Selasa, 01 September 2015

RR Disemprit, Bagaimana dengan JK?

RR Disemprit, Bagaimana dengan JK?

Tjipta Lesmana  ;  Pakar Komunikasi Politik
                                                  KORAN SINDO, 31 Agustus 2015 

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam skandal Bank Century, paling sedikit lima kali Jusuf Kalla berteriak keras bahwa kasus BC adalah perampokan bank. Kepada media, kepada DPR RI dan dalam keterangannya sebagai saksi di sidang pengadilan, JK konsisten dengan pendapat bahwa bank itu dirampok oleh para pemiliknya. Oleh karena itu, para pemegang saham dan petinggi pemerintah yang membuka jalan bagi perampokan itu harus diseret ke pengadilan dan dijebloskan dalam penjara dengan vonis berat (namanya saja perampokan!).

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak kalah konsistensinya: bahwa kasus BC merupakan kebijakan publik dan kebijakan publik tidak bisa dikriminalkan. Berulang-ulang dia mengatakan ini di publik. SBY tentu jengkel dengan pendapat JK, sebab ketika pertama kali JK menggunakan istilah keras “perampokan”, dia masih menjabat wakil presiden, wakilnya SBY.

Jelas, pendapat dua pemimpin bangsa Indonesia ini bertolak belakang. Publik pun, sebagian besar, yakin banyak unsur pidana dalam skandal BC. Pada akhirnya memang skandal ini dibawa ke meja hijau dan terbukti ada yang divonis bersalah.

Apa kesimpulan yang bisa ditarik dari skandal BC? Tiap-tiap orang sah-sah saja berteriak bahwa kebijakan publik tidak bisa dikriminalkan.

Namun jika tameng “kebijakan publik” dipakai untuk mencegah atau menghalangi aparat hukum bertindak, kita harus tolak! Pertama, yang namanya “kebijakan publik” mesti diuji dulu di pengadilan. Kedua , kalau toh “kebijakan publik” itu murni suatu kebijakan publik, bagaimana dengan implementasinya? Bagaimana kalau terjadi penyimpangan terhadap kebijakan publik itu? Sekitar 2-3 tahun yang lalu, Presiden SBY berulang-ulang berteriak bahwa kebijakan publik tidak bisa dikriminalkan.

Sekarang, giliran Presiden Jokowi meneriakkan slogan serupa: aparat penegak hukum mulai KPK, kejaksaan, hingga kepolisian jangan mengkriminalisasi kebijakan publik. Kriminalisasi kebijakan publik dianggap sebagai “biang kerok” lambannya penyerapan anggaran pembangunan di daerah, karena para pejabat daerah takut menjalan kebijakan, termasuk mencairkan anggaran APBD.

Sikap seperti itu, sebetulnya, masih harus dikaji secara kritis. Sikap “menolak kriminalisasi kebijakan publik” tidak mustahil diselewengkan oleh pejabat-pejabat daerah untuk memperkaya diri sendiri.  

Namun, para petinggi pemerintah pusat, mungkin termasuk wakil presiden, kadang tidak konsisten pendapat dan sikapnya! Ketika beberapa komisioner KPK ditersangkakan oleh Polri, ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, ditersangkakan, dan ketika banyak kalangan membela tokohtokoh ini dengan tudingan “kriminalisasi hukum”, JK berteriak: “Silakan saja Abraham, Bambang Widjojanto, dan Denny mengikuti proses hukum. Kalau Anda merasa tidak bersalah, ya pengadilan-lah forumnya untuk membela diri.”

Namun ketika giliran kantor Direktur Utama Pelindo II RJ Lino digeledah oleh Bareskrim Polri, ketika Lino marah-marah dan mengancam mau mundur, lalu menelepon menteri/kepala Bappenas, dan kepala Bappenas kemudian menelepon wakil presiden yang sedang berkunjung ke Seoul, keluarlah peringatan keras wapres kepada kapolri: baik presiden maupun dirinya sudah memerintahkan untuk tidak mengkriminalkan kebijakan dan hal itu perintah.

“Saya sudah bicara dengan pimpinan Polri untuk melaksanakan tindakan atau pemeriksaan kasus RJ Lino sesuai perintah presiden. Tidak boleh keluar dari itu!” Dengan serta-merta memerintahkan Polri untuk hati-hati dalam menangani perkara Lino, bukankah telah terjadi intervensi hukum? Minimal, kredibilitas anak buah Komjen Pol Budi Waseso tidak dipercaya atau diragukan, seakan-akan Bareskrim bertindak sembrono. Konsistensi dalam bertindak, konsisten antara ucapan dan tindakan pemimpin, apalagi pemimpin negara, adalah sangat penting, bahkan tidak boleh tidak.

Apa sesungguhnya yang terjadi di Pelindo II? Bukankah Polri sebenarnya menjalankan perintah Presiden Jokowi juga mengenai mafia dwelling time ? Bukankah Pak Presiden marah-marah ketika melakukan inspeksi mendadak di Tanjung Priok dan mendapatkan begitu lambatnya waktu yang dibutuhkan untuk bongkar-muat barang? Bukankah ketika Pak Presiden tahu, lalu marah-marah dan memerintahkan aparat hukum untuk segera mengusut kasus dwelling time, kita semua harus memuji Pak Presiden yang bertindak begitu cepat? Dan bukankah Bareskrim Polri pun begitu cepat merespons perintah Presiden? 

Penggeledahan oleh para petugas Bareskrim di kantor Direktur Utama Pelindo II pasti bagian dari pengusutan Polri terhadap mafia dwelling time yang telah menelan korban satu menteri, yaitu Menteri Perdagangan dan seorang Direktur Jenderal bawahannya.

Bisa saja anak buah Komjen Pol Budi Waseso bertindak keliru. Tapi, bukankah kita semua termasuk wakil presiden seyogianya menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Bareskrim untuk merampungkan pekerjaannya dan membuktikan kebenaran tindakan yang diambil Polri? 

Satu hal lagi yang perlu kita soroti, yaitu seputar masalah komunikasi. Ketika Rizal Ramli mengkritik kebijakan menteri BUMN tentang rencana pembelian 30 unit Airbus, dan ketika Rizal Ramli mengkritik juga rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, Pak Wapres marah serta menyemprot Rizal Ramli.

“Pelajari dulu masalahnya, sebelum mengkritik,” kira-kira begitu kata Pak Wapres. Bukankah pernyataan serupa seyogianya ditujukan kepada JK sendiri dalam kasus dirut Pelindo II? Terakhir, soal kritik terbuka dan kritik tertutup. RR dituduh lancang, bicara di publik sebelum di internal pemerintah. Memang, menurut teori komunikasi organisasi, jika timbul masalah dalam sebuah organisasi, termasuk organisasi yang bernama negara, sebaiknya dibahas internal dulu, jangan langsung di bawah ke publik.

Tetapi kenapa Pak Wapres langsung “menyodok” Kapolri di depan umum dalam kasus Pelindo II? Kenapa Kapolri dipanggil atau dimintakan pendapatnya di sidang kabinet? Ah, dua-duanya melakukan kesalahan sama: tidak taat asas, asas komunikasi organisasi! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar