Sabtu, 23 Agustus 2014

Agenda Prioritas Bidang Pers

                                   Agenda Prioritas Bidang Pers

Agus Sudibyo  ;   Direktur Eksekutif Matriks Indonesia
KORAN TEMPO, 22 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Perkembangan kebebasan pers di Indonesia sesungguhnya mendapat banyak pengakuan dari dunia internasional. Indonesia dianggap berhasil melakukan transisi demokrasi dan melembagakan kebebasan pers. Pelembagaan kebebasan pers di Indonesia bahkan dijadikan model bagi negara-negara lain, seperti Malaysia, Myanmar, dan Timor Leste. Namun ada satu masalah yang membuat indeks kebebasan pers Indonesia tidak kunjung meningkat, bahkan beberapa kali menurun. Masalah tersebut adalah tingginya angka kekerasan terhadap wartawan, sebagaimana selalu mewarnai laporan akhir tahun asosiasi jurnalis dan Dewan Pers.

Pemerintah yang baru harus mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Apalagi fakta menunjukkan pelaku kekerasan terhadap wartawan umumnya adalah kalangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Yang paling dibutuhkan dalam konteks ini adalah penegakan hukum secara tegas dan konsekuen. Para pelaku kekerasan harus diberi hukuman yang setimpal dan diberi efek jera. Harus ada penyelesaian yang jelas secara hukum ataupun politis atas kasus pembunuhan Udin, wartawan Bernas Yogyakarta. Kasus ini sudah terlalu lama mengambang. Sudah lima presiden tidak berhasil menyelesaikannya.

Para pejabat pemerintah dan penegak hukum juga harus dididik dalam hal fungsi-fungsi pers serta mekanisme penyelesaian sengketa dengan pers. Mereka perlu diajari bagaimana menyelesaikan masalah dengan media atau wartawan, bagaimana menghindari tindakan main hakim sendiri kepada wartawan, bagaimana menghadapi wartawan abal-abal, dan seterusnya. Upaya-upaya untuk melakukan kampanye media literasi di kalangan badan publik harus menjadi prioritas pemerintah.

Selanjutnya, presiden yang baru harus memilih Menteri Komunikasi dan Informasi yang menguasai persoalan dan relatif bebas kepentingan politik. Jika Menkominfo masih dipilih dengan pertimbangan bagi-bagi jabatan politis dalam koalisi partai politik pendukung pemerintahan, kinerjanya akan tetap mengecewakan. Mereka suka membuat kontroversi sendiri, gamang dalam mengambil tindakan saat situasi genting, dan sering menunjukkan gelagat kepentingan politik tertentu saat membuat keputusan atau pernyataan publik. Persoalan pers, penyiaran, serta teknologi informasi dan media sosial sangat menentukan ke depan. Karena itu, dibutuhkan menteri yang benar-benar mumpuni, profesional, dan visioner.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan etika pers ataupun penyiaran, pemerintah juga perlu memperkuat kedudukan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. Kedua lembaga ini harus menjadi "wasit" sekaligus pembuat kebijakan dalam bidang pers dan penyiaran. KPI harus dibuat semakin independen dari intervensi industri dan pemerintah. Fungsi KPI sebagai regulator bidang penyiaran harus dipulihkan. Pada sisi lain, Dewan Pers perlu diberi daya dukung administrasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia yang memadai agar dapat meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pembinaan profesionalisme, etika media, serta lembaga penyelesaian sengketa pers.

Di sisi lain, TVRI dan RRI harus diselamatkan kedudukannya sebagai lembaga penyiaran publik. Berbeda dengan RRI yang kondisinya relatif baik, kondisi TVRI saat ini sangat memprihatinkan. TVRI berjalan di tempat, bahkan dalam beberapa hal mengalami kemunduran akibat konflik yang tak kunjung padam. Tarik-menarik kepentingan politik antara unsur-unsur DPR, pemerintah, dan kalangan internal TVRI bahkan belakangan semakin kusut. Masalah ini bagaimanapun harus diselesaikan. Namun penyelesaiannya jelas bukan dengan cara mengembalikan kedudukan TVRI sebagai lembaga corong pemerintah, tapi mengembalikan khitah TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Presiden yang baru perlu memahami persoalan itu.

Jika lima tahun ke depan dilakukan amendemen terhadap UU Pers, harus dipastikan amendemen ini memperkuat pelembagaan kebebasan pers, bukan sebaliknya. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 masih mengandung beberapa kekurangan sehingga gagasan amendemen menjadi relevan. Namun, fakta juga menunjukkan, belakangan ini sering terjadi amendemen sebuah undang-undang yang tujuannya baik, tapi justru berakhir dengan keburukan. Undang-undang baru hasil amendemen mengandung substansi-substansi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, perlindungan HAM, kebebasan berpendapat, atau keterbukaan informasi.

Amendemen UU Pers yang menganulir prinsip-prinsip kebebasan pers hanya akan menghadapkan pemerintah dan DPR pada hubungan yang antagonistik dengan komunitas pers nasional. Amendemen itu juga akan membuat buruk citra Indonesia di mata dunia internasional. Pemerintah yang baru harus menghindari amendemen semacam ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar