Pentingnya
Pengampunan Pajak
I Made Gde Erata ; Praktisi Perpajakan,
Doktor Ekonomi dari Vanderbilt University, Tennessee, USA
|
KORAN
TEMPO, 09 Agustus 2014
Indonesia telah dua kali melakukan pengampunan pajak, yakni pada
1964 dan 1984.Di samping itu, pada 2009 terdapat pemberian soft tax amnesty, yakni pengampunan
untuk bunga dan sanksi perpajakan yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009. Jika pengampunan pajak diberlakukan lagi pada tahun ini,
perlu dipertimbangkan kepatuhan wajib pajak (WP) serta kemampuan aparatur
perpajakannya.
Pada 1964, pengampunan pajak diatur dalam Penetapan Presiden No
5/1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Saat itu, masih ada pajak
kekayaan untuk orang pribadi. Diatur bahwa modal di masyarakat yang belum
pernah dikenakan pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak kekayaan yang
didaftarkan ke instansi perpajakan tidak diusut asal-usulnya. Pada saat
pendaftaran, modal tersebut dikenai pungutan satu kali berupa tebusan sebesar
10 persen. Apabila modal pada saat didaftarkan telah ditanamkan dalam bidang
usaha pertanian, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian, dan
pengangkutan, tebusannya sebesar 5 persen.
Pada 1983, pemerintah mengubah sistem perpajakan dari official assessment system menjadi self assessment system. Dalam sistem
baru ini, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri.
Aparat perpajakan hanya memantau dan memeriksa hanya bila diperlukan.
Pada 1984, diatur pengampunan pajak dalam Keputusan Presiden No
26/1984. Keppres terbit karena pelaksanaan self assessment system memerlukan
pangkal tolak yang bersih yang dilandasi oleh kejujuran dan keterbukaan dari
WP. Yang diberikan pengampunan pajak adalah hampir seluruh pajak yang belum
dibayar pada 1983 dan sebelumnya. Dalam ketentuan ini, tarif tebusan
ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah kekayaan untuk WP yang belum
memasukkan surat pemberitahuan pajak pendapatan atau pajak perseroan pada
1983 serta pajak kekayaan pada 1984. Bagi yang telah memasukkan surat
pemberitahuan, besarnya tebusan adalah 1 persen.
Dewasa ini semakin tinggi kesadaran para WP untuk membayar
kewajiban pajaknya. Untuk itu, diperlukan pelaporan jumlah kekayaan
sebenarnya dalam surat pemberitahuan wajib pajak. Bagi WP yang belum membayar
sesuai dengan ketentuan perpajakan, khususnya untuk kekayaan yang belum
dilaporkan, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri, perlu diberi
kesempatan melaporkan kekayaannya dengan benar dan membayar tebusan.
Dimasukkannya laporan kekayaan dalam surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan baru dimulai pada tahun pajak 2001. Sejak tahun pajak 2001,
seharusnya laporan kekayaan sampai sekarang sudah ada di otoritas perpajakan.
Mungkin saja perkembangan kekayaan wajib pajak belum dengan bagus dilaporkan
di dalam laporan perpajakannya. Karena itu, pengampunan pajak untuk orang
pribadi akan sangat berguna agar WP bisa dengan baik dan benar melaporkan
kekayaannya. Dengan demikian, otoritas perpajakan akan memiliki laporan
jumlah kekayaan wajib pajak setiap tahun. Inilah yang akan menjadi dasar
untuk menentukan penghasilan sebenarnya dari WP yang bersangkutan. Sebab,
penghasilan, sebelum dan setelah diperoleh, akan tergambar dalam kekayaan WP.
Dengan semakin terbukanya sistem pelaporan di bank, juga
kepemilikan perusahaan dan kepemilikan tanah dan bangunan, khususnya di luar
negeri, akan semakin tinggi pula kecenderungan WP untuk melaporkan
kekayaannya di luar negeri. Ini akan berkaitan dengan adanya persetujuan
pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain mengenai penghindaran pajak
berganda. Dalam ketentuan ini diatur tentang tukar-menukar informasi
antar-pejabat yang berwenang untuk saling memberi informasi dan menjalankan
ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda. Karena perjanjian
penghindaran pajak berganda terkait dengan pajak penghasilan, data-data pajak
penghasilan bisa dipertukarkan. Karena itu, aparatur perpajakan bisa meminta
data tentang jumlah penghasilan yang diterima dan kekayaan yang dimiliki oleh
WP Indonesia di negara tersebut.
Sebagai awal pengenalan pengampunan perpajakan di Indonesia,
sebaiknya soal ini diatur dalam undang-undang. Pengampunan pajak diberikan
khusus untuk pajak penghasilan orang pribadi yang terkait dengan kekayaan
orang pribadi bersangkutan. Jumlah tebusan yang biasanya dibayar untuk
pengampunan berkisar pajak 5–10 persen. Khusus WP yang mengajukan pengampunan
pajak, biasanya tidak lagi diusut asal-usul kekayaannya terkait dengan
pengenaan pidana perpajakan.
Dengan diberikan pengampunan pajak, WP akan lebih tenang dan
jujur melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilannya di masa yang akan
datang. Sebab, WP sudah mendapat pernyataan bahwa penghasilan di masa lalu
telah dilaporkan dengan benar. Aparatur pajak juga bisa membuat basis data
kekayaan yang lebih luas dan benar, sehingga bisa dipergunakan untuk
menerapkan pengenaan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi yang lebih
tepat, di samping juga sebagai kontrol sosial dalam mencegah praktek-praktek
korupsi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar