Selasa, 19 Agustus 2014

Tantangan Sektor Agraria

                                        Tantangan Sektor Agraria

Idham Arsyad  ;   Anggota Dewan Pakar KPA; Ketua Gerakan Desa Bangkit
KOMPAS, 19 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Salah satu warisan pemerintahan lama yang bakal dihadapi pemerintahan baru adalah masalah agraria yang akut, kronis, dan bersifat struktural. Jika tidak menjadi prioritas penanganan di awal pemerintahan, akan menjadi penghambat (bottleneck) dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika pun terjadi pertumbuhan ekonomi, dipastikan tanpa pemerataan.

Persoalan pokok agraria di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, masalah mendasar berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan rakyat atas tanah yang sangat timpang serta akses rakyat atas kekayaan alam yang sangat terbatas. Akumulasi dan monopoli atas sumber-sumber agraria oleh sekelompok kecil orang di Republik ini bukan isapan jempol belaka.

Lebih dari 70 persen aset nasional produktif yang sebagian besar berupa tanah hanya dikuasai 0,02 persen penduduk (Winoto, 2007). Dari 13,5 juta hektar lahan perkebunan sawit, 65 persen dikuasai perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan negara (Sawit Watch, 2013). Di kehutanan, terdapat 531 izin pengelolaan hutan dengan luas lahan mencapai 35,8 juta hektar untuk perusahaan kehutanan. Untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan rakyat hanya ada 57 izin dengan penguasaan lahan 0,32 juta hektar (Sirait, 2014).

Tak kalah memprihatinkan, distribusi penguasaan lahan di tingkat petani.  Badan Pusat Statistik mencatat, sampai 2013 petani gurem mendominasi rumah tangga petani. Dari 26 juta petani pengguna lahan, sekitar 14,45 juta (55,33 persen) petani gurem. Jika dikaitkan data Badan Pertanahan Nasional terkait rasio gini pengusahaan lahan yang mencapai 0,54, distribusi penguasaan lahan ini patut dirisaukan.

Kedua, masalah lanjutan dari ketimpangan di atas adalah kemiskinan masyarakat pedesaan yang semakin tinggi. Kemiskinan petani ini adalah akibat dari kombinasi sempitnya penguasaan lahan dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur pertanian, pendidikan, akses pasar, dan perbankan bagi petani. Masalah  lanjutan lainnya adalah konflik agraria yang terus merebak di hampir seluruh pelosok Nusantara.

Sampai di ujung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, konflik agraria tak pernah sunyi diberitakan media. Data KPA menyebutkan, tahun 2013 telah terjadi 369 konflik agraria yang melibatkan 139.874 keluarga dengan luas lahan yang dikonflikkan 1.281.660.09 hektar. Konflik ini mengakibatkan 21 orang tewas, 30 orang tertembak, 130 orang mengalami penganiayaan, dan 239 orang ditahan.

Ketiga, kuatnya ego sektoral setiap lembaga/kementerian yang mengurusi masalah agraria. Ego sektoral ini merupakan cermin dari kebijakan politik hukum agraria yang tumpang tindih dan tidak  sinkron.

Kajian BPN menyebutkan, terdapat 21 undang-undang, 49 peraturan presiden, 22 keputusan presiden, 4 instruksi presiden, 496 peraturan/keputusan/surat edaran dan instruksi Menteri Negara/Kepala BPN terkait masalah agraria yang tumpang tindih. Masalah klasik ini pada dasarnya telah menjadi mandat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk segera diselesaikan. Namun, sampai kini belum ada penyelesaiannya.

Butuh komitmen politik
                                                  
Beragam persoalan di atas menunjukkan, masalah agraria bukanlah persoalan teknis belaka, melainkan persoalan struktural yang akarnya pada ketimpangan sosial. Jadi, modal terpenting untuk menyelesaikannya adalah komitmen politik yang kuat dari presiden terpilih.

Jika Jokowi-JK hendak becermin bagaimana pemerintah menempatkan persoalan agraria, Soekarno-Hatta adalah cermin yang tepat. Bung Karno berkata ”Melaksanakan land reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, 1960). Demikian juga Bung Hatta berkata ”Baik buruknya penghidupan rakyat bergantung pada situasi hak milik tanah. Tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang seorang untuk menindas atau memeras kehidupan orang banyak” (Ekonomi Indonesia di Masa Depan, 1946).

Dalam visi misi Jokowi-JK, masalah agraria masuk dalam salah satu agenda strategis. Jadi, hal prioritas yang segera dipersiapkan pemerintahan Jokowi-JK di masa transisi ini adalah pertama, mengevaluasi kelembagaan yang mengurus masalah tanah dan sumber daya alam. Yang berlangsung saat ini, BPN tenggelam dalam pusaran ego sektoralisme pengelolaan SDA. Jadi, ketimpangan dan konflik agraria tak tertangani baik. Masalah agraria hendaknya diurus lembaga setingkat kementerian negara.

Kedua, janji Jokowi-JK membagikan tanah seluas 9 juta hektar dan meningkatkan kepemilikan lahan petani gurem hendaknya diletakkan dalam kerangka program reforma agraria. Reforma agraria berarti bukan sekadar bagi-bagi tanah, tetapi di dalamnya ada perombakan penguasaan dan pemilikan tanah. Jokowi-JK jangan mengulang kesalahan pemerintahan sebelumnya yang hanya memprioritaskan sertifikasi dan legalisasi tanah.

Ketiga, perlu membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria yang bekerja secara ad hoc dengan tugas merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan reforma agraria, mengoordinasikan kementerian terkait, menyelesaikan konflik agraria, serta melaksanakan penataan pemilikan dan penguasaan tanah, termasuk 9 juta hektar yang dijanjikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar