Pemerataan
Pelayanan Pendidikan Dasar
Paul Suparno ;
Dosen Universitas Sanata
Dharma, Yogyakarta
|
KOMPAS,
01 Agustus 2014
Banyak gagasan muncul saat
kampanye pemilu presiden lalu untuk menjalankan wajib belajar 12 tahun demi
mengentaskan anak-anak Indonesia, dari menggratiskan biaya pendidikan dan
segala pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta; menaikkan gaji guru di
atas Rp 4 juta per bulan; hingga negara menanggung biaya wajib belajar 12
tahun. Semua itu untuk menunjang pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang
dimandatkan UU Sisdiknas.
Apakah dengan demikian
pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu akan berjalan baik?
Menurut kami, gagasan itu
belum cukup untuk menjadikan pemerataan pendidikan terjadi pada seluruh anak
bangsa ini. Mengapa demikian?
Pertama, peningkatan gaji
guru Rp 4 juta lebih—jika hanya diberikan kepada beberapa guru, misalnya
hanya untuk guru negeri atau guru swasta yang disertifikasi—belum akan
memeratakan pelayanan pendidikan.
Kenyataannya, di lapangan
cukup banyak guru swasta yang mengajar di sekolah dalam naungan yayasan.
Namun, karena miskin, yayasan tersebut tidak kuat membayar guru dengan gaji
layak. Maka, masih akan banyak guru yang gajinya tidak cukup untuk hidup
keluarga mereka sehingga guru-guru ini tidak akan mampu melayani
murid-muridnya secara profesional dan penuh.
Mereka masih harus mencari
tambahan uang di luar sehingga mengurangi konsentrasi dan dedikasi mereka di
sekolah.
Bahkan, peningkatan gaji
guru yang tersertifikasi akan semakin membuat suasana satu sekolah tidak
kondusif karena ada jurang penggajian di antara guru di satu sekolah.
Dampaknya adalah situasi pembelajaran bisa terpengaruh.
Kedua, kalau programnya
adalah hanya menggratiskan anak-anak sekolah entah di negeri dan swasta atau
memberikan BOS untuk anak-anak miskin, bantuan ini hanya cocok untuk
anak-anak, tetapi tetap kurang bagi sekolah penyelenggara, terutama untuk
sekolah swasta yang miskin.
Bagaimana mungkin menggratiskan
anak-anak yang sekolah di situ kalau sekolah swasta itu tidak mampu? Mereka
akan semakin dibebani dalam pelayanan, dan kemungkinan besar pelayanan
pendidikan semakin tidak jalan karena tetap tidak dapat membayar guru mereka
secara layak.
Hilangkan
diskriminasi
Menurut kami, kalau memang
pemerintahan baru nanti sungguh memperhatikan pemerataan pelayanan pendidikan
dalam wajib belajar 12 tahun, yang harus dilakukan adalah menghilangkan
diskriminasi bantuan dan pelayanan di sekolah negeri dan swasta.
Artinya, baik sekolah
negeri maupun swasta semuanya mendidik anak-anak bangsa yang orangtuanya juga
membayar pajak untuk negara. Mereka pantas menikmati pelayanan pendidikan
yang sama. Itu berarti bahwa pemerintah harus memberikan bantuan yang sama, baik
bagi sekolah negeri maupun swasta.
Dengan demikian, semua
sekolah, baik negeri maupun swasta, dapat mengadakan pelayanan pendidikan
bermutu yang relatif sama. Kebanyakan sekolah swasta yang miskin kesulitan
dalam hal penggajian guru dan pengadaan beberapa sarana prasarana pendidikan.
Oleh karena itu,
pemerintah harus memberikan sumbangan yang cukup bagi mereka sehingga kalau
anak-anak yang bersekolah di situ digratiskan, pelayanan pendidikan tetap
berjalan dengan baik.
Memang ada sekolah swasta
yang yayasannya kuat dan tidak terlalu membutuhkan bantuan.
Tentu di sini pemerintah
dapat membuat pemetaan sekolah swasta mana yang memang sudah sangat kuat
sehingga tidak perlu dibantu dan sekolah swasta mana yang memang miskin dan
perlu banyak dibantu agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik
Tanpa perubahan kebijakan
seperti ini, kiranya pemerataan pelayanan pendidikan wajib belajar 12 tahun
tidak akan berjalan dengan baik. Akan tetap ada anak-anak bangsa yang tidak
dapat menikmati pendidikan bermutu karena sekolahnya juga tidak mampu.
Dalam Pasal 11 UU
Sisdiknas dituliskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Jelas mandat pemerataan
pendidikan yang bermutu di pendidikan dasar 9 tahun (yang akan dikembangkan
menjadi 12 tahun) menjadi tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Sudah saatnya setiap
sekolah yang menyelenggarakan pendidikan dasar bagi anak bangsa Indonesia
dibantu pemerintah agar setiap anak mendapat pendidikan dasar bermutu.
Semoga pemerintah mendatang sungguh
memiliki perhatian pada pemerataan pelayanan pendidikan yang bermutu lewat
pemberian bantuan yang tidak diskriminatif, baik kepada sekolah negeri maupun
swasta. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar