Menuju
Negara Maritim yang Tangguh
Sahala Hutabarat ; Guru Besar Oseanografi Universitas Diponegoro
|
KORAN
TEMPO, 16 Agustus 2014
Negara kepulauan Indonesia secara geografis terdiri atas
ribuan pulau (17.480)-dengan 73 persen wilayah lautan (garis pantai sepanjang
95.181 kilometer) dan 27 persen daratan. Ciri-ciri inilah yang dipersyaratkan
oleh hukum internasional yang-tertuang dalam United Nations Convention on the
Law of the Sea (UNCLOS), 1982-menetapkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan (an archipelagic state).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Amendemen) Pasal 25 a, juga
dinyatakan, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Sebuah negara kepulauan
bukan merupakan negara maritim sepanjang potensi sumber kekayaan alam lautan,
baik yang hayati maupun nonhayati, belum dimanfaatkan secara optimal untuk
pembangunan ekonomi negara.
Dalam teori pembangunan ekonomi dinyatakan bahwa sebuah negara
akan berhasil apabila pembangunannya didasarkan pada kondisi obyektif
geografis negara yang bersangkutan. Hal ini selaras dengan semboyan yang
menyatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat memanfaatkan
kekayaan sumber daya wilayahnya secara optimal (lihat keberhasilan Singapura,
Jepang, Korea, Cina, India, dan Norwegia).
Indonesia, sejak merdeka 69 tahun yang lalu, arah
pembangunannya masih berorientasi ke daratan. Akibatnya, terjadi kesenjangan
pembangunan kewilayahan yang cukup besar antara Indonesia bagian timur yang
didominasi lautan dan bagian barat yang didominasi daratan. Bung Karno, Presiden
Pertama RI, dalam salah satu pidato beliau pada 1963 mengatakan,
"Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang kuat kalau rakyatnya tidak
kawin dengan laut. Apabila bangsa Indonesia mempunyai jiwa samudra, jiwa
pelaut, maka Indonesia menjadi bangsa yang besar." Rear Admiral Alfred
Thayer Mahan dalam bukunya yang terkenal, The Influence of Sea Power Upon
History 1660-1783, juga menjelaskan bahwa sea power atau kekuatan laut
merupakan unsur yang sangat penting bagi kejayaan suatu bangsa.
Kita merasa gembira bahwa calon presiden Joko Widodo dan wakil
presiden Muhammad Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam uraian visi dan misinya telah
menyinggung arah pembangunan nasional yang lebih memperhatikan potensi sumber
daya kelautan Nusantara yang melimpah.
Hal tersebut dapat dicapai, antara lain, melalui keamanan
nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, guna menopang kemandirian
ekonomi maritim. Hal tersebut didukung oleh kepribadian rakyat Indonesia
sebagai bangsa pelaut yang maju, demokratis, dan taat hukum. Hal ini disertai
pula dengan politik luar negeri pemerintah yang bebas aktif. Untuk itu, kita
perlu memperkuat jati diri sebagai bangsa yang mempunyai SDM maju,
berkualitas, dan siap bersaing di pasar global untuk mewujudkan Indonesia
sebagai negara maritim yang besar, kuat, makmur, dan mandiri.
Dalam membangun negara maritim, perlu dibuat konsep nasional
mengenai pola pembangunan negara maritim Indonesia jangka pendek dan panjang.
Dalam pelaksanaannya, hal ini antara lain mengacu pada UNCLOS yang telah
mengatur masalah wilayah, sumber daya alam, transportasi laut, dan sumber
daya di dasar samudra, termasuk program solusi terhadap wilayah-wilayah
perbatasan dan pulau-pulau perbatasan.
Peluang yang dimiliki untuk membangun negara maritim tampak
pada letak Indonesia di titik persimpangan alur lalu lintas perairan yang
menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Adapun hambatan yang
dihadapi saat ini adalah pola pikir bangsa kita yang masih menggunakan stigma
Indonesia sebagai negara daratan dan belum secara optimal mengedepankan
peranan laut.
Keinginan untuk mengembalikan kejayaan bangsa dan negara
Indonesia sebagai negara maritim dapat terwujud sepanjang kita dapat
bersama-sama memanfaatkan dan mengelola negara kepulauan ini secara terukur
dan bijaksana. Sekaligus, kita harus tetap memperhatikan aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan-keamanan yang dilandasi
Pancasila dan UUD 1945.
Semoga kembalinya kejayaan negeri maritim yang berbentuk NKRI
menjadi harapan seluruh anak bangsa kepada pemerintah yang baru. Sebuah
harapan yang sudah sepatutnya kita dorong, kita dukung, dan kita kembangkan
untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar