Senin, 01 Desember 2014

Lapas

                                                                      Lapas

Sarlito Wirawan Sarwono  ;   Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
KOMPAS,  30 November 2014

                                                                                                                       


Saya belum pernah jadi penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan/penjara). Mudah-mudahan tidak akan pernah untuk selamalamanya. Tapi saya cukup sering kontak dengan lapas.

Sebagai dosen muda, pada tahun 1970-an saya pernah mengajar psikologi di AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) yang pada waktu itu masih berlokasi di belakang Lapas Salemba. Sebagai Ketua Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana UI, saya pernah membimbing tesis master 3-4 orang mahasiswa pegawai lapas.

Sebagai psikolog saya pernah menjenguk klien saya yang terlibat narkoba dan sebagai peneliti beberapa kali saya masuk lapas di Jakarta, Tangerang, Nusa Kambangan, dan Makasar untuk berbincang dengan beberapa terpidana terorisme yang menjadi narasumber saya. Sebagaimana kita ketahui, lapas adalah rangkaian terakhir dari sistem pidana di Indonesia yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lapas.

Tugas polisi adalah menangkap, menyelidiki, dan menyidik orang yang disangka telah melanggar hukum pidana. Jaksa akan menuntut tersangka ke pengadilan dan hakim di pengadilan akan menjatuhkan vonis sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Terpidana lalu akan dikirimkan ke lapas untuk mendapatkan pembinaan sesuai dengan doktrin pemasyarakatan.

Ibaratnya rumah sakit, lapas menyembuhkan penyandang kriminal yang sakit sosial sampai dia sembuh dan bisa kembali ke masyarakat. Jadi lapas bukan penjara yang menghukum orang karena balas dendam atau agar dia jera. Tapi sebagaimana juga sudah menjadi rahasia umum, fungsi lapas sebagai lembaga pemasyarakatan jauh panggang dari api.

Narapidana-narapidana koruptor dan narkoba yang bergelimang uang bisa menyewa ruang mewah ber-AC dengan fasilitas khusus, bahkan kalau mau dia bisa jalan-jalan ke Bali seperti Gayus yang narapidana kasus korupsi. Walaupun demikian apa yang diketahui masyarakat melalui media massa belum apa-apa.

Di dunia narapidana papan bawah, ada napi yang disebut ”adik-adikan”, ”abang-abangan” dan ”bokapbokapan”. Adik-adikan adalah napi yang dilindungi oleh abang-abangan, sebaliknya adik-adikan ini harus melayani kebutuhan abang-abangan mulai dari duit sampai seks. Tentang seks ada yang disebut ”matahari” atau ”bobol” yang maksudnya adalah anus untuk di-BSD, yaitu singkatan dari Bumi Serpong Damai yang artinya sodomi.

Napi-napi berduit yang suka bagi-bagi makanan disebut bokap-bokapan, sedangkan napi-napi yang paling jagoan, galak, ditakuti (secara fisik) disebut ”brengos” (walaupun tidak selalu mereka berkumis). Ada lagi yang namanya ”bapak-bapakan”, yaitu sipir (petugas) yang menjadi penghubung antara napi dan keluarganya, misalnya untuk menyelundupkan ”kapal selam” atau kiriman dari keluarga (tidak jarang berupa barang yang dilarang seperti narkoba).

Untuk petugas diperbantukan ”tamping” yang pekerjaannya bermacam- macam seperti tamping masjid, tamping besukan, tamping portir, tamping dapur, tampinglistrik. Adapununtukmembedakan antarmereka sendiri, para napi punya istilah yang juga khas seperti ”sa kong sa” dari bahasa Tionghoa yang artinya Pasal 303 KUHP tentang perjudian atau ”san sie pak”, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penipu lebih dibenci sesama napi, tetapi yang diang-gap paling hina adalah pemerkosa. Apa yang mau saya katakan di sini adalah bahwa dunia lapas, khususnya dunia napi, punya budaya sendiri yang tidak sepenuhnya dalam kendali para petugas, bahkan petugas merupakan bagian dari dunia itu dan karenanya petugas juga menyesuaikan diri dengan budaya itu.

Masalah timbul ketika, pasca-Bom Bali I, mulai masuk para napi terorisme. Jumlah mereka sengat sedikit, pernah mencapai 400-an di saat maraknya bom-bom di Indonesia, tetapi data per tanggal 21 November 2014, jumlah mereka tinggal 273 orang se-Indonesia (banyak yang sudah bebas).

Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah napi dan tahanan se-Indonesia pada tanggal yang sama, yaitu 162.439 orang. Jadi hanya 0,17% saja. Tapi mereka yang sedikit ini tidak tersebar di seluruh lapas di Indonesia, melainkan terkumpul pada beberapa lapas tertentu saja. Di lapas-lapas tertentu itu, jumlah mereka bisa mencapai beberapa belas sampai beberapa puluh orang, tetapi napinapi teroris ini membawa budaya sendiri ke dalam lapas.

Sebagai napi khusus (terorisme), mereka ditempatkan secara khusus sehingga mereka menjadi kelompok yang eksklusif dan menjalani rutinitas mereka sendiri (salat berjamaah, tausiah di antara mereka sendiri, tetap memelihara jenggot dan memakai celana 3/4, dsb) tanpa memedulikan budaya lapas yang ada. Apalagi jika ada napi yang punya wibawa seperti Abu Bakar Baasyir/ABB (sebelum ditempatkan di Nusakambangan, ABB pernah menghuni Lapas Cipinang).

Maka napi yang lain pun akan mudah jadi simpatisan, bahkan para petugas juga ada yang sudah ikut-ikutan radikal. Itulah yang menyebabkan tidak sedikit napi teroris yang menjadi residivis selepas mereka menjalani hukumannya. Ditinjau dari sistem peradilan pidana, pihak lapas sebagai mata rantai terakhir dari sistem itu bisa dianggap tidak terlalu berhasil.

Banyak yang menyesalkan hal ini, terutama pihak korban maupun kepolisian yang telah bersusah payah menangkap para pelaku teror itu. Di sisi lain, pihak lapas sendiri belum pernah dibekali pedoman bagaimana memperlakukan para napi khusus teroris ini dan jumlah petugas pun sangat sedikit dibandingkan dengan napi yang harus dijaganya.

Di suatu lapas bisa terjadi yang bertugas hanya 8 orang tanpa senjata api, sedangkan yang dijaga beberapa ratus napi. Alasannya klasik, pemerintah tidak punya dana. Tapi selama tidak ada pejabat pemerintah pembuat kebijakan atau anggota DPR yang peduli, kondisi lapas akan selamanya seperti ini. Jangan salahkan petugasnya kalau jaringan terorisme dan narkoba makin berkembang justru dari dalam lapas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar