Senin, 25 Agustus 2014

MK, Pilpres dan Keseimbangan Politik

                      MK, Pilpres dan Keseimbangan Politik

Joko Wahyono  ;   Analis politik pada Program Pascasarjana
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 21 Agustus 2014
                                                


SETELAH melewati berbagai tahapan persidangan, sidang gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 memasuki babak akhir. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembuktian. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli (pakar hukum tata negara) baik dari pihak termohon (KPU), pemohon (kubu capres PrabowoHatta), maupun pihak terkait (kubu capres Jokowi-JK) dihadirkan dan telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Tahap selanjutnya ialah hakim mempelajari dan menganalisis permohonan pemohon sebelum membacakan keputusan 21 Agustus hari ini.

Sidang perkara PHPU ini menjadi momentum bagi MK untuk mengembalikan citra, kredibilitas, dan kepercayaan publik akibat terpaan kasus korupsi (mantan) Ketua MK, Akil Mochtar. Lembaga ini harus membuktikan bisa bekerja secara profesional, objektif, dan independen, lepas dari berbagai intervensi dan intimidasi politik dari pihak mana pun. Peran MK sebagai penjaga keadaban politik harus kita kawal bersama sehingga keputusan yang diambil tidak memunculkan multiplier effect yang destruktif karena berlawanan dengan kehendak dan rasa keadilan publik. Kita berharap agar hiruk-pikuk sengketa pilpres benar-benar berakhir pascaputusan MK.

Pematangan demokrasi

Pilpres sebenarnya tidak cukup dirayakan dengan `coblosan massal' yang hanya gaduh akan kalah menang. Pilpres harus dimaknai sebagai momentum pembelajaran demokrasi bagi rakyat melalui suksesi kepemimpinan nasional yang diyakini mampu membawa kehidupan bangsa ke arah yang lebih baik. Di dalamnya melekat sepucuk harapan akan perbaikan kesejahteraan, sekaligus terwujudnya bangsa yang berdaulat, baik secara ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Tingginya gairah partisipasi rakyat dalam pilpres kali ini menggambarkan kedewasaan mereka dalam mengawal transisi demokrasi.

Dengan demokratis, otonom, toleran, dan dewasa rakyat telah menunaikan hak politiknya dengan mencoblos pilihannya. Perbedaan, pertentangan, dan keterbelahan afiliasi pilihan politik saat pilpres telah berhenti sejak pemimpin nasional secara resmi ditetapkan. Mereka telah menjalani kehidupannya seperti sediakala. Di lapisan bawah, mereka sudah kembali bercengkerama dalam suasa na kehidupan yang luwes dan cair. Alam kebatinan mereka menyiratkan pesan bahwa merajut keindonesiaan yang bersatu dalam nafas kebinekaan lebih urgen ketimbang sekadar menyoal sengketa pilpres.

Rakyat berharap semua persoalan pilpres cepat tuntas sehingga pemerintahan baru bisa cepat terbentuk dan kembali fokus pada kepentingan publik. Jika rakyat saja dapat bersikap dewasa, para elite politik, termasuk capres/cawapres, semestinya juga memainkan politik secara dewasa. Artinya, segala ucapan dan tindakan mereka harus ditundukkan di bawah bimbingan etika, kesadaran nurani, dan akal budi. Dengan kesadaran nurani dan akal budi, mereka harus menghormati setiap proses persidangan yang telah berjalan secara adil, jujur, dan transparan.Apa pun keputusan MK harus benar-benar bisa diterima dengan lapang dada.

Siap untuk tetap menerima kekalahan dan kemenangan (atau sebaliknya) merupakan bagian dari proses pematangan demokrasi. Menang berarti kemenangannya merupakan kesempatan mewujudkan agenda konsolidasi demokrasi. Seperti kesejahteraan rakyat, penciptaan good governance, pemberantasan korupsi, penguatan kultur politik demokratis, budaya kewargaan (civic culture), dan keadaban (civility), serta penegakan hukum dan keadilan. 
Sebaliknya, kalah berarti kekalahannya merupakan bagian dari penggalan sejarah rotasi kepemimpinan lima tahunan yang belum berpihak kepadanya.

Mempersengketakan (lagi) kalah-menang hanyalah kegaduhan formalitas ornamental demokrasi. Penghalalan segala cara untuk `memenangi kekuasaan' atau mendelegitimasi kemenangan lawan ialah barang rongsokan bagi demokrasi.Sikap ngotot yang berlarut-larut merendahkan pencapaian demokrasi yang selama ini telah susah payah kita bangun bersama. Langkah hukum ditempuh harus dalam rangka untuk mengevaluasi kekurangan atau kelemahan dalam sistem pelaksanaan pilpres sebagai bahan perbaikan bagi masa berikutnya. Bukan hanya sekadar lip service dan upaya untuk memberikan tekanan politik terhadap kubu pasangan pemenang demi kepentingan bargaining atau power sharing semata.

Sebab, rakyat telah menentukan pilihannya secara rasional dan demokratis. Mengingkari kekalahan merupakan pengabaian suara rakyat yang telah menentukan pilihan. Tidak mengakui kemenangan pihak lawan juga sama artinya dengan menuduh sebagian besar rakyat salah memilih pemimpin.

Oposisi sejati

Demokrasi merupakan penanda semangat keterbukaan. Karena itu, pola komunikasi yang harus dibangun oleh para elite politik merupakan rasa pengakuan secara asertif untuk menerima kekalahan dan mengakui kemenangan pihak lawan. Kekalahan harus dimaknai sebagai modal batiniah bagi tumbuhnya oposisi yang sejati dalam rangka tercapainya keseimbangan demokrasi. Sebagai institusi resmi, oposisi berperan sebagai mitra sekaligus pengendali arah dan tujuan pemerintah yang terbentuk dari hasil pemilu. Sebab, pemerintahan baru hasil dari proses demokratis memerlukan kontrol, kritik, dan evaluasi dari pihak oposisi.

Selain itu, menjadi oposisi juga berperan sebagai ventilasi dari ekspresi suara rakyat yang tidak tersalurkan. Fungsi mereka menyuarakan kepentingan rakyat, menyampaikan pandangan atas berbagai persoalan krusial rakyat, sekaligus membantu memastikan bahwa persoalan tersebut dia komodasi dan tidak diabaikan oleh pemerintah. Keberadaan oposisi penting melindungi rakyat dari segala bentuk kemungkinan penyimpangan yang dilakukan penguasa, seperti penyalahgunaan kekuasaan, hambatan birokrasi, pelanggaran hak-hak asasi manusia, pemborosan dana publik, dan hal publik lain.

Demokrasi akan berjalan efektif manakala tercipta garis demarkasi yang jelas antara kubu pemerintah dan nonpemerintah (oposisi) sehingga terbangun mekanisme pengawasan dan fungsi penyeimbang (check and balances). Kita berharap agar riuh rendah persoalan pilpres kali ini menjadi bagian dari tahapan proses politik menuju demokrasi yang lebih berkualitas, dan bermakna bagi keadaban publik serta memberikan ekspektasi positif bagi Indonesia masa depan yang lebih adil, makmur, dan sejahtera secara nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar