Negeri yang Selalu Berkabut
Fadjri Alihar ; Peneliti Bidang Ekologi Manusia, Pusat
Penelitian Kependudukan LIPI
|
KOMPAS,
08 September 2015
Selama satu bulan terakhir, kabut asap kembali menyelimuti Pulau
Sumatera dan Kalimantan. Kedua pulau ini adalah daerah yang tak pernah luput
dari kabut asap sepanjang tahun.
Kabut asap tersebut terutama disebabkan adanya kegiatan
pembakaran lahan dan hutan, baik yang dilakukan masyarakat maupun korporasi.
Salah satu tujuan pembakaran lahan dan hutan tersebut terutama dimaksudkan
untuk pembukaan areal perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan pembakaran lahan dan hutan tersebut berlangsung dari
tahun ke tahun tanpa kontrol yang memadai dari pemerintah. Padahal,
penanganan bencana kebakaran (hutan) lebih sulit daripada penanganan bencana
alam lainnya. Sementara manajemen penanganan bencana yang diterapkan
pemerintah selama ini tidak pernah bersentuhan dengan api.
Bencana
nasional
Alhasil, pemerintah pun seakan kehilangan akal mengatasi bencana
kabut asap karena areal lahan dan hutan yang terbakar semakin bertambah luas
dan tersebar pada beberapa daerah.
Bencana kebakaran lahan dan hutan yang terjadi sekarang
merupakan bencana kemanusiaan karena berpotensi mengancam kehidupan manusia,
juga makhluk hidup lainnya. Hal ini mengingat bencana kebakaran lahan dan
hutan tersebut berlangsung masif dan sistematis dengan cakupan wilayah yang
sangat luas, meliputi Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap tersebut bahkan
telah mencapai negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan, sudah sepantasnya
pemerintah menetapkan bencana tersebut sebagai ”bencana nasional”. Artinya,
pemerintah pusat harus segera mengambil alih penanggulangannya karena
pemerintah daerah setingkat provinsi ternyata tidak mampu menghadapinya.
Hal ini terbukti areal lahan dan hutan yang terbakar semakin
bertambah luas, bahkan beberapa cagar biosfer juga ikut terbakar. Tidak ada
lagi ruang yang tersisa karena kabut asap telah mencemari dan menutupi
permukiman masyarakat.
Merajalelanya berbagai kelompok masyarakat melakukan pembakaran
lahan dan hutan menunjukkan kurangnya kontrol pemerintah. Padahal, kondisi
tersebut merupakan titik awal terjadinya bencana. Pembukaan lahan perkebunan
dengan cara membakar lahan dan hutan seolah jadi kebiasaan, yang bisa
berdampak terhadap hancurnya sebuah kawasan ekosistem. Kehancuran sebuah
kawasan ekosistem berarti petaka bagi umat manusia karena berbagai sumber
kehidupan ikut hancur, terutama sumber daya air yang merupakan kebutuhan
pokok bagi setiap makhluk hidup.
Penegakan
hukum
Kabut asap yang timbul akibat kebakaran lahan dan hutan
merupakan ulah manusia yang serakah, baik secara perseorangan maupun
kelompok. Untuk menghindari terjadinya bencana yang lebih besar, kiranya
pemerintah perlu memasukkan para pihak yang membakar lahan dan hutan sebagai
pelaku ”kejahatan luar biasa”.
Selain telah mengakibatkan ratusan ribu warga menderita berbagai
penyakit, terutama penyakit ISPA, kabut asap tersebut juga mengancam
keselamatan penerbangan. Sudah sepantasnya mereka yang terlibat dijatuhi
hukuman berat.
Seharusnya kebakaran lahan dan hutan yang terjadi, baik di
Sumatera maupun Kalimantan, dapat dicegah jika pemerintah menerapkan secara
konsekuen UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut
dijelaskan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, dapat memidanakan dan menuntut ganti rugi para pembakar lahan dan
hutan, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, kiranya kawasan hutan di
beberapa wilayah di Indonesia terancam punah berikut cagar biosfernya. Dengan
demikian, tak ada artinya uang dalam jumlah ratusan miliar yang dikeluarkan
untuk mengatasi bencana kebakaran lahan dan hutan, sementara para pelakunya
tidak pernah disentuh hukum. Hingga saat ini pihak kepolisian telah
menetapkan sebanyak 60 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan.
Namun, hingga sejauh ini tidak diketahui berapa orang yang telah diajukan ke
pengadilan dan dijatuhi hukuman.
Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi sepanjang tahun di
Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, bagaikan sebuah drama yang
tidak pernah berakhir. Babak demi babak kebakaran lahan dan hutan bagaikan
sebuah misteri seolah terjadi sendiri tanpa ada penyebabnya. Terlepas dari
berbagai polemik yang timbul, kiranya pemerintah dituntut segera mencarikan
solusi yang tepat untuk menghentikan kebakaran lahan dan hutan sebelum
semuanya berubah menjadi arang dan abu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar