APBN
2015 : Jembatan Antarpemerintahan
Firmanzah ;
Staf
Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
|
KORAN
SINDO, 11 Agustus 2014
Penyusunan, pembahasan, dan pengesahan RAPBN 2015 menjadi
Undang-Undang (UU) APBN 2015 menarik untuk dicermati bersama. Pertama, proses
ini bertepatan dengan periode transisi kepemimpinan nasional dan transisi
anggota DPR dari periode 2009- 2014 ke lima tahun berikutnya 2014-2019.
Kedua, sementara pemerintah pada akhir periode akan memastikan
proses RAPBN 2015 tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepentingan untuk memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih dan
pemerintahannya untuk menjalankan program-program seperti janji politik perlu
juga terfasilitasi. Ketiga, kelancaran masa transisi fiskal dan kepemimpinan
nasional akan memberikan fondasi yang kuat bagi pembangunan nasional lima
tahun ke depan yang tertuang dalam RPJMN III yaitu periode 2014- 2019.
Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan telah diatur
dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tercermin pada UU
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005- 2025 Pasal 5 Ayat 1 yang menyebutkan: “Dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan
kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada
tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun rencana kerja pemerintah
(RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan presidentahunberikutnya”.
Ayat 2 menyebutkan: “RKP
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun
APBN tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya”. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan membacakan penyampaian
keterangan pemerintah atas rancangan UU tentang APBN 2015 beserta nota
keuangannya di depan rapat paripurna DPR pada 15 Agustus 2014. Pidato
penyampaian ini sesuai amanat Revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD, di mana Pasal 180 Ayat 1 menyebutkan:
“Presiden mengajukan
rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen
pendukungnya kepada DPR pada Agustus tahun sebelumnya”. Pada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan
sidang paripurna DPR. Proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 dilakukan
sesuai tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyusunan RAPBN tahun fiskal 1 Jauniari-31 Desember tahun berikutnya
merupakan proses panjang yang dimulai dari penyusunan rencana kerja
pemerintah (RKP) dan rencana kerja kementerian/lembaga (RK L/P) sesuai amanat
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional
2005-2025, dan UU RPJMN. RKP memuat dokumen tentang prioritas pembangunan
nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementerian,
lintas kementerian, lintas kewilayahan, dan kegiatan dalam kerangka regulasi
dan anggaran. Selanjutnya paling lambat pertengahan Mei setiap tahun dokumen
RKP ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden. Proses penyusunan RKP untuk
tahun berikutnya merupakan proses yang cukup panjang. Bappenas dan
kementerian/lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan, dan pembahasan
inisiatif baru, musrenbangnas, penyelarasan kapasitas fiskal, dan penetapan
rencana awal pagu indikatif.
Selanjutnya pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR
untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan
pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L. Kemudian
proses antara pemerintah-DPR berjalan untuk melakukan komunikasi,
sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN
tahun berikutnya. Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, sesuai UU Nomor
27 Tahun 2003 Pasal 15 ayat 6, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran
setinggi- tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
Mengingat APBN 2015 akan dijalankan oleh presiden dan kabinet
baru, penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan
pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui
hal ini, pemerintahan baru akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa
untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN
Perubahan yang dipercepat pada 2015. Inisiatif program baru harus masuk
menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN Perubahan
2015.
Kewenangan presiden baru untuk mengajukan perubahan atas APBN
2015 yang dipercepat telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan. UU
Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 156 C(1b) menyebutkan perubahan atas APBN
tahun yang berlaku dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pokok-pokok
kebijakan fiskal. Tentunya program-program prioritas harus dimasukkan dalam
pokok-pokok kebijakan fiskal yang berisikan kerangka penerimaan dan alokasi
belanja negara. Sebagaimana Presiden SBY dalam pengusulan APBN-P yang
dipercepat pada 2005, di mana APBN 2005 disusun dalam masa pemerintahan
Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004.
Selain itu juga Presiden SBY akan mengajak komunikasi presiden
terpilih setelah ada keputusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2014 yang
dijadwalkan akan ditetapkan pada 22 Agustus 2014. Antara tanggal 22 Agustus
sampai presiden terpilih diambil sumpah pada 22 Oktober 2014 merupakan momen
yang akan digunakan untuk melakukan proses transisi program kerja dan fiskal
baik pelaksanaan APBN-P 2014 maupun APBN 2015. Untuk APBN-P 2014, ini penting
mengingat presiden baru dan kabinetnya akan melaksanakan APBN-P 2014 di sisa
akhir tahun fiskal yaitu 22 Oktober- 31 Desember 2014.
Komunikasi politik dan anggaran dari Presiden SBY dan presiden
baru dilakukan agar terdapat kesinambungan dan keberlanjutan antara
pemerintah yang menyusun dengan pemerintah yang akan melaksanakan. Dengan
demikian, terwujud tata penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan anggaran
negara yang tertib, baik, dan sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar