Masih
Ada Waktu Tajuk Kompas ; Dewan Redaksi Kompas |
KOMPAS, 18 Mei 2021
Masa jabatan Presiden Joko
Widodo masih 3,5 tahun lagi. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Waktu 3,5 tahun cukup bagi
pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk
menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah utang kemanusiaan dan juga pelunasan
janji kampanye Presiden Jokowi. Dalam dokumen Nawacita I
jelas tertulis secara detail janji Presiden untuk menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan. Ini yang membedakan Presiden
Jokowi dengan presiden sebelumnya. Satu per satu kasus pelanggaran
HAM masa lalu ditulis dalam Nawacita. Hal itu paling tidak menandakan bahwa
tim di balik Presiden Jokowi yang menyiapkan dokumen kampanye sangat serius
untuk menyelesaikan utang sejarah kemanusiaan. Sejarah masa lalu pelanggaran
HAM merupakan sejarah hitam bangsa. Namun, sejarah politik
kontemporer mengajarkan, isu pelanggaran HAM adalah isu elite yang ramai
dipercakapkan pada kampanye. Isu pelanggaran HAM hanya dipakai untuk
melemahkan lawan politik. Isu pelanggaran HAM menjadi agenda tahunan pada
bulan reformasi, Mei. Arsip masa lalu dibuka kembali, diberikan penafsiran
baru, dan ditagihkan kepada pemerintah. Sebagaimana diberitakan
harian ini, Senin (17/5/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Mahfud MD mengaku memanggil Jaksa Agung dan Komisi Nasional HAM
untuk menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selain upaya yudisial
melalui mekanisme pengadilan, pemerintah juga tengah mengupayakan
menyelesaikan melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Isu penyelesaian
pelanggaran HAM tak pernah beranjak maju. Jalan di tempat. Kini, masa jabatan
kedua Presiden Jokowi merupakan momentum terbaik untuk melunasi utang
kampanye. Sejumlah aktivis HAM, aktivis kemanusiaan, dan pejuang kemanusiaan
ada di sekitar Presiden Jokowi dan Kantor Staf Kepresidenan. Mereka bisa
memberikan saran bagaimana pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan. Posisi politik Presiden
Jokowi juga sangat kuat. Dengan dukungan partai politik di DPR, semua gagasan
dan rencana Presiden Jokowi bisa diwujudkan. Revisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi yang ditolak publik pun bisa diwujudkan karena kuatnya
dukungan dari partai pendukung pemerintah. Artinya, jika memang isu sulit
bisa diwujudkan, tentunya isu pelanggaran HAM masa lalu juga bisa
diselesaikan. Apakah melalui mekanisme pengadilan atau melalui KKR, hal itu
merupakan putusan politik negara. Namun, jika belum mau atau
belum mampu menyelesaikannya dengan alasan apa pun, langkah politik yang
paling mudah adalah dengan tidak menempatkan aktor terkait dengan pelanggaran
HAM dalam struktur kekuasaan. Sebab, itu terasa menyakitkan. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar