Rabu, 10 Desember 2014

Merevisi Kurikulum 2013

                                         Merevisi Kurikulum 2013

Doni Koesoema A  ;   Alumnus Curriculum and Instruction Faculty,
Boston College Lynch School of Education, Boston, AS
KOMPAS,  08 Desember 2014

                                                                                                                       


HASIL revisi Kurikulum 2013 kemungkinan akan segera diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan Anies Baswedan. Jika revisi hanya mengacu persoalan teknis-implementatif, revisi tak akan berguna, sebab pokok persoalan sesungguhnya lebih pada substansi, bukan isi materi atau implementasi. Inilah yang harus direvisi. Revisi harus menyentuh hal-hal yang fundamental yang selama ini jadi persoalan serius dalam Kurikulum 2013.

Tiga langkah perlu dilakukan. Pertama, merevisi landasan yuridis pelaksanaan Kurikulum 2013, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merevisi PP No 19 Tahun 2005. Revisi PP No 32 Tahun 2014 akan berdampak pada revisi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang jadi dasar pelaksanaan Kurikulum Pendidikan.

Kedua, revisi atas PP No 32 Tahun 2014 akan berdampak pada revisi atas beberapa landasan konseptual filosofis pedagogis Kurikulum 2013 yang selama ini dianggap bermasalah, seperti konsep Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Silabus, tematik integratif, desain buku ajar, dan sistem evaluasi dan penilaian.

Ketiga, revisi pendekatan praktis dalam metode pelatihan guru terkait substansi, isi, dan keterampilan yang dibutuhkan.

Fokus revisi

Ada 10 fokus revisi yang harus dilakukan tim revisi bentukan Anies. Tanpa menyentuh 10 hal fundamental ini, revisi tak akan bermakna karena hanya akan melanjutkan sebuah implementasi kurikulum yang dasar pijakannya sudah keliru sejak awal. Pertama, revisi konsep Kompetensi Inti. Kompetensi Inti dipahami sebagai ”tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik”.

Kompetensi Inti yang dipahami sekadar menjadi sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan sangatlah meredusir kekayaan, hakikat, dan proses belajar itu sendiri. Apalagi jika kompetensi spiritual hanya dipahami sebagai ”menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”, yang berlaku sama untuk seluruh jenjang dari tingkat dasar sampai menengah,  sedangkan sikap hanya mengacu pada perilaku tertentu yang sifatnya sangat terbatas. Kurikulum 2013 telah memasukkan sebuah konsep dasar yang meredusir kekayaan kompleksitas proses belajar yang sesungguhnya.

Inilah yang perlu direvisi. Revisi terutama justru mengembalikan hakikat proses belajar yang melampaui sekadar pengembangan sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi Inti harus didesain secara utuh dan komprehensif, tak parsial dengan membagi-baginya menjadi komponen-komponen yang akan diselaraskan dalam proses belajar.

Kedua, pengarusutamaan pada spiritualisme. Kurikulum 2013, dengan memagari proses pembelajaran pada kompetensi inti, terutama pada sikap spiritual, telah menghasilkan spiritualisasi proses pembelajaran. Proses belajar diarahkan semuanya pada praksis “penghayatan dan pengamalan agama yang dianut siswa”. Ini sebuah pendekatan kurikulum yang sangat absurd, memiskinkan kekayaan pengalaman belajar, dan mendiskriminasi siswa yang agamanya tidak resmi diakui oleh pemerintah. Akibatnya, muncul definisi Kompetensi Dasar (KD) yang tak masuk akal, aneh-aneh, dan lucu.

Pada pelajaran Matematika kelas X, misalnya, definisi kompetensi inti dan dasar ternyata sama, yaitu menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Ini pelajaran matematika atau pelajaran agama? Pendekatan spiritualis seperti inilah yang harus direvisi menjadi pendekatan pembelajaran yang lebih rasional, mengedepankan akal budi dan nilai-nilai universal yang bisa dipelajari semua orang.

Ketiga, pendidikan agama dan budi pekerti. Kurikulum 2013 telah memperkenalkan sebuah konsep yang sangat keliru tentang kaitan antara pendidikan agama dan budi pekerti. Ketatnya jumlah jam belajar telah memaksa pemerintah menggabungkan pendidikan agama dengan budi pekerti. Pemerintah salah memahami seolah-olah agama-agama mengajarkan pendidikan budi pekerti yang berbeda.

Padahal, agama memiliki domain ajaran yang berbeda dengan pendidikan budi pekerti. Pelajaran agama bersifat eksklusif, dogmatis, ritual, sedangkan pendidikan budi pekerti bersifat inklusif, terbuka, dan mengacu pada praksis kehidupan bersama secara bijak, adil, saling menghormati.

Apabila pendidikan agama masuk ranah kepercayaan yang sifatnya sangat subyektif, pendidikan budi pekerti berada pada ranah moral yang memiliki kodifikasi nilai universal, berupa nilai-nilai moral kemanusiaan. Mengintegrasikan pendidikan budi pekerti pada pendidikan agama jelas akan kian menyegregasi anak-anak Indonesia berdasarkan kelompok agama dan ini akan mereduksi pengalaman mereka akan keragaman dan kebersamaan.

Keempat, revisi silabus. Silabus bagian tak terpisahkan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Silabus harus direvisi karena telah terjadi logika terbalik. Kurikulum 2013 ternyata membuat silabus berdasarkan buku yang sudah dicetak, menyesuaikan dan menambahkan apa yang kurang. Permendibud No 57 Tahun 2014 menjelaskan adanya tiga pola format silabus: (1) KD diberi keterangan:  KD buku, KD silabus, KD buku dan silabus, KD buku tetapi tidak sesuai permendikbud. (2) KD diberi keterangan: ada di buku, tidak ada di buku. (3) KD Dasar tanpa keterangan. Keterangan ini mengindikasikan bahwa silabus dibuat berdasarkan buku, dan bukan buku berdasarkan silabus. Logika terbalik ini membuat kualitas buku kurikulum dipertanyakan.

Kelima, pendekatan tematik integratif berubah menjadi materi pelajaran. Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar mengubah seluruh proses pembelajaran dalam format tematik integratif. Tematik integratif sesungguhnya sebuah metode belajar, bukan mata pelajaran. Fokus pembelajaran semestinya tetap pada pengembangan dasar-dasar ilmu pengetahuan. Fokus ini menjadi hilang dan siswa lebih gemar mempelajari tema. Akibatnya, siswa hanya akan menghafalkan fragmen-fragmen tematis pembelajaran, tanpa mampu mengintegrasikan kaitan antara ilmu yang satu dan yang lain. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya peta kompetensi dalam silabus.

Keenam, peta kompetensi dasar. Silabus dalam Kurikulum 2013 tidak menyertakan peta kompetensi dasar. Yang ada dalam buku kurikulum hanyalah jaringan kompetensi dasar. Akibatnya, beberapa kompetensi diajarkan berulang-ulang dalam tema-tema yang lain, sedangkan kompetensi yang lain sama sekali tidak dibahas. Ini dapat dimaklumi karena pada saat pembuat buku ajar mendesain buku, mereka tidak dilengkapi dengan silabus sehingga kompetensi yang dibuat hanya perkiraan penulis buku saja.

Tanpa adanya peta kompetensi, kita tak dapat mengetahui sejauh mana proses belajar siswa, dan apakah seluruh kompetensi keilmuan yang dibutuhkan telah terliput dalam keseluruhan tema pembelajaran. Akibat fatal dari absennya peta kompetensi ini adalah rangka-bangun keilmuan siswa sekolah dasar sangat rapuh.

Ketujuh, indikator pembelajaran. Tim revisi kurikulum harus merevisi silabus dengan menyertakan indikator pembelajaran. Tanpa adanya indikator pembelajaran yang lebih detail, proses pembelajaran tidak dapat dinilai dan dievaluasi. Kompetensi dasar yang ada saat ini masih terlalu umum, bahkan kompetensi dasar untuk Matematika kelas X untuk sikap spiritual sama dengan kompetensi dasar. Tanpa adanya indikator pembelajaran, seluruh proses pembelajaran dalam Kurikulum 2013 tidak dapat dievaluasi.

Evaluasi pembelajaran

Kedelapan, model evaluasi dan penilaian. Tim revisi kurikulum harus merevisi model evaluasi pembelajaran baik secara mikro maupun makro. Penilaian yang bersifat mikro adalah evaluasi proses pembelajaran dalam kelas, dan yang makro adalah keseluruhan sistem evaluasi pendidikan nasional. Penilaian kompetensi sikap sangat bermasalah dan tidak realistis karena guru hanya akan disibukkan mengamati siswa agar dapat mengisi kolom penilaian.

Adapun secara makro, spirit pembelajaran dalam Kurikulum 2013 mewajibkan pemerintah menghapus sistem ujian nasional karena bertentangan dengan roh dalam Kurikulum 2013. Tetap mempertahankan ujian nasional merupakan sikap inkonsisten dan keengganan dalam merevolusi mental.

Kesembilan, model pelatihan guru harus diubah. Guru perlu dilatih untuk memiliki kekayaan dalam berbagai macam strategi dan pendekatan belajar, serta pendekatan dalam proses penilaian, melalui rubrik, portofolio, proyek, dan lain-lain. Fokus pada micro teaching, bukan pada paparan presentasi power point seperti terjadi selama ini.

Kesepuluh, desain buku pelajaran. Buku-buku pelajaran yang sudah dicetak harus dinyatakan sebagai salah satu referensi sumber pembelajaran saja karena kualitas buku Kurikulum 2013 dipertanyakan dari segi isi dan substansinya. Pemerintah perlu mendesain buku pelajaran dengan lebih baik dan menyertakan akademisi lintas ilmu agar dapat mendesain buku pelajaran yang baik dan bermanfaat, bukan menyerahkan kepada para penulis buku amatiran yang sekadar punya pengalaman mengajar.

Sepuluh hal fundamental di atas haruslah jadi fokus perhatian bagi tim revisi Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 bermasalah bukan karena persoalan teknis, seperti pembagian dan cetak buku, melainkan secara substansial dan fundamental bermasalah. Jika sepuluh hal di atas tidak masuk dalam kajian dan hasil yang akan dilaporkan oleh tim revisi Kurikulum 2013, saya tidak melihat kesungguhan pemerintah dalam merevisi Kurikulum 2013. Ini berarti membiarkan masa depan anak Indonesia dalam sebuah proses pendidikan yang salah kaprah berkepanjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar