Kamis, 18 Desember 2014

Hakim (Bukan) Politikus

Hakim (Bukan) Politikus

Feri Amsari ;   Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
KORAN TEMPO,  17 Desember 2014

                                                                                                                       


Ketua Mahkamah Konstitusi meradang ketika Refly Harun (RH) dan Todung Mulya Lubis (TML) ditunjuk sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi. Kedua figur kondang itu dianggap memiliki kepentingan tersembunyi karena acap kali bersengketa di MK.

Melalui surat protes MK Nomor 2777/HP.00.00/12/2014, Ketua MK meminta Presiden mengganti kedua anggota Pansel tersebut. Meskipun bukan termasuk lingkup kewenangan MK, surat tersebut telah melewati persetujuan sembilan hakim konstitusi berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim MK. Langkah itu adalah campur tangan pertama MK dalam proses seleksi hakim konstitusi oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung.

Jika dicermati lebih dalam, surat protes itu memiliki tiga kelemahan penting. Pertama, surat itu mempertanyakan kredibilitas anggota Pansel dalam menghasilkan figur hakim konstitusi. Kritik MK tersebut ibarat "menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri". Jika RH dan TML diragukan kredibilitasnya, bukankah sembilan hakim konstitusi yang ada saat ini merupakan pilihan Pansel yang tidak terbuka? Terutama, hakim konstitusi pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan MA yang dilakukan "tanpa proses seleksi". SBY dan MA menunjuk sejumlah nama sebagai hakim konstitusi tanpa melalui proses fit and proper test, sebagaimana yang dipilih Presiden Joko Widodo melalui Pansel kali ini. Sayangnya, MK tidak pernah mempertanyakan langkah Presiden SBY dan MA tersebut, padahal kepentingan presiden dan MA dapat "menyusup" melalui seleksi tertutup itu.

Kedua, surat tersebut mempertanyakan figur RH yang pernah menuding borok pada peradilan bertiang sembilan itu. Di kemudian hari, tudingan RH malah terbukti dengan tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar sebagai penerima suap. Konon kabarnya, RH masih menyimpan beberapa nama yang dianggap bermasalah. Pengalaman itulah yang membuat sosok RH begitu dibutuhkan Pansel. Mempertanyakan keberadaan RH di Pansel memberi kesan bahwa MK masih menyimpan "dendam masa lalu" ketika boroknya terbongkar.

Ketiga, surat tersebut mempertanyakan kepentingan anggota Pansel karena acap kali beperkara di MK merupakan logika tidak tepat. Jika alat ukurnya adalah beperkara, bukankah Presiden dan DPR adalah pihak yang berlangganan beracara di MK? UUD 1945 dan UU MK memberikan kewenangan mengajukan hakim konstitusi kepada lembaga tersebut. Jika alat ukurnya kepentingan beracara, kenapa MK tidak pernah gelisah dan mempertanyakan kewenangan Presiden dan DPR mengajukan hakim konstitusi tersebut? Bukan tidak mungkin, alasan MK mempertanyakan anggota Pansel terkesan dicari-cari untuk sebuah kepentingan tersembunyi pula.

Ketua MK Hamdan Zulfa berniat melanjutkan jabatannya yang akan habis (Kompas, 13 Desember) dengan terlebih dulu mempertimbangkan mekanisme seleksi (Kompas, 11 Desember). Pilihan Hamdan untuk melanjutkan jabatan itu tentu bertentangan dengan mekanisme seleksi yang dipilih Presiden Jokowi.

Pola melanjutkan jabatan tersebut menyerupai yang pernah dipraktekkan DPR ketika melanjutkan jabatan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi. DPR, tanpa melakukan seleksi ulang dan mengabaikan protes publik, dengan "berani" melanjutkan begitu saja jabatan hakim konstitusi Akil. Bukan tidak mungkin, Jokowi belajar dari kasus Akil tersebut. Dengan dibentuknya Pansel, setidaknya "transaksi politik" yang mungkin terjadi antara Presiden dan calon hakim konstitusi dapat dibatasi. Jika ingin figur negarawan berintegritas yang memahami konstitusi dan hukum tata negara dapat terpilih, proses seleksi terbuka melalui Pansel merupakan langkah yang paling tepat.

Itu sebabnya, pilihan MK mempertanyakan keanggotaan Pansel patut diduga menyimpan agenda politik tersendiri. Dengan "menyerang" keanggotaan Pansel dan meminta pergantian anggota, Pansel akan kehilangan waktu untuk melakukan seleksi. Padahal hakim konstitusi harus dilantik sebelum 7 Januari 2015. Jika batas waktu itu tidak terpenuhi, bukan tidak mungkin Presiden terpaksa memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Hamdan agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Apabila langkah MK mengirimkan surat protes kepada Presiden itu terbukti sebagai pilihan politik, bukan tidak mungkin telah terjadi pelanggaran Pasal 2 angka 2 Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi (PMK Nomor 02/PMK/2003) yang meminta hakim MK menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan, arif dan bijaksana dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sulit bagi hakim MK menghindari tuduhan bahwa surat protes tersebut adalah langkah kekhawatiran karena potensi tidak terpilih kembali sebagai hakim konstitusi. Jika tuduhan itu benar, hakim MK bukan lagi seorang negarawan yang arif dan bijaksana. Padahal hakim konstitusi bukanlah politikus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar