Selasa, 03 Januari 2017

Jurus Menjinakkan Fenomena Tenaga Kerja Ilegal

Jurus Menjinakkan Fenomena Tenaga Kerja Ilegal
Enny Sri Hartati  ;   Direktur Institute for Development of Economics and Finance
                                                      KOMPAS, 02 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebenarnya baru merupakan instrumen. Esensi tujuan pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ketersediaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat menjadi prioritas yang jauh lebih penting. Logikanya, dengan pertumbuhan yang tinggi, peluang menciptakan lapangan kerja akan lebih besar. Namun, hal ini akan menjadi masalah ketika pertumbuhan ekonomi lebih didominasi sektor padat modal daripada padat karya.

Hingga triwulan III-2016, pertumbuhan sektor yang menjadi tumpuan sumber pendapatan masyarakat justru menurun. Sektor pertanian dan sektor industri hanya tumbuh 2,67 persen dan 4,61 persen dalam setahun. Padahal, sektor pertanian masih menjadi penyumbang lapangan kerja terbesar. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2016, penduduk yang menggantungkan sumber nafkah dari sektor pertanian 37,77 juta orang atau sekitar 32 persen. Sementara seiring dengan deindustrialisasi, sektor industri hanya mampu menyerap 15,54 juta orang. Kontribusi sektor manufaktur digeser sektor perdagangan yang mencapai 26,69 juta orang.

Secara statistik, peningkatan peran sektor perdagangan dalam menyediakan lapangan kerja tentu berdampak positif terhadap penurunan angka pengangguran terbuka. Sayangnya, jumlah tersebut lebih banyak di sektor informal, seperti menjadi pedagang asongan dan jasa ojek. Di Indonesia, pekerja sektor informal masih 57,6 persen dari keseluruhan pekerja. Wajar jika pekerja yang bekerja tidak penuh atau bekerja kurang dari 35 jam per minggu masih mencapai 23,26 juta orang atau 19,64 persen. Jika mengikuti standar Organisasi Buruh Internasional (ILO), jumlah tersebut akan tercatat sebagai angka pengangguran.

Kondisi ketenagakerjaan tersebut tentu tidak terlepas dari kualitas tenaga kerja yang 60 persen tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) ke bawah. Jumlah tersebut termasuk yang tidak tamat sekolah dasar (SD) dan tidak pernah sekolah sama sekali. Konsekuensinya, kendati investasi masuk ke Indonesia, terutama investasi sektor jasa, itu tidak akan mampu diakses pekerja. Sektor jasa dan industri manufaktur yang berteknologi tinggi memerlukan tenaga kerja terampil dan memiliki keahlian tertentu.

Jika tidak ada gunting pemutus dalam kondisi tersebut, lingkaran setan dalam ketenagakerjaan di Indonesia tidak akan berakhir. Bonus demografi yang dijejali kualitas tenaga kerja rendah justru berpotensi menjadi sumber permasalahan daripada modal pembangunan.

Tenaga kerja asing

Merebaknya pemberitaan mengenai tenaga kerja asing ilegal tidak dapat dijawab bahwa jumlahnya hanya sedikit, apalagi jika pemerintah menganggap persoalan tersebut hanya merupakan isu atau memiliki agenda politik. Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan, tenaga asing akan menjadi persoalan yang seksi dan sangat sensitif.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, tenaga kerja asing Tiongkok sampai November 2016 hanya 21.271 orang. Jika dibandingkan dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong yang 153.000-an, di Taiwan 200.000-an, atau Korea Selatan 58.000-an, jumlah tersebut dapat dibilang tidak banyak. Perbedaannya, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan memang kekurangan tenaga kerja dan tidak bermasalah dengan pengangguran yang tinggi.

Pendek kata, tenaga kerja asing bukan suatu masalah jika memang dilakukan secara legal dan sesuai dengan regulasi yang ada. Baik Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mensyaratkan, tenaga kerja asing hanya boleh untuk yang berketerampilan atau profesional. Tenaga kerja asing harus memenuhi syarat kompetensi, pendidikan sesuai dengan jabatan, pengalaman kerja, wajib alih teknologi atau keahlian, pendampingan oleh TKI, ditambah sejumlah syarat administratif lain. Jabatan yang diperbolehkan untuk tenaga kerja asing antara lain sebagai tenaga kerja profesional, teknisi, konsultan, manajer, pengawas, direksi, dan komisaris.

Untuk meredam persoalan tersebut, solusi yang paling fundamental tentu upaya yang konkret, yakni perluasan kesempatan kerja. Prioritas investasi melalui kemudahan dan fasilitas pemerintah difokuskan pada sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja lokal. Tentu program ini harus sinergis dengan pemangku kepentingan terkait. Kerja sama melalui program pelatihan keterampilan dan keahlian dapat diintensifkan dengan pelaku usaha, dunia pendidikan, dan pemerintah daerah. Kebijakan afirmatif berupa politik anggaran dari dana pendidikan 20 persen dapat dialokasikan untuk mempercepat program ini, termasuk penggunaan dana kompensasi dari tenaga kerja asing sebesar 100 dollar AS per bulan. Tak kalah penting, program dan percepatan sertifikasi TKI akan menjadi jurus yang efektif untuk mengendalikan tenaga kerja asing. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar