Kamis, 21 Maret 2013

Pemberhentian Kepala Daerah


Pemberhentian Kepala Daerah
Gamawan Fauzi  ;  Menteri Dalam Negeri
KORAN TEMPO, 21 Maret 2013


Salah satu persoalan aktual dan tren di balik pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pasca-reformasi adalah mengenai pemberhentian (impeachment) kepala daerah dan juga pengunduran diri kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Usul pengunduran diri kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah pada umumnya tidak banyak menimbulkan kontroversi dan gejolak politik yang tajam. Sebaliknya, usul pemberhentian seorang kepala daerah oleh sebagian kalangan diyakini bisa berpotensi menimbulkan gejolak politik di masing-masing daerah. 
Atas persoalan tersebut, publik sering kali meminta kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri, agar bersikap tegas, memberi teguran/peringatan, atau bahkan memberhentikan kepala daerah dan/wakil kepala daerah, yang diduga dan didakwa melakukan pelanggaran hukum (pidana khusus dan pidana umum), melanggar sumpah jabatan, dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Eksistensi kepala daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilihat dari dua aspek. Pertama, kepala daerah/wakil kepala daerah sebagai pejabat publik yang memimpin pemerintahan daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, kepala daerah/wakil kepala daerah sebagai jabatan politik, di mana sumber legitimasi politiknya sebagai proses politik diperoleh melalui mekanisme langsung (Pasal 18 ayat 4). 
Mekanisme Pemberhentian
Setiap kepala daerah/wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena dua alasan, yaitu faktor politik dan faktor hukum. Pertama, faktor politik terjadi apabila tindakan pemberhentian kepala daerah bukan karena meninggal dunia ataupun atas permintaan sendiri, melainkan karena usul DPRD jika mereka; (a) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan (Pasal 29 1 ayat 2 huruf b), tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf c), dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf d), tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf e), dan melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf f).
Mekanisme pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah dengan proses ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29 ayat 3 dan 4 huruf a, b, c, d, dan e, dan sebagai pejabat publik, hal ini diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 123 ayat 4. Ketentuan yang ada dalam Pasal 29 ayat 3 dan 4 huruf a, b, c, d, dan e ini kemudian menjadi dasar bagi Pasal 123 ayat 2, PP Nomor 6 Tahun 2005 tersebut. 
Dalam Pasal 123 ayat 2 PP tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah, atas sejumlah sebab, salah satunya adalah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (Pasal 123 ayat 2d) dan melanggar larangan sebagai (Pasal 123 ayat 2f). Mekanisme pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 123 ayat 4a, b, c, d, dan e), yaitu berdasarkan pendapat DPRD yang memutuskan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden karena melanggar sumpah/janji jabatan. Dan pendapat DPRD tersebut telah diputuskan sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang dihadiri oleh tiga perempat dari anggota DPRD (Pasal 123 ayat 4b). Lalu, Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan tersebut disampaikan oleh DPRD dan putusannya bersifat final (Pasal 123 ayat 4c). 
Apabila Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada presiden (Pasal 123 ayat 4d). Jika Rapat Paripurna DPRD tersebut telah memutuskan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan kemudian diusulkan kepada presiden, maka presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut, paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut (Pasal 123 ayat 4e).
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 di atas, proses politik pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah didasarkan pada usul pemberhentian berdasarkan pendapat DPRD. Pendapat atas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan proses politik yang ada di tangan DPRD. Pendapat DPRD inilah yang bisa mengusulkan pemberhentian (impeachment) terhadap kepala daerah. Jika berdasarkan pendapat DPRD kemudian MA memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban, dan kemudian DPRD berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada presiden, maka presiden wajib memproses usul tersebut. 
Kedua, pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah karena faktor pelanggaran hukum. Pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah berlangsung sebagai proses hukum, apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan, karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dalam proses hukum ini, presiden dapat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dengan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di mana pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dilakukan presiden tanpa melalui usulan DPRD. 
Siapa pun yang menjadi pejabat publik-baik melalui mekanisme politik maupun penunjukan-senantiasa memiliki tanggung jawab jabatan yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang mengikatnya. Sebab, kita semua harus menyadari bahwa tidak ada jabatan publik mana pun, khususnya jabatan kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung sekalipun, dapat kebal dari pemberhentian. Maka, adalah tanggung jawab mereka sebagai kepala daerah untuk selalu mematuhi segala aturan perundang-undangan agar terhindar dari obyek pemberhentian tersebut. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar