Minggu, 05 April 2015

Masa Depan Pembangunan Desa Kita

Masa Depan Pembangunan Desa Kita

Syahrul Kirom  ;  Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
(STPMD) APMD Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 04 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

`DESA harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota. Sepinya desa menjadi modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri'. `Desalah masa depan kita... desa adalah kenyataan...', `tapi desa itu harus diutamakan...'. `Untuk apa punya pemerintah, kalau hidup terus-terusan susah'.

Itulah sepenggal lagu yang diciptakan Iwan Fals. Lagu tersebut memiliki keterkaitan dengan program pemerintahan di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam membangun desa di seluruh Indonesia pada 2015 ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berencana untuk mengucurkan dana desa sebesar Rp240 juta-Rp270 juta bagi pembangunan desa pada April. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far menjelaskan pemerintah mengucurkan dana Rp20 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang dialokasikan bagi 74 ribu desa.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, peran dan fungsi pemerintah desa sangat besar sekali dalam mengelola seluruh potensi yang ada di desa untuk dapat dikembangkan pengelolaannya secara maksimal sehingga bisa menjadi bagian penting dalam upaya pembangunan desa yang mandiri. Potensi daerah dapat meliputi pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta swasembada pangan lainnya.

Dengan begitu, badan usaha milik desa (bumdes) menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, peran dan fungsi bumdes dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 ayat (1) poin b bahwa untuk mengembangkan kegiatan usahanya, bumdes dapat mendirikan badan usaha bumdes.

Keberadaan UU Desa memberikan peluang sangat besar bagi kepala desa untuk membangun desanya sebaik mungkin.Kewenangan desa sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 Pasal 18 menyatakan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Peningkatan kemakmuran

Pembangunan desa menjadi faktor penting dalam pembangunan secara nasional. Hal itu sesuai dengan UU No 6/2014 tentang desa yang mengatur seluruh komponen desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan desa, kualitas sumber daya manusia desa, dan berbagai aspek sarana prasarana yang berorientasi kepada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.

Kewenangan-kewenangan pemerintah desa atas kemandirian desa menjadi harapan paling utama dalam UU Desa sebagai sarana dan prasarana terutama dalam mempercepat pembangunan di desa, juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan perputaran roda ekonomi desa. Dengan begitu, swasembada pangan dapat tercapai dengan baik. Pemberian kewenangan atas pemerintah desa diharapkan juga dapat menjadi lonjakan utama dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

Adanya UU Desa sebenarnya juga masih belum cukup memadai. Perlu inisiatif baru dari warga desa sendiri untuk menghidupkan pembangunan desa, menciptakan pola sistem politik desa yang sehat, mengganti stimulus keuangan yang tidak menjerat, dan transportasi antarkecamatan. Karena itu, sistem pemerintahan desa harus lebih terbuka dalam penggunaannya dan terus melibatkan warga desa secara maksimal.

Pertama, masyarakat desa harus juga ikut serta dalam mengontrol dan mencegah adanya pelanggaran administrasi dan mencegah adanya korupsi yang dilakukan kepala desa. Kepala desa juga harus bersikap transparan dan terbuka terhadap penggunaan anggaran desa sehingga masyarakat tidak lagi curiga. Semua penggunaan anggaran desa harus dipasang di papan tulis kantor kepala desa setempat secara jujur dan amanah serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, pelaksanaan anggaran desa melalui pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat harus melewati musyawarah dengan warga desa setempat. Hal itu sesuai dengan sila keempat.Musyawarah mufakat harus dilakukan kepala desa untuk memenuhi kebutuhan desa, agar desa semakin maju dan warganya lebih sejahtera. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah desa dalam membangun desa, agar tercipta demokrasi desa yang berkeadilan sosial bagi seluruh warga desa.

Ketiga, keuangan desa yang bersumber dari negara sangat membutuhkan sumber daya manusia yang beriman dan jujur serta mumpuni dalam mengurusnya. Berbagai persyaratan dan ketentuan prosedural yang harus dilalui tidak mudah untuk dikelola. Masalah keuangan memang rawan dalam kondisi dan situasi apa pun, apalagi menyangkut uang negara yang notabene merupakan uang rakyat; jika salah me ngurus, dapat terjatuh ke ranah korupsi.

Perlunya transparansi

Kepala desa sebagai pemimpin memiliki peran dan pengaruh yang sangat signifikan terhadap aparatur desa dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat desa. Hal itu terkait juga dalam pelayanan keuangan negara dan berbagai bantuan serta program pemerintah yang berhubungan dengan bantuan bagi masyarakat desa tentunya melalui pelayanan dari sistem pemerintahan desa.

Karena itu, jika kepala desa dapat transparan dalam menjalankan pelayanan desa secara baik, program-program pemerintah, baik dari desa langsung atau dari pemerintah daerah maupun pusat, juga akan berjalan secara baik dalam membangun desa.

Kepala desa mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam pembangunan desa. Selain itu, karena masyarakat desa sebagai sasaran objeknya, kepala desa mempunyai kewenangan dan kemampuan dalam pengambilan kebijakan atas pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa. Karena itu, sebagai pemimpin desa, tentunya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya kepala desa harus dilakukan pemerintah daerah dan pusat sebagai pembina dalam pengembangan desa dan pemberdayaan desa. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar