|
Kita lagi-lagi dikejutkan oleh
kasus penipuan yang melibatkan dana masyarakat. Kali ini, kasus penipuan
emas yang dilakukan Raihan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah
melibatkan dana masyarakat hingga Rp 45 triliun. Dan, yang mengherankan,
kasus tersebut juga melibatkan lembaga dan sejumlah tokoh di negeri
ini.
Kasus itu pertama kali muncul ke
permukaan setelah muncul berita empat korban melaporkan pemilik Raihan
Jewellery ke Polda Jawa Timur. Dalam berita itu dikisahkan, AML (46)
mengungkapkan merugi hingga Rp 850 juta. Ia menginvestasikan Rp 1,8 miliar
untuk membeli emas batangan 2,7 kilogram. Dalam kontrak tertulis, AML akan
mendapatkan imbal hasil 2,5 persen per bulan, dan dalam waktu enam bulan
Raihan berjanji akan mengembalikan seluruh dana investasi emas dengan harga
awal. Seorang perempuan mengatakan, ”Saya
sampai utang ke bank Rp 400 juta untuk menambah investasi.” Ia
berencana merenovasi rumah dari keuntungan investasi emas itu.
Harga emas yang ditawarkan Raihan
25-30 persen lebih tinggi daripada harga di pasaran, tetapi tampaknya imbal
hasil 2,5 persen per bulan menjadi daya tarik utama. Imbal hasil 2,5 persen
per bulan itu tinggi, terutama jika dibandingkan dengan bunga deposito yang
berkisar pada angka 4-5 persen per tahun.
Namun, sejak Desember 2012,
pembayaran imbal hasil yang dijanjikan terhenti. Kondisi yang sama juga
terjadi di Jakarta. Seorang nasabah Golden
Traders Indonesia Syariah (GTIS) mengeluhkan imbal hasil bulanan yang
belum dia terima.
Ada dua pertanyaan besar yang
muncul ke permukaan. Pertama, mengapa masyarakat sangat mudah diperdaya
oleh iming-iming keuntungan yang besar? Padahal, kasus perusahaan yang
memperdaya konsumen dengan janji imbal hasil besar sudah berulang kali
terjadi. Seperti Yayasan
Kesejahteraan Adil Makmur, QSAR, Probest,
Qurnia Subur Alam, dan Koperasi Langit Biru untuk menyebut
beberapa contoh.
Apakah karena bangsa kita adalah
bangsa yang mudah lupa, atau bangsa yang mempunyai ingatan pendek, hingga
berulang kali jatuh terjerembap? Atau, hanya karena bangsa kita ingin
mendapatkan keuntungan besar dengan cepat dan mudah?
Kedua, mengapa tidak ada institusi
pemerintah yang mengawasi perusahaan-perusahaan seperti itu sehingga dapat
dengan leluasa mengumpulkan dana yang besar dari masyarakat dan
disalahgunakan?
Untuk kasus terbaru ini,
perusahaan menggunakan pejabat dan lembaga keagamaan untuk memberikan
legitimasi. Namun, agak diragukan jika pencantuman pejabat dan lembaga
keagamaan itulah yang mendorong orang untuk menginvestasikan uangnya ke
perusahaan itu.
Janji akan mendapatkan keuntungan
yang besarlah yang mendorong orang berlomba-lomba menginvestasikan uangnya
ke perusahaan-perusahaan seperti itu. Nafsu mendapatkan keuntungan yang
besar membuat orang tidak lagi cermat dalam membuat penilaian. Padahal,
kata-kata bijak menyebutkan, sesuatu yang terlalu bagus tidak mungkin
benar, too good to be true.
Dalam kaitan itulah janji
keuntungan yang terlalu tinggi seharusnya dicurigai. Prinsip high risk high return yang dikenal
di dunia investasi sama sekali tidak dijadikan pertimbangan. Ketika masalah
timbul, orang yang menanamkan uangnya hanya gigit jari. Semua institusi
terkait yang seharusnya melakukan pengawasan pun saling menyalahkan.
Belum Berperan Maksimal
Seperti yang ditulis di atas,
mengapa tidak ada institusi pemerintah yang mengawasi perusahaan-perusahaan
yang mengumpulkan dana yang besar dari masyarakat dan disalahgunakan?
Pemerintah baru bertindak setelah persoalan muncul. Apakah pemerintah tidak
memiliki mekanisme pencegahan?
Sesungguhnya, pemerintah sudah
memiliki Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah
institusi, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan, kejaksaan, kepolisian, Bank Indonesia,
serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Namun,
institusi-institusi tersebut belum berperan maksimal.
Kementerian Perdagangan dan
Bappebti membantah telah memberikan surat izin investasi kepada Raihan
dan GTIS. Kementerian Perdagangan dan Bappebti hanya memberikan surat izin
usaha perdagangan emas kepada Raihan dan GTIS.
Pertanyaannya, mengapa tidak ada
yang mengawasi sepak terjang Raihan dan GTIS? Karena, Raihan dan GTIS
secara terbuka menjalankan usaha investasi emas yang bertentangan dengan
surat izin usaha yang dimilikinya. Peran pemerintah sebagai regulator dan
pengawas tidak sepenuhnya berjalan.
Dalam keadaan pemerintah belum
sepenuhnya dapat mengawasi sepak terjang perusahaanperusahaan seperti
Raihan dan GTIS, masyarakat sendiri harus menjaga dirinya sendiri agar
tidak tertipu oleh janji-janji kosong.
Jika ada perusahaan yang
menawarkan imbal hasil atau bunga yang jauh di atas bunga deposito bank
yang berkisar 4-5 persen per tahun, berhati-hatilah. Periksalah dengan
cermat dan saksama sebelum melakukan investasi. Penting sekali untuk dijaga
agar jangan sampai nafsu mendapatkan keuntungan yang besar membuat
kehati-hatian dalam mengambil keputusan diabaikan.
Menyalahkan pemerintah yang belum
sepenuhnya menjalankan peran sebagai regulator dan pengawas tidak akan
mengembalikan uang yang sudah diinvestasikan. Itu sebabnya, pengekangan
diri orang per orang terhadap dorongan nafsu keserakahan menjadi hal yang
sangat penting. Jangan lengah hanya karena diberi iming-iming keuntungan
yang besar. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar