Minggu, 03 Agustus 2014

Pemerataan Pelayanan Pendidikan Dasar

                  Pemerataan Pelayanan Pendidikan Dasar

Paul Suparno  ;   Dosen Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
KOMPAS, 01 Agustus 2014
                                                


Banyak gagasan muncul saat kampanye pemilu presiden lalu untuk menjalankan wajib belajar 12 tahun demi mengentaskan anak-anak Indonesia, dari menggratiskan biaya pendidikan dan segala pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta; menaikkan gaji guru di atas Rp 4 juta per bulan; hingga negara menanggung biaya wajib belajar 12 tahun. Semua itu untuk menunjang pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang dimandatkan UU Sisdiknas.
Apakah dengan demikian pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu akan berjalan baik?

Menurut kami, gagasan itu belum cukup untuk menjadikan pemerataan pendidikan terjadi pada seluruh anak bangsa ini. Mengapa demikian?

Pertama, peningkatan gaji guru Rp 4 juta lebih—jika hanya diberikan kepada beberapa guru, misalnya hanya untuk guru negeri atau guru swasta yang disertifikasi—belum akan memeratakan pelayanan pendidikan.

Kenyataannya, di lapangan cukup banyak guru swasta yang mengajar di sekolah dalam naungan yayasan. Namun, karena miskin, yayasan tersebut tidak kuat membayar guru dengan gaji layak. Maka, masih akan banyak guru yang gajinya tidak cukup untuk hidup keluarga mereka sehingga guru-guru ini tidak akan mampu melayani murid-muridnya secara profesional dan penuh.

Mereka masih harus mencari tambahan uang di luar sehingga mengurangi konsentrasi dan dedikasi mereka di sekolah.

Bahkan, peningkatan gaji guru yang tersertifikasi akan semakin membuat suasana satu sekolah tidak kondusif karena ada jurang penggajian di antara guru di satu sekolah. Dampaknya adalah situasi pembelajaran bisa terpengaruh.

Kedua, kalau programnya adalah hanya menggratiskan anak-anak sekolah entah di negeri dan swasta atau memberikan BOS untuk anak-anak miskin, bantuan ini hanya cocok untuk anak-anak, tetapi tetap kurang bagi sekolah penyelenggara, terutama untuk sekolah swasta yang miskin.

Bagaimana mungkin menggratiskan anak-anak yang sekolah di situ kalau sekolah swasta itu tidak mampu? Mereka akan semakin dibebani dalam pelayanan, dan kemungkinan besar pelayanan pendidikan semakin tidak jalan karena tetap tidak dapat membayar guru mereka secara layak.

Hilangkan diskriminasi              

Menurut kami, kalau memang pemerintahan baru nanti sungguh memperhatikan pemerataan pelayanan pendidikan dalam wajib belajar 12 tahun, yang harus dilakukan adalah menghilangkan diskriminasi bantuan dan pelayanan di sekolah negeri dan swasta.

Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta semuanya mendidik anak-anak bangsa yang orangtuanya juga membayar pajak untuk negara. Mereka pantas menikmati pelayanan pendidikan yang sama. Itu berarti bahwa pemerintah harus memberikan bantuan yang sama, baik bagi sekolah negeri maupun swasta.

Dengan demikian, semua sekolah, baik negeri maupun swasta, dapat mengadakan pelayanan pendidikan bermutu yang relatif sama. Kebanyakan sekolah swasta yang miskin kesulitan dalam hal penggajian guru dan pengadaan beberapa sarana prasarana pendidikan.

Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan sumbangan yang cukup bagi mereka sehingga kalau anak-anak yang bersekolah di situ digratiskan, pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.

Memang ada sekolah swasta yang yayasannya kuat dan tidak terlalu membutuhkan bantuan.

Tentu di sini pemerintah dapat membuat pemetaan sekolah swasta mana yang memang sudah sangat kuat sehingga tidak perlu dibantu dan sekolah swasta mana yang memang miskin dan perlu banyak dibantu agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik

Tanpa perubahan kebijakan seperti ini, kiranya pemerataan pelayanan pendidikan wajib belajar 12 tahun tidak akan berjalan dengan baik. Akan tetap ada anak-anak bangsa yang tidak dapat menikmati pendidikan bermutu karena sekolahnya juga tidak mampu.

Dalam Pasal 11 UU Sisdiknas dituliskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Jelas mandat pemerataan pendidikan yang bermutu di pendidikan dasar 9 tahun (yang akan dikembangkan menjadi 12 tahun) menjadi tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Sudah saatnya setiap sekolah yang menyelenggarakan pendidikan dasar bagi anak bangsa Indonesia dibantu pemerintah agar setiap anak mendapat pendidikan dasar bermutu.

Semoga pemerintah mendatang sungguh memiliki perhatian pada pemerataan pelayanan pendidikan yang bermutu lewat pemberian bantuan yang tidak diskriminatif, baik kepada sekolah negeri maupun swasta. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar