Minggu, 10 Agustus 2014

Real Count PKS

Real Count PKS

Arfanda  ;  Pengamat Gerakan dan Politik Islam
KORAN TEMPO, 06 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Berdasarkan penghitungan manual Pusat Tabulasi Penghitungan Suara kubu Prabowo–Hatta oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan Prabowo–Hatta sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres), Prabowo mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Realistiskah mengajukan gugatan Komisi Pemilihan Umum atas dasar rekapitulasi manual PKS?

Bisa dikatakan track record PKS melaksanakan real count tak begitu meyakinkan. Hasil penghitungan manual PKS kerap berbeda dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU ataupun lembaga-lembaga survei. Beberapa kali hasil penghitungan manual PKS, khususnya yang berkaitan dengan perolehan suara partainya, berbeda dengan lembaga lain.

Dalam Pemilu 2014 lalu, hasil ancangan manual yang dilaksanakan internal PKS menyatakan perolehan suara PKS pada posisi ketiga dengan perolehan suara total mencapai 9 persen. Tapi, faktanya, hasil penghitungan cepat beberapa lembaga survei dan real count KPU menyatakan perolehan suara PKS berkisar 6,67 persen. Begitu juga dalam Pemilu 2009, hasil tabulasi internal PKS menyatakan perolehan suara PKS mencapai 12 persen, tapi faktanya hanya 7,88 persen. Dari pilpres 2014, hasil penghitungan PKS menyatakan bahwa Prabowo menang tipis atas Jokowi, dan inilah yang mendasari Prabowo mengajukan gugatan ke MK.

Jika penghitungan manual dilakukan dengan jujur, perbedaan hasil antara tim internal PKS dan KPU tak mungkin terjadi. Penghitungan manual dilakukan dengan memasukkan data C1 ke Pusat Tabulasi Suara. Selain dipegang oleh saksi masing-masing pasangan capres, salinan C1 digenggam oleh Panwaslu dan KPU. Untuk melihat salinan C1 siapa yang paling akurat, tinggal mencocokkan saja ketiga salinan C1 yang dipegang oleh saksi, KPU, dan Panwaslu. Hal itu mudah dilakukan karena KPU telah mengunggah formulir perolehan suara di tingkat TPS yang jumlahnya hampir mencapai setengah juta ke Internet.

Berdasarkan transparansi C1 tersebut, sebenarnya sangat sulit memanipulasi suara melalui pemalsuan hasil penghitungan suara yang direkap di C1. Kecurangan suara baru dapat terjadi jika saksi pasangan capres "bekerja sama" dengan KPU dan Panwaslu. Tentu bukan hal yang mudah mengkondisikan KPU dan Panwaslu memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Apalagi, hasil kalkulasi manual KPU menyatakan selisih suara kedua pasangan capres melebihi 8 juta suara.

PKS, sebagai partai kader, pimpinan PKS harus ditampilkan dengan kualifikasi luar biasa. Kepercayaan (tsiqoh) kader harus dipelihara agar kebijakan pimpinan pusat partai ditaati seluruh kader.

Untuk menjaga kepercayaan tersebut, pimpinan partai biasanya memberikan arahan yang dapat membangkitkan kepercayaan dan motivasi kader dalam mengeksekusi seluruh perintah pimpinannya. Bukan tak mungkin, hasil perbedaan penghitungan internal juga merupakan bagian dari strategi internal--apalagi jika dibumbui cerita kekuatan anti-PKS yang diam-diam terus berusaha menghancurkan partai ini.

Memang, keputusan KPU memenangkan Jokowi belum final karena pelabuhan terakhir kemenangan berada di pundak MK. Tapi, mengajukan gugatan tanpa dilandasi data valid yang berasal dari partai politik hanya akan menguras energi dan air mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar