Sabtu, 09 Maret 2013

Tak Bisa Menahan Iming-iming


Tak Bisa Menahan Iming-iming
James Luhulima  ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 09 Maret 2013


Kita lagi-lagi dikejutkan oleh kasus penipuan yang melibatkan dana masyarakat. Kali ini, kasus penipuan emas yang dilakukan Raihan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah melibatkan dana masyarakat hingga Rp 45 triliun. Dan, yang mengherankan, kasus tersebut juga melibatkan lembaga dan sejumlah tokoh di negeri ini.
Kasus itu pertama kali muncul ke permukaan setelah muncul berita empat korban melaporkan pemilik Raihan Jewellery ke Polda Jawa Timur. Dalam berita itu dikisahkan, AML (46) mengungkapkan merugi hingga Rp 850 juta. Ia menginvestasikan Rp 1,8 miliar untuk membeli emas batangan 2,7 kilogram. Dalam kontrak tertulis, AML akan mendapatkan imbal hasil 2,5 persen per bulan, dan dalam waktu enam bulan Raihan berjanji akan mengembalikan seluruh dana investasi emas dengan harga awal. Seorang perempuan mengatakan, ”Saya sampai utang ke bank Rp 400 juta untuk menambah investasi.” Ia berencana merenovasi rumah dari keuntungan investasi emas itu.
Harga emas yang ditawarkan Raihan 25-30 persen lebih tinggi daripada harga di pasaran, tetapi tampaknya imbal hasil 2,5 persen per bulan menjadi daya tarik utama. Imbal hasil 2,5 persen per bulan itu tinggi, terutama jika dibandingkan dengan bunga deposito yang berkisar pada angka 4-5 persen per tahun.
Namun, sejak Desember 2012, pembayaran imbal hasil yang dijanjikan terhenti. Kondisi yang sama juga terjadi di Jakarta. Seorang nasabah Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) mengeluhkan imbal hasil bulanan yang belum dia terima.
Ada dua pertanyaan besar yang muncul ke permukaan. Pertama, mengapa masyarakat sangat mudah diperdaya oleh iming-iming keuntungan yang besar? Padahal, kasus perusahaan yang memperdaya konsumen dengan janji imbal hasil besar sudah berulang kali terjadi. Seperti Yayasan Kesejahteraan Adil Makmur, QSAR, Probest, Qurnia Subur Alam, dan Koperasi Langit Biru untuk menyebut beberapa contoh.
Apakah karena bangsa kita adalah bangsa yang mudah lupa, atau bangsa yang mempunyai ingatan pendek, hingga berulang kali jatuh terjerembap? Atau, hanya karena bangsa kita ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cepat dan mudah?
Kedua, mengapa tidak ada institusi pemerintah yang mengawasi perusahaan-perusahaan seperti itu sehingga dapat dengan leluasa mengumpulkan dana yang besar dari masyarakat dan disalahgunakan?
Untuk kasus terbaru ini, perusahaan menggunakan pejabat dan lembaga keagamaan untuk memberikan legitimasi. Namun, agak diragukan jika pencantuman pejabat dan lembaga keagamaan itulah yang mendorong orang untuk menginvestasikan uangnya ke perusahaan itu.
Janji akan mendapatkan keuntungan yang besarlah yang mendorong orang berlomba-lomba menginvestasikan uangnya ke perusahaan-perusahaan seperti itu. Nafsu mendapatkan keuntungan yang besar membuat orang tidak lagi cermat dalam membuat penilaian. Padahal, kata-kata bijak menyebutkan, sesuatu yang terlalu bagus tidak mungkin benar, too good to be true.
Dalam kaitan itulah janji keuntungan yang terlalu tinggi seharusnya dicurigai. Prinsip high risk high return yang dikenal di dunia investasi sama sekali tidak dijadikan pertimbangan. Ketika masalah timbul, orang yang menanamkan uangnya hanya gigit jari. Semua institusi terkait yang seharusnya melakukan pengawasan pun saling menyalahkan.
Belum Berperan Maksimal
Seperti yang ditulis di atas, mengapa tidak ada institusi pemerintah yang mengawasi perusahaan-perusahaan yang mengumpulkan dana yang besar dari masyarakat dan disalahgunakan? Pemerintah baru bertindak setelah persoalan muncul. Apakah pemerintah tidak memiliki mekanisme pencegahan?
Sesungguhnya, pemerintah sudah memiliki Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah institusi, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan, kejaksaan, kepolisian, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Namun, institusi-institusi tersebut belum berperan maksimal.
Kementerian Perdagangan dan Bappebti membantah telah memberikan surat izin investasi kepada Raihan dan GTIS. Kementerian Perdagangan dan Bappebti hanya memberikan surat izin usaha perdagangan emas kepada Raihan dan GTIS.
Pertanyaannya, mengapa tidak ada yang mengawasi sepak terjang Raihan dan GTIS? Karena, Raihan dan GTIS secara terbuka menjalankan usaha investasi emas yang bertentangan dengan surat izin usaha yang dimilikinya. Peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas tidak sepenuhnya berjalan.
Dalam keadaan pemerintah belum sepenuhnya dapat mengawasi sepak terjang perusahaanperusahaan seperti Raihan dan GTIS, masyarakat sendiri harus menjaga dirinya sendiri agar tidak tertipu oleh janji-janji kosong.
Jika ada perusahaan yang menawarkan imbal hasil atau bunga yang jauh di atas bunga deposito bank yang berkisar 4-5 persen per tahun, berhati-hatilah. Periksalah dengan cermat dan saksama sebelum melakukan investasi. Penting sekali untuk dijaga agar jangan sampai nafsu mendapatkan keuntungan yang besar membuat kehati-hatian dalam mengambil keputusan diabaikan.
Menyalahkan pemerintah yang belum sepenuhnya menjalankan peran sebagai regulator dan pengawas tidak akan mengembalikan uang yang sudah diinvestasikan. Itu sebabnya, pengekangan diri orang per orang terhadap dorongan nafsu keserakahan menjadi hal yang sangat penting. Jangan lengah hanya karena diberi iming-iming keuntungan yang besar. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar