Sabtu, 22 Mei 2021

 

Perikanan yang Berkeadilan

Thomas Nugroho ;  Dosen Departemen PSP FPIK IPB University

KOMPAS, 19 Mei 2021

 

 

                                                           

Kisah film dokumenter Seaspiracy (2021) yang kontroversial dan ramai diperbicangankan menceritakan tentang dua hal penting. Pertama, kerusakan ekosistem laut yang dilakukan oleh manusia. Kedua, korupsi global pada penangkapan ikan oleh perikanan komersial.

 

Film ini berusaha mengungkapkan fenomena perilaku korporasi perikanan transnasional dengan jaringannya di seluruh dunia yang memainkan peran ganda. Mereka mendorong dan mengajak menangkap ikan secara ramah lingkungan (sustainable seafood), tetapi pada saat yang sama melakukan praktik perikanan illegal dan destruktif yang mengancam masa depan lingkungan laut dan bahkan juga kemanusiaan berupa perbudakan modern pada industri perikanan.

 

Fenomena dalam film Seaspiracy ini pun pernah terjadi di Indonesia pada 2015, yaitu terungkapnya kejahatan perikanan perbudakan di Benjina, Kepulauan Maluku. Kejahatan perikanan perbudakan ini melibatkan perusahaan perikanan transnasional asal Thailand yang bermitra dengan perusahaan perikanan di dalam negeri.

 

Praktik ini umum terjadi dan telah berlangsung lama dalam industri penangkapan ikan namun tak terliput media. Praktik yang termasuk Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing ini sangat berdampak pada kondisi sektor perikanan nasional yang tak kunjung memenuhi harapan publik, yaitu menjadi pendorong utama meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

 

Penangkapan ikan secara massif di Indonesia sebenarnya telah berlangsung sejak kran investasi dibuka lebar melalui kebijakan penanaman modal. Tujuan kebijakan ini untuk memacu pergerakan dunia usaha memaksimalkan perolehan nilai dan manfaat dari potensi sumberdaya alam yang melimpah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendorong roda perekonomian nasional di awal orde baru.

 

Perikanan khususnya penangkapan menjadi salah satu sumberdaya ekstraktif yang potensial untuk dikapitalisasi selain pertambangan minyak dan kehutanan. Saat terjadi boom minyak di tahun 1970-an, Indonesia juga mendapat berkah limpahan produksi hasil perikanan terutama tuna, cakalang dan udang. Eksploitasi sumberdaya perikanan yang didukung dengan berbagai formulasi kebijakan negara masih terus berlangsung hingga kini.

 

Namun sayangnya, desain kebijakan pembangunan perikanan nasional belum mengarah pada pencapaian kemandirian dan belum bisa keluar dari zona subordinasi kekuatan ekonomi pasar seafood global yang oligopolistik. Sehingga situasi demikian turut melanggengkan ketidakadilan dan ketergantungan yang merugikan masa depan perikanan Indonesia.

 

Dominasi “the big three”

 

Besarnya kekayaan sumberdaya alam perikanan yang dimiliki oleh Indonesia tidak dibarengi oleh keyakinan dan kesungguhan para teknokrat dalam mendesain dan meletakkan dasar kebijakan yang kokoh untuk menjadikan perikanan sebagai kekuatan yang mampu menjadi motor utama penggerak perekonomian nasional. Hal demikian diikuti pula dengan perilaku dunia usaha perikanan yang belum mampu memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi sumberdaya perikanan yang sangat besar untuk dapat menjadi pemain utama di pasar global.

 

Korporasi perikanan di Tanah Air hanya memainkan peran pinggiran yang memperbesar tumbuhnya kekuatan ekonomi korporasi perikanan skala besar dan transnasional dari negara lain. Padahal dari hasil perikanan yang diperoleh dan dinikmati oleh korporasi perikanan di masa orde baru yang nilainya sungguh sangat besar turut menyokong tumbuhnya kekuatan ekonomi konglomerasi di Tanah Air.

 

Namun potensi dunia usaha perikanan di tanah air belum mampu hadir menjadi pemain utama dalam industri seafood dunia. Perkembangan industri perikanan dunia menunjukkan bahwa, pada beberapa dekade yang lalu hingga kini, kekuatan industri seafood khususnya pengalengan tuna belum bergeser dari dominasi “the big three”, yaitu perusahaan-perusahaan seafood raksasa transnasional yang berasal dari Amerika: Van Camp, Star Kist, dan Bumble Bee; Eropa: French Saupiquet, Italian Trinity Alimentari, dan Spanish Calvo; serta Asia: Thai Union, dan Sea Value.

 

Kemunculan Thai Union sebagai salah satu perusahaan seafood raksasa asal Thailand yang berpengaruh di pasar produk pengalengan tuna Asia dan juga dunia menggambarkan bahwa pelaku usaha perikanan Thailand mampu dan sukses memanfaatkan potensi geopolitik dalam membangun industri seafood di negaranya hingga mendunia. Dari bisnis seafood, Thai Union mampu meraih penerimaan hingga 3,44 miliar dollar AS tahun 2014. Bahkan perusahaan ini mampu mengakuisisi Bumble Bee asal Amerika dengan nilai yang fantastis sebesar 1,5 miliar  dollar AS.

 

Sementara industri pengolahan hasil perikanan di Tanah Air masih tertinggal dan ini kontras dengan sebutan Indonesia sebagai negara lumbung ikan dunia diantaranya tuna, cakalang, dan udang. Pelaku usaha perikanan Indonesia belum menjadi pemain utama dan masih bermain di zona pinggiran yang lebih besar menyuplai kebutuhan bahan baku industri seafood negara lain seperti Thailand, Cina, Jepang, Amerika, dan negara-negara di Eropa.

 

Meski Indonesia berada dipuncak sebagai negara produser hasil laut dari penangkapan nomor tiga di dunia dengan produksi 6,71 juta ton di bawah Cina 12,68 juta ton dan Peru 7,15 juta ton (FAO, 2020), namun kontribusi Indonesia di pasar ekspor hanya 3,19 persen, tertinggal oleh Thailand yang 4,12 persen, Vietnam 6,25 persen, dan India 4,97 persen.

 

Ketidakadilan

 

Pembangunan perikanan masih menyimpan masalah ketidakadilan, ketimpangan, dan ketergantungan. Tata kelola perikanan nasional yang belum memiliki arah jelas serta kuatnya dominasi kepentingan pasar seafood dunia menimbulkan ketidakadilan dan menjadi faktor yang berpengaruh mengapa industri perikanan nasional menjadi lambat berkembang dan cenderung jalan di tempat.

 

Pembangunan perikanan dengan ciri sumber dayanya yang dinamis dan lintas batas memerlukan kebijakan negara yang powerfull, visioner, serta didukung oleh kuatnya kesadaran nasional bahwa sum berdaya perikanan dapat mendatangkan manfaat ekonomi yang besar dan bernilai strategis. Sebab ikan selain menjadi sumber daya yang diperebutkan sebagai sumber protein dan pangan dunia yang diharapkan tidak akan punah hingga akhir jaman, juga merepresentasikan kemampuan negara menjaga kedaulatan teritorial, serta bernilai untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

 

Selama ini orientasi kebijakan pembangunan perikanan masih sangat kuat mendasarkan pada kepentingan pertumbuhan ekonomi. Ini dilakukan dengan mengkapitalisasi potensi sumber daya alam perikanan Indonesia yang besar, serta mengikuti kekuatan pasar (supply-demand).

 

Namun kebijakan pembangunan perikanan abai dalam mendistribusikan manfaat secara adil, serta belum sungguh-sungguh mendorong tumbuhnya pelaku-pelaku ekonomi perikanan baru yang tangguh dan mandiri. Dengan orientasi kebijakan yang demikian, sulit akan terjadi perubahan serta lompatan perkembangan industri perikanan yang signifikan di Indonesia yang mampu mengubah posisi Indonesia dari pinggiran menjadi pusat industri perikanan dunia.

 

Ketidakadilan perikanan tergambar dari tak terdistribusinya manfaat dari hasil perikanan yang begitu besar untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Nilai kontribusi dari hasil perikanan untuk penerimaan negara sangat kecil ,yaitu Rp 521,94 milyar pada 2019, dan sangat kontras dengan pencapaian produksi seafood dari penangkapan sebesar 6,71 juta ton yang setara dengan Rp 261,3 trilyun. Nilai produksi tersebut belum termasuk dari hasil perikanan budidaya ikan 5,43 juta ton, dan rumput laut 9,32 juta ton (FAO, 2020).

 

Demikian juga kegiatan perikanan yang menimbulkan bahaya kerusakan sumberdaya dan lingkungan serta fenomena pelanggaran HAM perikanan berupa kerja paksa dan kekerasan pada anak buah kapal (ABK) ikan termasuk ABK migran, dan juga pekerja anak masih terjadi dan luput dari perhatian. Ada sekitar 23.346 nelayan ABK migran Indonesia yang tersebar di kapal-kapal ikan Jepang, Korea, Malaysia, dan Taiwan yang rentan mengalami praktik pelanggaran HAM, dan belum mendapat jaminan perlindungan dan keselamatan.

 

Struktur penguasaan modal dan kepemilikan kapal ikan serta sebaran kapal di wilayah pengelolaan perikanan masih timpang. Kepemilikan kapal dengan tonase di atas 30-60 GT masih didominasi oleh kepemilikan privat dan korporasi, sedangkan distribusi kapal ikan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Struktur perikanan yang timpang ini belum mengalami perubahan sejak dua dekade lalu. Peran koperasi dan usaha mikro kecil menengah belum maksimal dan seimbang dengan pelaku usaha perikanan korporasi skala besar.

 

Selain itu, orientasi pembangunan perikanan masih mengandalkan pada keunggulan komparatif dan belum beralih memanfaatkan dan memaksimalkan keunggulan kompetitif. Pembangunan perikanan digerakkan mencapai tingkat pertumbuhan produksi perikanan yang diarahkan untuk memenuhi permintaan bahan baku pada industri perikanan dunia.

 

Hal ini tercermin pada komposisi ekspor produk perikanan Indonesia yang didominasi oleh produk raw material dalam bentuk segar dan beku. Dunia usaha perikanan belum dapat keluar dari ketergantungan dan pengaruh pasar seafood dunia yang terkonsentrasi pada kekuatan korporasi transnasional tertentu yang dominan, dan belum beralih menciptakan dan menumbuhkan kekuatan pasar alternative baik di dalam negeri maupun di luar negeri melalui diplomasi perdagangan kerja sama antar negara dan kawasan.

 

Tanpa adanya reformasi kebijakan perikanan yang mendasar dan struktural, akan sulit mengatasi permasalahan di atas dan keluar dari jebakan dan cengkeraman kekuatan pasar seafood dunia yang cenderung eksploitatif dan menguntungkan kepentingan perusahaan-perusahaan perikanan raksasa transnasional. Hal ini tentu akan memperparah situasi ketidakadilan perikanan yang mengakibatkan ketimpangan, dan ketergantungan serta terjadinya krisis ekologi dan kemanusiaan seperti dalam kisah film dokumenter Seaspiracy.

 

Rekomendasi

 

Berbagai permasalahan pembangunan di atas membutuhkan peran pemerintah sebagai representasi negara untuk dapat mengoreksi kegagalan pasar dan mengarahkan pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya perikanan yang bersifat milik bersama secara berkeadilan. Paradigma pembangunan berkelanjutan yang melahirkan konsep perikanan bertanggungjawab dan menjadi kerangka kebijakan pembangunan perikanan akan mengalami delegitimasi ketika tak mampu menghadirkan keadilan perikanan. Pembangunan perikanan seharusnya diarahkan sesuai dengan amanat konstitusi yang menjamin distribusi manfaat, partisipasi dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan.

 

Berbagai langkah perbaikan diupayakan untuk mengatasi problem ketidakadilan melalui serangkaian agenda penting reformasi pembangunan perikanan, yaitu antara lain pertama memperkuat kebijakan yang dapat meningkatkan penerimaan negara dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perikanan sedikitnya 10 persen dari nilai produksi ikan yang saat ini diperoleh yaitu sekitar Rp 3 triliun. Kedua, mempertegas penegakan hukum (law enforcement) untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan, serta tanggung jawab masyarakat termasuk pelaku usaha pada pelestarian sumber daya perikanan, dan perlindungan terhadap kemanusiaan.

 

Ketiga, mendistribusikan kepemilikan modal untuk menghindari terjadinya konsentrasi kapital dengan mendorong serta memperkuat peran BUMN, koperasi dan usaha mikro kecil menengah perikanan untuk mengoreksi struktur kepemilikan kapal ikan yang timpang. Upaya yang dapat dilakukan adalah mereformasi kepemilikan kapal ikan yaitu kapal ikan tidak untuk dimiliki secara perorangan tetapi bersifat kolektif, yaitu koperasi atau korporasi, namun lebih diutamakan koperasi. Reformasi kepemilikan kapal ini untuk menjamin terjadinya distribusi manfaat atas hasil perikanan yang diperoleh serta menjamin akuntabilitas.

 

Keempat, menciptakan alternatif pasar baru di dalam dan luar negeri. Mengingat potensi pasar di dalam negeri sangat besar dengan jumlah penduduk Indonesia yang sudah mendekati angka setengah miliar dan angka konsumsi ikan per kapita masyarakat yang terus meningkat.

 

Penciptaan pasar di luar negeri dilakukan dengan meningkatkan dan memperkuat diplomasi dalam forum-forum yang menentukan kebijakan pengelolaan perikanan di tingkat kawasan/regional, serta negosiasi dan kerja sama perdagangan pada tingkat bilateral dan multilateral. Berbagai langkah terobosan perlu ditempuh untuk dapat memperluas akses perdagangan dan menciptakan kemandirian untuk tidak bergantung pada kekuatan pasar seafood dunia yang terkonsentrasi dan terintegrasi. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar