Rabu, 20 Agustus 2014

Sengkarut Sengketa Pilpres

                                       Sengkarut Sengketa Pilpres

Idil Akbar  ;   Staf Pengajar FISIP Unpad dan Peneliti Politik di Nusantara Institute
KORAN SINDO, 19 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Sidang sengketa pilpres di MK kian mendekati waktu keputusan. Bukti dan saksi juga terus dihadirkan untuk dilihat dan dimintai keterangan tentang pelanggaran dan kecurangan pilpres yang diklaim pihak pemohon telah dilakukan KPU sebagai termohon.

Keterangan saksi dan penunjukan bukti adalah kunci penting bagi MK untuk memutuskan sengketa pilpres ini dengan adil. Terakhir, saksi ahli juga telah dihadirkan untuk memperoleh keterangan bagaimana penanganan sengketa pilpres secara menyeluruh. Dalam konteks saksi ahli ini menarik keterangan yang disampaikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa MK harus berani memutuskan sengketa sebagaimana yang terjadi di Thailand. Sebagaimana diketahui, MK Thailand memutuskan untuk melakukan penundaan Pemilu.

MK Thailand memandang masih adanya persoalan konstitusional pada penyelenggaraan pemilu yang menyebabkan masalah besar pada legitimasikekuasaan. Maka, peringatan Ahli Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra ini perlu diperhatikan serius. MK Indonesia harus meletakkan fondasi keputusan pada persoalan legitimasi hasil pemilu, apakah konstitusional atau tidak dalam memutuskan perkara PHPU. Menyelesaikan sengkarut sengketa pilpres ini memang perlu dilakukan sistematis. MK harus berani mengambil keputusan yang imparsial dan berkelanjutan.

Maka itu, penyelesaian PHPU ini sudah seharusnya bersifat substantif, yakni menangani persoalan legitimasi dan interpretasi berdasar UU dan tidak lagi pada persoalan angka dan perdebatan kuantitatif. Lantas, bagaimana MK seharusnya menyelesaikan sengkarut sengketa pilpres ini?

Pilpres yang Demokratis dan Substansial

Dalam pandangan politik, keputusan MK nantinya akan berdampak pada dua hal. Pertama, keputusan MK akan mengandung pembelajaran penting bagi pembangunan demokrasi yang substansial atau tidak, dan kedua, pemerintahan ke depan akankah terpengaruh terhadap legitimasi kekuasaan. Kita semua sepakat, sangat penting menyelenggarakan pemilu dan pilpres yang demokratis.

Pemilihan umum yang demokratis diyakini akan menciptakan pemerintahan yang demokratis pula dan bertanggung jawab. Mustahil jika dalam penyelenggaraan pemilu sudah tak memenuhi nilai-nilai demokrasi akan diperoleh hasil yang demokratis. Karena itu, perwujudan pemilu yang demokratis tak hanya pada persoalan keterlibatan dan partisipasi rakyat secara aktif dan masif. Tetapi juga, pada penyelenggara pemilu yang kredibel, akuntabel, terbuka dan transparan. Inilah bentuk demokrasi substansial yang perlu dibangun dan dikedepankan.

Saat ini penyelenggaraan pemilu baru memenuhi perwujudan dari demokrasi prosedural yang mengedepankan hasil pemilu. Sementara itu, rakyat masih berperan sebagai objek bagi penyelenggaraan pemilu dan pilpres. Untuk itulah mengapa perdebatan yang mengemuka dalam setiap gugatan hasil pemilu cenderung kuantitatif, mempersoalkan kalkulasi hasil perhitungan suara dan indikasi kecurangan atas ketidaksinkronan kalkulasi tersebut.

Padahal dalam konteks demokrasi substansial, perdebatan pentingnya adalah sudahkah partisipasi rakyat diproses secara kualitatif di mana setiap orang yang telah memiliki hak bisa terpenuhi hak konstitusionalnya. Lalu, apakah penyelenggara pemilu juga telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya menyelenggarakan pemilihan umum yang adil, transparan, dan terbuka. Penyelenggara pemilu yang akuntabel sangat penting di dalam menjaga kualitas pemilu yang demokratis.

Karena itu, MK perlu melihat secara komprehensif penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan substansial sebagai pertimbangan penting didalam memutuskan sengketa. Jika dibutuhkan, MK juga bisa memerintahkan untuk melakukan audit terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilpres bilamana MK menilai bahwa sengketa pilpres ini juga terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang tidak transparan, akuntabel dan adil. Sebagai contoh pada adanya permasalahan DPKTb, MK bisa menilai apakah DPKTb ini sudah sesuai dengan UU.

Apakah UU dengan jelas memberi ruang bagi perlunya daftar pemilih khusus tambahan tersebut. MK perlu memberi penilaian tidak terjadi adanya eksperimentasi dalam penyelenggaraan pilpres. Pasalnya, eksperimentasi politik dalam penyelenggaraan pemilu bukanlah langkah yang tepat terlebih sampai menciptakan sengketa yang rumit. Karena itu, interpretasi MK ini penting sebagai pedoman bahwa penyelenggaraan pemilu memang telah sesuai dengan UU dan secara substansi memenuhi perwujudan pemilu yang demokratis, baik dari sisi pemilih maupun penyelenggara pemilu.

Polemik Legitimasi Kekuasaan

Keputusan MK nanti juga akan memberi pengaruh terhadap legitimasi kekuasaan dan jalannya pemerintahan. Unsur terpenting dari putusan MK atas masalah legitimasi ini adalah adanya kepastian hukum yang menilai bahwa sengketa pilpres sudah selesai dan tidak menciptakan polemik berkepanjangan yang memberi peluang adanya tuntutan lain terhadap perkara yang sama.

Karena itu dibutuhkan ketegasan dalam amar putusan tersebut. Legitimasi kekuasaan ini sangat penting terutama dalam menjalankan pemerintahan. Beberapa ilmuwan politik bahkan menganggap legitimasi menjadi prasyarat bagi pemerintahan yang sah. Kekuasaan yang tidak legitimasi tidak akan bisa menjalankan pemerintahan dengan baik dan lancar. Segala kebijakan akan selalu mendapat pertentangan dan rentan terhadap upaya melakukan penggulingan kekuasaan.

Legitimasi kekuasaan juga berarti membangun pemerintahan yang berwibawa, bermartabat, berkekuatan hukum, dan dihormati oleh rakyat. Lebih jauh, legitimasi kekuasaan membangun citra politik Indonesia di mata dunia sebagai negara dengan pemerintahannya yang mendapat pengakuan dari rakyat dan karenanya juga diakui oleh dunia internasional. Keputusan MK karena itu perlu menunjukkan kelas sebagai lembaga terakhir di dalam usaha para pihak yang bersengketa mencari keadilan.

MK harus menunjukkan marwahnya sebagai lembaga penjamin kepastian hukum atas sengkarut sengketa pilpres yang sedang berlangsung. Karena itu, di tangan MK dipertaruhkan kedaulatan hukum sekaligus kedaulatan politik negara ini. Sengkarut sengketa pilpres ini perlu segera diurai dan dinilai agar diperoleh keputusan yang adil dan bijaksana.

Maka bijaksana pula jika menyerahkan sepenuhnya pada MK dengan memberi ruang keleluasaan pada MK untuk memutuskan, yang tentu saja berbasis fakta hukum dan bukti yang nyata. Maka apa pun keputusan MK nantinya sepenuhnya diyakini merupakan keputusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar