Senin, 04 Maret 2013

Eksploitasi Sumur Tua Minyak


Eksploitasi Sumur Tua Minyak
Syahrul Kirom ;  Warga Cepu Kabupaten Blora,
Alumnus Program Pascasarjana Ilmu Filsafat UGM
SUARA MERDEKA, 04 Maret 2013



"Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi minyak dan gas bumi menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan"

Dampak pencemaran lingkungan di Kabu­paten Blora akibat limbah minyak terkait dengan penambangan sumur tua, makin meluas. Selain di Dusun Banyubang Desa Bangoan Kecamatan Jiken, sawah yang terletak di bawahnya, seperti Bogorejo, Gombang Prantaan, dan Karang terkena imbas dari buruknya sistem pengolahan limbah penambangan sumur tua oleh PT Wistun dan KUD Wargo Tani Makmur Jiken (SM, 21/02/13).

Investor serta legislatif dan eksekutif di Kabupaten Blora seyogianya melihat akibat pencemaran eksploitasi migas di daerah itu, termasuk di Banyurip dan Clangap, serta daerah Kawengan yang saat ini dilakukan pengeboran dan penambangan minyak bumi secara besar-besar. 

Analisis dampak lingkungan harus menjadi bahan pertimbangan utama. Pasalnya bila hasil pengolahan limbah minyak bumi itu dibuang secara sembarangan, akan merusak sawah dan ekosistem lingkungan hidup di sekitarnya, mengancam kehidupan spesies lain. Bahkan merugikan petani di daerah itu.
Pandangan antroposentrisme atas eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlebihan, disadari atau tidak, menimbulkan kejahatan terhadap lingkungan. Polusi udara, air, dan tanah merupakan bagian dari kejahatan terhadap lingkungan.

Kondisi alam yang makin buruk dewasa ini menuntut pengembangan sikap etis dalam menyikapi. Manusia dituntut memberikan sikap baru kepada lingkungan, dengan mengurangi manipulasi, eksplorasi, dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan yang merusak lingkungan harus ditinggalkan karena sama saja dengan membunuh kehidupan manusia.

Untuk menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan eksploitasi minyak dan gas bumi, ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemkab Blora dan para investor.
Pertama; perlu prinsip dan sikap hormat terhadap alam, tanggung jawab, solidaritas kosmis, prinsip hidup sederhana, dan selaras dengan alam, serta kepedulian terhadap alam. Prinsip inilah yang harus dipegang oleh pejabat dalam menjaga lingkungan hidup dari pencemaran.  

Holistik Ekologis

Kedua; Pemkab dan investor harus turut ikut bertanggung jawab, sekaligus memiliki integritas moral untuk mengatasi, atau setidak-tidaknya mencegah pencemaran lingkungan hidup. Karena itu, kita hanya bisa mengimbau mereka untuk selalu bertindak arif menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dari pencemaran pengolahan limbah minyak bumi.

Ketiga; faktor lain yang menentukan amdal adalah kekuasaan politik dan integritas serta kredibilitas pejabat yang memiliki otoritas mengenai keputusan itu. Komitmen moral dan kejujuran pejabat sangat menentukan nasib perlindungan lingkungan di kabupaten tersebut, terhadap risiko pencemaran limbah minyak.

Keempat; untuk mengatasi persoalan pencemaran minyak limbah minyak diperlukan paradigma holistik ekologis. Artinya, untuk menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah minyak, diperlukan cara pandang yang lebih menyelamatkan lingkungan secara komprehensif, dari aspek sosial, budaya, ekonomi, hingga moral.

Kelima; merujuk pernyataan A Sonny Keraf, penyelenggaraan pemerintah yang baik akan memengaruhi dan menentukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik pula. Pengelolaan lingkungan yang baik mencerminkan tingkat penyelenggaraan pemerintah yang baik. Tanpa penyelenggaran pemerintah yang baik, sulit mengharapkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. 

Dengan demikian, Pemkab Blora, termasuk DPRD dan pemangku kebijakan lain perlu memperhatikan etika lingkungan terkait dengan dampak pengelolaan migas di daerah itu. Menjaga etika lingkungan hidup yang bersih sama saja dengan memperhatikan kepentingan rakyat Indonesia, minimal warga Blora. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar