Sabtu, 09 Maret 2013

Reproduksi Korupsi


Reproduksi Korupsi
J Danang Widoyoko  ;  Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 09 Maret 2013
  

Anas Urbaningrum, Ketua Partai Demokrat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berita ini sesungguhnya telah ditunggu-tunggu cukup lama karena informasi tentang indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang berulang kali diungkapkan Nazarudin dan sejumlah saksi lain.
Meski keterlibatan Anas masih harus dibuktikan oleh KPK, berita ini menambah panjang deretan politikus muda yang tersangkut kasus korupsi. Fenomena ini sungguh memprihatinkan karena banyak kalangan berharap besar kepada politikus muda untuk melakukan perubahan politik yang lebih responsif, akuntabel, dan bersih dari korupsi. Alih-alih berubah, justru para politisi muda terlibat dalam kasus korupsi, bahkan dalam skala lebih besar. Bukan hanya di ranah politik, korupsi juga dilakukan di lembaga pendidikan.
Saat ini Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, telah dinyata- kan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan. Bantuan untuk petani dan orang miskin justru mengalir ke kantong para pejabat universitas itu. Sungguh memprihatinkan karena semestinya kita berharap kampus menjadi oase tempat kejujuran dan integritas dijunjung tinggi, bukannya justru ikut-ikutan melakukan korupsi.
Penyebab Korupsi
Melihat kasus-kasus korupsi di atas, kita perlu melihat korupsi secara lebih jernih. Selama ini korupsi dianggap sebagai masalah moral dan religius. Pelakunya dianggap kurang memegang teguh ajaran agama dan moralitas. Maka, kemudian, solusi pemberantasan korupsi adalah meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan. Bahkan, di beberapa instansi pemerintah, untuk memberantas korupsi diselenggarakan pelatihan kecerdasan spiritual.
Namun, lihatlah, banyak pela- ku korupsi justru orang yang taat beribadah. Kasus korupsi impor daging sapi justru melibatkan ketua partai yang selama ini mengampanyekan antikorupsi dan dikenal sangat agamis. Bahkan, pengadaan Al Quran di Kementerian Agama turut dikorupsi.
Banyak pihak yang memandang korupsi karena kecilnya gaji pejabat dan pegawai pemerintah. Mereka melakukan korupsi karena didorong oleh kebutuhan ekonomis. Namun, dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi, tampak hidup mereka jauh dari sederhana. Bahkan, Nazaruddin bisa melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap KPK di Kolombia.
Juga bisa dilihat di televisi bagaimana para politisi korup memiliki rumah besar berharga mahal plus mobil mewah. Dari gaya hidup mereka, jelas korupsi dilakukan bukan semata-mata karena gajinya tidak cukup.
Dari kasus-kasus korupsi yang belakangan ini terungkap, saya justru melihat yang terjadi adalah reproduksi korupsi di dalam masyarakat kita di berbagai bidang. Praktik korupsi dilakukan oleh para politisi muda dan elite partai, baik partai yang sekuler maupun partai yang agamis.
Korupsi juga dilakukan di lembaga pendidikan yang membuatnya tidak berbeda dengan lembaga peradilan, kantor pelayanan publik, dan berbagai instansi korup lainnya.
Habitus Korupsi
Untuk memahami bagaimana reproduksi korupsi dilakukan, saya meminjam pemikiran Pierre Bourdieu tentang habitus. Korupsi tak disebabkan semata-mata karena kreativitas individu yang mampu mengakali hukum dan lembaga peradilan. Korupsi juga tak disebabkan semata-mata oleh struktur atau sistem yang memaksa setiap individu di dalamnya untuk melakukan korupsi. Korupsi dituntun oleh habitus yang memberikan panduan kepada individu di dalam masyarakat bagaimana berkata, berpikir, dan bertindak.
Individu bersifat tahan lama dan bisa diwariskan atau dipindahposisikan mengikuti individu. Namun, habitus bukan struktur atau sistem yang deterministik. Habitus dibentuk oleh individu-individu melalui perulangan praktik sosial dalam jangka waktu yang lama. Habitus korupsi dibentuk oleh perulangan praktik korupsi yang dilakukan secara terus-menerus dan tanpa disadari kemudian menjadi sebuah habitus yang memberikan panduan dan pembelajaran kepada siapa pun untuk melakukan korupsi.
Karena habitusnya korup, praktik korupsi kemudian menjadi suatu tindakan normal dan wajar. Pelakunya tak merasa melakukan korupsi sehingga, dalam kasus Hambalang, seorang tersangka justru dengan percaya diri mengatakan siap digantung di Monas apabila terbukti bersalah. Habitus korupsi menjadikan seorang ustaz yang memimpin partai politik ikut mengatur dan menikmati praktik korupsi sembari pada saat yang sama terus berkhotbah untuk bersih (tidak korupsi) dan peduli kepada umat. Alih-alih melakukan pembenahan internal dan mengatur ulang mekanisme pendanaan partai, penerusnya justru menyerukan tobat nasional dan menuding adanya konspirasi.
Habitus menjadikan praktik korupsi tidak disadari lagi dan menjadi kebiasaan yang terus berulang sehingga banyak pelaku dan pendukungnya seakan-akan tidak habis mengerti mengapa mereka ditangkap karena korupsi. Habitus korupsi membuat korupsi direproduksi oleh para individu di berbagai medan kehidupannya. Tidak mengherankan apabila kemudian praktik korupsi tak hanya dilakukan oleh para politisi, tetapi juga terjadi di lembaga pendidikan atau bahkan lembaga agama.
Korupsi direproduksi melalui praktik sehari-hari di dalam masyarakat yang dituntun oleh habitus korup. Meskipun banyak koruptor telah dipenjarakan oleh penegak hukum, korupsi tetap terjadi karena, sebagai praktik sosial, korupsi terus-menerus direproduksi. KPK pun tidak akan sanggup memberantas korupsi karena kapasitasnya terlampau kecil untuk menghentikan barisan koruptor yang terus muncul di medan politik, birokrasi pemerintah, organisasi agama, dan berbagai medan kehidupan lainnya.
Agenda besar pemberantasan korupsi bukan sekadar memenjarakan koruptor, melainkan bagaimana menghentikan reproduksi korupsi dengan melakukan transformasi dari habitus korup menuju habitus antikorupsi. Membentuk habitus baru membutuhkan perulangan praktik sosial secara terus-menerus sehingga, dalam pengertian ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan konsisten. Tanpa mengubah habitus, akan banyak politisi, pemimpin agama, guru, pegawai pemerintah, dan pengusaha yang akan memenuhi penjara. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar