Senin, 01 Desember 2014

Dilema Penjualan Bank Mutiara

                               Dilema Penjualan Bank Mutiara

A Prasetyantoko  ;   Dosen di Unika Indonesia Atma Jaya, Jakarta
KOMPAS,  01 Desember 2014

                                                                                                                       


AKHIRNYA, Otoritas Jasa Keuangan menyetujui akuisisi PT Bank Mutiara Tbk oleh perusahaan investasi Jepang, J Trust Co Ltd. Dengan demikian, kepemilikan 99,99 persen eks Bank Century itu resmi berpindah tangan dari pemerintah yang diwakili Lembaga Penjamin Simpanan.

Ada dua isu utama yang menjadi sorotan. Pertama, terkait harga penjualan  
sebesar Rp 4,5 triliun atau di bawah nilai talangan pemerintah sebesar Rp 7,9 triliun. Kedua, kecurigaan masuknya kepentingan pemilik lama dalam proses akuisisi tersebut. Mempersoalkan keduanya secara bersamaan jelas  kontradiktif. Di satu sisi, mengkritik nilai recovery yang jauh di bawah penyertaan modal sementara (PMS). Sementara di sisi lain, mencurigai masuknya kepentingan pemilik lama karena rela membayar mahal.

Terlepas dari polemik yang masih berkembang, aksi korporasi tersebut harus diletakkan dalam rencana besar konsolidasi perbankan serta penataan sektor keuangan pada umumnya di Tanah Air.

Harus diakui, industri keuangan ritel kita sangat menggiurkan investor asing sehingga bisa dimaklumi mereka mau membayar mahal. Selain mengakuisisi Bank Mutiara, melalui anak perusahaannya di Singapura, mereka juga menandatangani aliansi strategis dengan PT Bank Mayapada Tbk. Terlihat betapa agresifnya investor asing masuk ke sektor perbankan kita.

Pengembalian

Dasar hukum sering dijadikan bahan diskusi panjang. Apakah penjualan aset Bank Mutiara di bawah penyertaan modal pemerintah termasuk tindakan merugikan keuangan negara sehingga bisa dikenai pasal korupsi?

Berdasarkan Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),  dijelaskan saham bank dalam penanganan harus terjual paling lama tiga tahun sejak penanganan bank gagal. Tingkat pengembalian harus sama dengan dana penempatan. Namun, setelah lima tahun bisa dijual di bawah nilai penyertaan. Soal kerugian negara, Pasal 81 Ayat (2) menyebutkan,  kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan. Dengan begitu, mestinya dari sudut pandang hukum tak mampu menjerat aksi penjualan Bank Mutiara.

Secara ekonomi, dibandingkan dengan penjualan aset pada umumnya, nilai penjualan Bank Mutiara tergolong bagus. Sebagai perbandingan, pengalaman penjualan aset bank rekap oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sepanjang 2000- 2004, tingkat pengembaliannya hanya sekitar 31 persen. Rinciannya, bail out enam bank (BCA, Bank Danamon, BII, Bank Lippo, Bank Niaga, dan Bank Permata) senilai Rp 289,099 triliun hanya mampu dijual senilai Rp 89,622 triliun.

Di negara lain, rata-rata tingkat pengembalian aset perbankan juga tak pernah mencapai 50 persen. Thailand rata- rata recovery rate-nya sekitar 40 persen.  Jika setuju tingkat pengembalian Bank Mutiara bagus, lalu masuk kecurigaan berikutnya. Mengapa investor mau membeli aset yang kemungkinan masih menyimpan masalah?

Ada banyak faktor penentu tingkat recovery, seperti faktor kualitas perusahaannya sendiri (firm specific), faktor industri (industry specific), dan faktor negara (country specific).  Semakin bagus prospek perusahaan dalam industri yang sehat serta konteks negaranya juga menjanjikan, tingkat pengembalian semakin tinggi.

Dan, jika kita bicara prospek perbankan di Tanah Air, tak satu pun faktor yang memberatkan. Meski tengah dilanda penurunan, prospeknya ke depan diyakini masih begitu menjanjikan. Pertama, data Bank Dunia menunjukkan baru 49 persen saja penduduk Indonesia yang dilayani perbankan. Sementara 17 persen lainnya benar-benar belum terlayani baik oleh lembaga formal maupun informal.
Kedua, rasio deposito bank terhadap perekonomian (PDB) baru sekitar 37 persen, jauh ketinggalan dari negara lain. Malaysia 105 persen, Singapura 281 persen, dan Filipina 49 persen. Ketiga, rasio kredit terhadap PDB sekitar 27 persen, sementara Malaysia 113 persen dan Singapura 213 persen. Keempat, rasio jumlah ATM per  100.000 penduduk baru sekitar 14 persen, sementara Malaysia 54 persen dan Singapura 50 persen.

Kesempatan yang masih begitu luas dibandingkan negara lain di kawasan, disertai tingkat keuntungan yang tinggi. Perbedaan bunga tabungan dan kredit atau net interest margin (NIM) tergolong tertinggi di kawasan atau 5-7 persen. Sementara di negara lain di kawasan ASEAN hanya 2-3 persen. Dengan kata lain, sektor perbankan di Indonesia, baik prospek pertumbuhan maupun keuntungannya, sama-sama menjanjikan.

Agenda regulasi

Ditilik dari kerangka regulasi, memang ada banyak agenda perundangan yang harus ditindaklanjuti, bahkan sangat segera. UU Perbankan yang mengatur kepemilikan asing salah satu yang perlu segera ditindaklanjuti. Namun, urgensinya kalah penting dengan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang masih berbentuk Perppu No 4 Tahun 2008.  Undang-undang ini sangat urgen karena menyangkut koordinasi para pihak terkait stabilitas sistem keuangan, yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK lahir dan diatur keberadaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Jadi, meskipun secara otomatis masuk dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK), UU JPSK perlu direvisi pasca munculnya OJK.
Undang-undang ini diperlukan khususnya ketika terjadi gejolak sehingga para pihak yang terkait memiliki payung hukum mengeluarkan kebijakan. Tarik ulur politis kasus Bank Century salah satunya terkait dengan landasan hukum yang absen dalam tindakan bail out.

Kesalahan pikir kita, hanya melakukan hal-hal baik ketika situasinya begitu buruk (krisis). Ketika situasinya baik-baik saja, enggan melakukan hal baik, seperti mengeluarkan regulasi. UU JPSK dianggap tak urgen karena tak mungkin menghadapi krisis (hebat) lagi. Anggapan situasi sekarang ini lain dengan yang lalu sangat berbahaya dalam mengelola sistem keuangan. Sindrom this time is different dianggap sebagai salah satu sesat pikir paling serius di sektor keuangan, menurut  ekonom Universitas Harvard, Carmen M Reinhart.

Justru ketika situasinya relatif tenang seperti sekarang inilah, berbagai agenda  regulasi di sektor keuangan harus segera diselesaikan. Dengan begitu, ada basis hukum untuk melangkah lebih lanjut, seperti melakukan konsolidasi perbankan. Situasi perbankan di Tanah Air membutuhkan langkah sistematis untuk meningkatkan perannya. Pertama, penambahan modal baru baik oleh pemilik lama maupun investor baru. Kedua, melakukan merger dan akuisisi (M&A)  untuk mencapai persyaratan modal minimum baru. Ketiga, penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal dan keempat penerbitan subordinated loan.

Kita harus melihat sektor perbankan dalam cakrawala waktu yang jauh ke depan. Perjalanan sektor keuangan selalu terjadi dalam fase booming dan  bursting. Kita harus berbenah pada saat situasi aman, bukan ketika gejolak sudah terjadi. Karena biasanya ketika gejolak datang, upaya menahannya sudah tak mempan. Semuanya sudah akan terlambat.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar