Minggu, 10 Agustus 2014

Kabinet Presiden Terpilih

Kabinet Presiden Terpilih

Reza Syawawi  ;  Periset Transparency International Indonesia
KORAN TEMPO, 06 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Sesuai dengan amanat undang-undang, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019.Sekalipun saat ini sedang diajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan tersebut, penetapan itu menurut hukum harus dipandang sebagai hasil pemilihan umum (pemilu) yang sah.

Maka, dengan menggunakan dasar tersebut, sangat relevan bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mendesain pemerintahannya selama 5 (lima) tahun ke depan. Desain ini akan menjadi penentu awal keberhasilan atau kegagalan dalam menjalankan visi, misi, dan program kerja yang selama masa pemilu disampaikan kepada publik.

Menurut konstitusi (UUD 1945), penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan "tim kerja" yang disebut sebagai pembantu presiden atau juga jamak disebut sebagai "kabinet". Frasa UUD 1945 juga menyebutkan setidaknya ada 2 (dua) jabatan yang dikategorikan sebagai pembantu presiden, yaitu wakil presiden dan menteri-menteri negara. Pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden".

Posisi wakil presiden dalam konteks ini sedikit lebih tinggi dari pembantu presiden yang lain karena dua hal. Pertama "pemilihannya" dilakukan bersamaan dengan presiden sebagai satu pasangan calon untuk dapat ikut serta dalam pemilu. Kedua, ada mandat khusus yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi kepada wakil presiden untuk menggantikan posisi presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya (Pasal 8 ayat 1).

Dalam kondisi normal, posisi wakil presiden semestinya mendapatkan porsi yang jelas dalam kedudukannya sebagai pembantu presiden sebagaimana menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu. Kementerian atau menteri-menteri negara memiliki regulasi yang jelas mengenai lingkup tugas masing-masing.

Hal inilah yang tidak dimiliki oleh wakil presiden, sehingga tugas-tugas pemerintahan yang dijalankannya cenderung lebih bersifat seremonial. Bahkan dalam pengalaman kabinet-kabinet sebelumnya, posisi wakil presiden terlihat seperti "bumper" atau bahkan menjadi tumbal politik.

Idealnya memang harus ada semacam desain besar tentang lembaga kepresidenan melalui sebuah regulasi atau undang-undang(Saldi Isra). Salah satu substansi yang penting diatur adalah bagaimana memperjelas dan memaksimalkan posisi wakil presiden dalam tugas-tugas pemerintahan atau bahkan kenegaraan. Maka, presiden ke depan seyogianya "memanfaatkan" secara maksimal kehadiran seorang wakil presiden.

Dalam konteks kementerian negara, desain kelembagaan dan lingkup tugasnya telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada saat ini, presiden terpilih memiliki cukup waktu untuk mendesain postur para pembantunya berdasarkan pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Penulis menilai saat ini belum saatnya untuk membicarakan tentang siapa yang akan menduduki jabatan menteri, tapi menentukan seberapa besar kabinet yang akan dibentuk. Apakah hanya melanjutkan struktur kabinet sebelumnya atau justru memiliki desain baru yang lebih mumpuni untuk menyokong pemerintahan.

Setidaknya presiden terpilih telah meletakkan fondasi yang cukup kuat pada awal pencalonannya dengan menjadikan kabinet bukan sebagai sarana untuk membagi-bagi kekuasaan dalam koalisi partai pengusung.

Dalam kabinet sebelumnya tak dapat dimungkiri bahwa jabatan menteri diisi oleh mayoritas elite partai, walaupun hal tersebut kemudian diimbangi dengan mengisi jabatan wakil menteri dari kalangan profesional pada beberapa kementerian tertentu. Menurutpenulis, pengisian jabatan wakil menteri juga bukan pada konteks beban kerja yang diatur oleh undang-undang (Pasal 10), tapi lebih pada upaya untuk "menutupi" ketidakmampuan menteri dalam mengelola kementeriannya. Jika memang beban kerja suatu kementerian dijadikan alasan untuk menghadirkan wakil menteri, sampai saat ini juga tidak ada penjelasan dan data apa pun yang disuguhkan kepada publik bahwa memang benar ada kondisi obyektif di mana posisi wakil menteri memang dibutuhkan.

Terakhir soal hak prerogatif dalam mengangkat menteri, presiden seharusnya menghindari kategori personal tertentu agar tidak menjadi bumerang dalam kabinet.Pertama, kategori umum yang berkaitan dengan kapabilitas. Kedua, harus dihindari kategori personal yang memiliki tingkat konflik kepentingan yang tinggi. Misalnya menduduki jabatan struktural dalam partai politik, perusahaan (negara atau swasta), memiliki afiliasi yang "negatif" dengan kelompok tertentu, atau bahkan pernah dipidana atas sebuah kejahatan (termasuk korupsi).

Maka presiden terpilih sudah seharusnya menetapkan standar yang tinggi untuk memilih para pembantunya. Jika diumpamakan, mereka adalah individu pilihan tanpa cela, setidaknya dalam hal kualitas dan integritas. Selamat bekerja presiden terpilih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar