Rabu, 17 Desember 2014

Di Dalam Bayang-Bayang “Kekuasaan”

                                              Laporan Pendidikan dan Kebudayaan

Di Dalam Bayang-Bayang “Kekuasaan”
KOMPAS,  17 Desember 2014

                                                                                                                       


SEPANJANG 2014, riak politik sampai pula ke pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan. Jadi, cukuplah dekat mengingat pandangan pemikir pendidikan asal Amerika Latin, Paulo Freire, bahwa pendidikan, yang sesungguhnya selalu mengarah pada cita-cita tertentu, akan selalu terkait dengan dominasi, bersifat politis.

Hal paling nyata dari pengaruh penguasa terhadap pendidikan adalah ”keributan” penerapan Kurikulum 2013 baru-baru ini. Pemerintah yang diwakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digerakkan oleh cita-cita membentuk manusia tangguh menghadapi masa depan. Pendidikan bertujuan membentuk manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, cakap, dan kreatif. Pendidikan dalam Kurikulum 2013 menekankan pembentukan karakter dengan 18 karakter sebagai fokus.

Tanpa persiapan matang, Kurikulum 2013 yang baru diuji coba setahun di 6.221 sekolah itu langsung diterapkan massal. Alhasil, sekitar 200.000 sekolah, 31 juta murid, dan 1,4 juta guru kena ”getah”. Guru terburu-buru dilatih, buku pelajaran tak kunjung tiba, dan orangtua kebingungan.

Ketika Mendikbud berganti, dengan dasar Kurikulum 2013 butuh direvisi, kurikulum itu diputuskan hanya dilaksanakan di 6.221 sekolah yang telah menjalankannya 3,5 semester. Ide revisi di tengah tahun ajaran mau tak mau memunculkan rentetan konsekuensi, mulai masalah jam ajar guru, tipe ujian, dan buku.

Riak lain adalah pemisahan pendidikan tinggi dari Kemdikbud. Para rektor menilai penelitian kurang berkembang. Selama ini, pendidikan tinggi hanya dianggap sebagai kelanjutan pendidikan dasar dan menengah.

Di sisi lain, praktisi pendidikan, termasuk Daoed Joesoef, berpandangan, proses pendidikan merupakan satu keseluruhan pedagogis yang berkesinambungan walaupun berjenjang.

Perdebatan itu diakhiri dengan keputusan pemerintah membentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Salah satu tujuannya adalah mendongkrak riset inovatif demi pembangunan ekonomi.

Di bidang kebudayaan, ”ketegangan” antara negara (pemerintah) dan seniman serta budayawan juga terasa. Ada dua isu besar, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2014 yang mengubah organisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki dari semula bertanggung jawab kepada gubernur menjadi unit pelaksana teknis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Sejumlah seniman dan budayawan sempat menyerukan Petisi Taman Ismail Marzuki sebagai keprihatinan atas pengerdilan kebudayaan (Kompas, 29 Agustus). Mereka meminta agar kebudayaan tidak disubordinasi oleh instansi birokratik.

Terkait dengan RUU Kebudayaan, misalnya, bagi budayawan Radhar Panca Dahana, nama RUU Kebudayaan bermasalah. Makna kebudayaan ”dibunuh” secara semantik. Tidak perlu kebudayaan dibakukan dan ”diatur” sedemikian rupa dalam undang-undang. Kebudayaan itu dinamis, membentuk ”dirinya” terus-menerus secara alami.

Peran negara lebih untuk melindungi produk budaya. Untuk itu, bolehlah ada undang-undang yang melindungi produk budaya, seperti perbukuan, film, dan cagar budaya.

Dalam beragam tegangan itu, terkesan mulai ada kesadaran pada arti penting pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai kekuatan bangsa. Namun, apa pun kepentingan politis atau kekuasaan, kembali mengutip Freire, perubahan dimulai dari manusia yang terbuka serta sadar dirinya memiliki kemauan dan kemampuan untuk membebaskan diri. Karya, sejarah, kebudayaan, dan nilai merupakan hasil ”kekuasaan” manusia sebagai subyek dalam hidupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar