Sabtu, 29 Mei 2021

 

RUU Perlindungan Data Pribadi dan Komitmen Politik

A Teras Narang ; Anggota Komite I dan PPUU DPD RI, Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2005-2015

KOMPAS, 27 Mei 2021

 

 

                                                           

Berita besar terkait bocornya 279 juta data yang disebut identik dengan data pribadi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mewarnai media kita beberapa hari belakangan. Sampel data pribadi ini menurut Kompas.id dalam artikel ”Data Pribadi Kembali Bocor”, Sabtu (22/5/2021), dijual di situs forum peretas Raids Forum.

 

Betapa sebagai bangsa kita terperanjat dan malu. Informasi yang sangat pribadi dari ratusan juta penduduk Indonesia bisa dengan mudah beredar di pasar penjualan daring layaknya produk normal yang dijual bebas. Membuat publik menjadi semakin risau dan kehilangan kepercayaan pada kemampuan negara memberikan perlindungan privasi mereka.

 

Kasus bocornya data ini sendiri sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan publik. Termasuk ketika perkembangan teknologi membuat data tersebut banyak disalahgunakan untuk beragam kepentingan dunia usaha hingga kepentingan pelaku kejahatan siber.

 

Sudah berapa kali kita mendengar bagaimana kasus penipuan menggunakan data pribadi ini terjadi. Merugikan individu-individu yang barangkali belum memiliki literasi digital yang baik. Pada beberapa kasus, bahkan bermodalkan beredarnya kontak ponsel saja, aksi penipuan dapat dilakukan dengan modus tertentu. Mulai dari modus kerabat, modus penjualan produk lelang, dan sebagainya.

 

Bayangkan apabila data lebih dari sekadar kontak ponsel. Mulai dari informasi nama hingga alamat saja, aksi penipuan bisa menjadi lebih marak terjadi. Belum lagi apabila akhirnya kebocoran data lebih banyak, tentu akan menimbulkan kasus-kasus baru yang merugikan publik. Merugikan nama baik pemerintah dan negara yang dinilai gagal melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

Peta Jalan Digital Indonesia 2020-2024

 

Dalam rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Maret 2021, Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) mendengarkan langsung paparan tentang Peta Jalan Digital Indonesia 2020-2024. Suatu skema dalam merancang potensi pengembangan Indonesia Maju berbasis pengelolaan potensi digital kita.

 

Sesuai arah kebijakan Presiden Joko Widodo terkait hal ini, Kemenkominfo telah merancang pelaksanaan kebijakannya meliputi, pertama, upaya memperluas cakupan akses infrastruktur digital. Hal ini termasuk keinginan untuk menjangkau lebih kurang 7.900 desa yang belum terjangkau oleh internet. Kedua, upaya mendorong adopsi teknologi. Ketiga, meningkatkan talenta digital Indonesia, dan yang terakhir menyelesaikan regulasi pendukung. Salah satu dari regulasi pendukung ini adalah RUU Perlindungan Data Pribadi.

 

Seluruh arah kebijakan pemerintah ini tak lain dari upaya membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang maju. Sesuatu yang semestinya mendapatkan atensi dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat diupayakan bersama.

 

Publik dan para pemangku kepentingan tentu saja menyadari bahwa hari ini kita berada pada era disrupsi dengan revolusi industri 4.0 yang semakin menuntut perubahan bagi individu, masyarakat, pemerintahan, hingga negara dalam melakukan penyesuaian. Hal ini pula mendorong adanya upaya menciptakan pemerintahan digital yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan publik, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

 

Pandemi Covid-19 telah memberi hikmah terkait peran penting digitalisasi ini dalam ruang kehidupan kita. Bahkan, kerja-kerja penyusunan produk legislasi di parlemen, demi menerapkan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus, memanfaatkan ruang-ruang digital yang tentu saja perlu dicermati dengan baik keamanannya.

 

Seluruh dinamika yang kita jalani berkaitan dengan digitalisasi kerja, digitalisasi layanan publik, hingga digitalisasi ekonomi ini perlu dikelola dan dilindungi. Terlebih Peta Jalan Digital Indonesia 2020-2024 tersebut meliputi pengembangan infrastruktur digital hingga pembangunan pusat data nasional yang diharapkan memiliki tingkat keamanan yang super maksimal.

 

Komitmen politik perlindungan data pribadi RUU Perlindungan Data Pribadi pada Januari 2021 telah dibahas dalam rapat bersama antara Komisi I DPR dan pemerintah. Terutama berkaitan dengan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Data Pribadi pada kluster DIM usulan perubahan substansi. Sebelumnya, berdasarkan data dari Kominfo.go.id pada April 2020, masalah lain yang perlu disesuaikan dalam RUU ini berkaitan dengan sinkronisasi tentang data pribadi yang ada pada UU Administrasi Kependudukan.

 

Tentu saja kita berharap bahwa seluruh kendala dalam pembahasan produk legislasi ini dapat segera dituntaskan. Komitmen politik para pemangku kepentingan di parlemen mesti dapat diwujudkan dengan kerja-kerja yang lebih akseleratif. Selain tentu pelibatan peran serta dari elemen politik lain di DPD yang juga berkepentingan terhadap RUU ini.

 

Dengan sinergitas dan efektivitas kerja, komitmen politik ini dapat menghasilkan percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi sehingga kemudian dapat pula lekas diundangkan menjadi payung hukum baru bagi perlindungan data pribadi. Lebih lanjut, untuk segera menghasilkan produk turunan yang diperlukan yang sesuai tiga nilai hukum yang oleh Gustav Radburch disebut terdiri dari keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

 

RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan akan menjawab banyak kepentingan, termasuk di antaranya terkait penerapan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan siber. Lebih jauh, menjawab kebutuhan kita dalam menggerakkan kemajuan ekonomi Indonesia setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Kemajuan yang tentu saja disertai komitmen terhadap perlindungan pribadi masyarakat Indonesia beserta data pribadi mereka.

 

Penutup

 

Kebutuhan Indonesia dalam memanfaatkan era industri 4.0 dan mendorong lahirnya ekonomi digital yang kuat memiliki tantangan besar. Tak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dalam ranah internasional.

 

Sudah menjadi kewajiban negara melalui lembaga-lembaga yang menopangnya untuk memberikan rakyat perlindungan yang diperlukan. Komitmen politik dan soliditas antara parlemen dan pemerintah dalam penuntasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi utang yang harus segera dibayar kepada rakyat. Dalam hal ini terutama mereka yang selama ini telah menjadi korban situasi akibat lambannya kita menghadirkan perlindungan hukum. Semoga kita dapat segera melunasi utang politik ini. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar