ini yaitu Direktur Utama GNU Toto Kuntjoro sudah
mendapatkan vonisnya yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
Oktober 2011 dan berkekuatan hukum tetap pada November 2012. Schaffmeister,
Sutorius, dan Keijzer mengajarkan bahwa untuk menentukan perbuatan pidana
harus berdasarkan tiga syarat.
Pertama, memenuhi semua bestandeel delict (unsur-unsur delik). Artinya, semua yang
terdapat dalam rumusan delik harus dibuktikan menurut hukum acara pidana.
Kedua, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Ketiga, perbuatan
tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dan harus diberikan
sanksi. (Hukum Pidana, Sahetapy) Konsep “sifat
melawan hukum” adalah satu frase yang memiliki empat makna.
Pertama, sifat melawan hukum umum yaitu syarat
umum dapat dipidananya perbuatan. Kedua, sifat melawan hukum khusus, kata
“melawan hukum” terdapat dalam rumusan delik sehingga sifat melawan hukum
merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya perbuatan. Ketiga, sifat
melawan hukum formal, semua unsur dari rumusan delik terpenuhi. Keempat, sifat
melawan hukum materil.
Hukum pidana juga mengenal alasan yang
menghapus pidana (strafuit sluitings gronden)
yaitu ihwal yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu
dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang menjadi
tidak dapat dihukum (Sathocid Kartanegara). Strafuit sluitings gronden terdiri atas alasan pembenar dan
alasan pemaaf.
Alasan pembenar menghapuskan dapat dipidananya
perbuatan, sedangkan alasan pemaaf menghapuskan dapat dipidananya pelaku
atas perbuatannya.
Menurut Jan Remmelink, ada tiga tipe perbuatan
yang memenuhi asas ”tiada pidana tanpa kesalahan” yaitu kesesatan mengenai
kemampuan untuk bertindak sesuai dengan tuntutan undang-undang (mistake of capacity to act according to the law), kesesatan
mengenai hukum/kekeliruan berkenaan dengan situasi-kondisi faktual (mistake
of the law/rechtsdwaling/ error of fact), dan kesesatan mengenai fakta (mistake of fact/feitelijkdwaling).
Merujuk pada konsep-konsep yang sudah
dijabarkan di awal, anggapan bahwa Ancora Land diduga terlibat tindak
pidana pencucian uang dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, apa yang
dilakukan PT Ancora Land adalah murni kebijakan bisnis yang berada pada
ranah hukum perdata dan disebut business judgments rule yaitu kebijakan
korporasi yang diwakili direksi berdasarkan itikad baik, dapat
dipertanggungjawabkan, dan dilakukan demi kepentingan korporasi, sehingga
demi hukum kebijakan ini harus dilindungi.
Begitupun asas hukum lainnya bahwa PT Ancora
Landmengakuisisi GNU yang beriktikad baik harus dilindungi secara hukum
atas segala kepentingannya. Kedua, pelunasan pembayaran yang dilakukan
Ancora pada 2010-2011 sebagai bagian dari pelaksanaan akuisisi saham GNU
dan saat PT Ancora Land melakukan akuisisi saham tersebut tidak ada proses
hukum terhadap GNU, terlebih aset GNU saat itu hanya tanah di bilangan
Fatmawati.
Kalaupun dalam aset tersebut ada hasil tindak
pidana dari Robert Tantular dan/atau Toto Kuncoro, dalam konteks hukum
pidana, Ancora Land mengalami feitelijke dwaling atau kesesatan fakta.
Perlu dijelaskan bahwa tidak selamanya kesengajaan dalam hukum pidana dapat
dijatuhi pidana jika terdapat kesesatan di dalamnya.
Ada lima kesesatan yaitu error in persona
(gugatan salah alamat), error in objecto (kesalahan
objek yang disengketakan), aberitio actus (kesengajaan
tindak pidana, namun salah kena), rechtsdwaling (kesesatan hukum), dan feitelijke
dwaling (kesesatan
fakta).
Dua dari kesesatan yang tidak dapat dijatuhi
pidana adalah rechtsdwaling dan feitelijke
dwaling. PT Ancora Land mengalami kesesatan fakta yang
membuktikan tidak ada dolus malus
(niat jahat) sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana
berdasarkan asas “tiada pidana tanpa
kesalahan” yang juga merupakan alasan penghapus pidana. Tegasnya PT
Ancora Land secara hukum pidana tidak dapat dinyatakan turut terlibat.
Ketiga, dengan kesesatan fakta yang dialami
Ancora Land, menurut hukum pidana, PT Ancora Land tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana sebagaimana diajarkan oleh GA van Hamel yaitu
kehendak orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti nilai
perbuatannya. Artinya, pelaku harus secara sadar mengetahui semua bagian
perbuatannya tersebut adalah terlarang. Faktanya, PT Ancora Land tidak
mengetahui status aset GNU yang diakuisisinya.
Kalaupun dalam aset tersebut ada yang
merupakan hasil atau alat yang dipakai Robert Tantular dan/atau Toto
Kuncoro, PT Ancora Land tidak dapat dilibatkan dalam proses pidananya.
Jadi, Timwas Century seyogianya bisa lebih jernih memandang kasus ini.
Janganlah iktikad baik PT Ancora Land mengakuisisi PT GNU disalahartikan
sebagai niat jahat untuk menguasai aset (lahan Fatmawati) yang dikatakan
dibeli dari hasil pencucian uang. ●
|
thanks
BalasHapus