Rabu, 10 Desember 2014

Kartelisasi Suara Rakyat

                                          Kartelisasi Suara Rakyat

 W Riawan Tjandra  ;   Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KOMPAS,  08 Desember 2014

                                                                                                                       


ADALAH sebuah contoh demokrasi yang sungguh tak elok ketika sejumlah anggota DPR yang terhormat secara kasatmata menampilkan dramaturgi perebutan kuasa dengan melakukan penjarahan kekuasaan pimpinan dan kartelisasi suara rakyat justru di rumah rakyat. Koalisi telah mengikis representasi dan mekanisme pilihan para pimpinan sejak dari posisi pucuk pimpinan DPR hingga posisi ketua komisi. Ini semua dengan telanjang mempertontonkan permainan persekongkolan daripada permusyawaratan.
Undang-Undang MD3 yang dipaksakan hadir menjelang pergantian anggota DPR yang dilanjutkan dengan pembuatan tata tertib DPR yang sarat dengan libido nafsu berkuasa telah mengawali proses kartelisasi suara rakyat di Senayan.

Amputasi hak-hak politik sejumlah anggota DPR telah melumpuhkan nalar sehat yang menyebabkan kursi pucuk pimpinan di rumah rakyat tersebut justru direbut dengan cara-cara unfairness.

Tak puas dengan hal itu, kursi-kursi ketua komisi yang nantinya akan menjadi mitra strategis kementerian sektoral untuk membahas dan mengeksekusi program/kegiatan yang digunakan melayani kepentingan rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaaan kepada legislatif dan eksekutif tak luput untuk dikartelisasi. Di titik inilah, para wakil rakyat telah menggadaikan suara rakyat di arena politik transaksional dan persekongkolan.

Sejumlah wakil rakyat yang mengartelisasi suara rakyat tersebut tak paham mengenai ungkapan filsuf Emanuel Levinas yang menolak untuk membangun dunia dengan sekadar bertitik tolak dari ”ego”.

Jika hal itu dilakukan, ”yang lain” akan diobyekkan oleh ”sang ego”. Dengan bertindak dibimbing oleh hasrat-kuasa, sang wakil rakyat telah bertindak melampaui kuasa yang diterimanya dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati.

Hasrat berkuasa

Para wakil rakyat telah membuat distansi dengan yang diwakili ketika suara dari sang pemilik telah direduksi sekadar menjadi hasrat berkuasa. Maka, tak salah jika sang pemilik suara berkehendak untuk mencabut kuasa yang telanjur diberikan di kala pemilu legislatif digelar dengan sederet janji manis politik.
Hal ini karena kewajiban representasi yang harus dilaksanakan oleh sang wakil sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3 hanya menjelma menjadi naluri barbar untuk mengartelisasi kursi sebagai pelampiasan ambisi.

Delegitimasi pimpinan Senayan dan kini memunculkan pimpinan bayangan, yang dalam pandangan pemikiran psikoanalisa Lacan dalam bukunya The Mirror of Stage, perlu dimaknai sebagai manifestasi subyek-subyek yang teralienasi dan suara rakyat yang dikartelisasi.

Matinya kedaulatan rakyat di tangan sang wakil rakyat merupakan lonceng kematian sebuah negara yang kini sedang merangkak untuk melepaskan diri dari kuasa totalitarian dan oligarki di masa lalu.

Arus Orde Reformasi terancam diputarbalikkan kembali ke rezim hegemoni, di saat para wakil rakyat menyubstitusi mandat yang diberikan rakyat untuk membeli tiket koalisi agar bisa turut berpesta pora dalam pesta kuasa di tengah puluhan juta rakyat miskin menunggu kucuran subsidi.

Ketika filsuf Levort mengisahkan sebuah ”revolusi demokratik” di Perancis yang telah menjadi wilayah baru yang mengandaikan adanya pergeseran pada aras simbolik yang berujung pada kebaruan penataan sosial, tentu tak sempat membayangkan bahwa di rumah perwakilan rakyat yang merupakan buah dari revolusi demokratik di Senayan justru bisa direduksi menjadi sebuah permainan dominasi dan hegemoni.

Sila Pancasila ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” kini mengalami pendangkalan makna yang justru dilakukan oleh para wakil rakyat yang seharusnya menjadi barisan terdepan untuk melaksanakan sila tersebut.

Sebagian dari mereka kini lebih memilih menjadi budak totalitarianisme yang selalu berkeinginan menghadirkan logika kepenuhan dan kepemilikan kuasa secara penuh dengan mengatasnamakan ruang kosong kedaulatan rakyat.
Rumah rakyat tersebut kini telah menjadi tempat persemaian benih-benih totalitarianisme bagi kembalinya rezim totaliter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar