Menebak
Keputusan Politik MK
Idil Akbar ;
Staf Pengajar FISIP Unpad,
Peneliti di Nusantara Institute
|
KORAN
SINDO, 11 Agustus 2014
Dua kali sudah MK telah melaksanakan sidang terkait sengketa
pilpres 2014 yang digugat kubu Prabowo- Hatta sebagai pemohon. Pemohon
mengklaim telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara sistematis,
terstruktur dan masif oleh penyelenggara pemilu.
Di antaranya adalah terkait coblos mandiri oleh panitia
pemungutan di Papua dan juga terdapat beberapa kabupaten di Papua yang tidak
terjadi pemilihan, namun terdapat hasil penghitungan suaranya. Seperti apa
keputusan MK nanti menarik untuk dicermati bersama. Apakah akan meloloskan
gugatan kubu pemohon dan memutuskan penghitungan suara ulang atau bahkan
pemungutan suara ulang (PSU), atau justru sebaliknya, MK menolak gugatan dan
menegaskan kemenangan Jokowi-JK sebagai presiden terpilih.
Prediksi ini bagaimanapun akan menentukan masa depan Indonesia.
Namun, tak ada salahnya kita coba berandai-andai untuk menebak keputusan
politik MK terkait sengketa pilpres ini. Pengandaian pertama, jika MK
memutuskan menolak gugatan, apa konsekuensinya? Saya kira tidak ada. Artinya,
suka atau tidak dengan keputusan itu, pada akhirnya memaksa kubu
Prabowo-Hatta untuk bersikap legawa dan ikhlas menerima keputusan MK sebagai
keputusan final menyelesaikan sengketa pilpres yang digugat. Ini berarti pula
jalan Jokowi-JK menjadi presiden dan wapres Indonesia berikutnya tinggal
menunggu waktu untuk dilantik.
Bahwa akan ada pansus pilpres yang nantinya dibentuk di DPR, itu
sudah cerita lain. Lalu pengandaian kedua, bagaimana jika MK memutuskan
menerima gugatan kubu Prabowo- Hatta. Itu artinya, kemenangan Jokowi-JK sebagai
presiden terpilih tertunda hingga keseluruhan rangkaian PSU atau pemilu ulang
selesai dilaksanakan. Keputusan MK jika menerima gugatan bisa membawa dua
dampak pada hasil akhir, yakni menjadikan kemenangan milik Prabowo-Hatta atau
tetap dimenangkan oleh Jokowi-JK.
Namin, jika keputusan MK menerima gugatan, berkonsekuensi pada
konstelasi politik pasca-pilpres. Artinya, KPU sebagai penyelenggara
berkewajiban melaksanakan keputusan MK untuk melaksanakan penghitungan atau pemilu
ulang dan juga menarik kembali keputusan KPU tentang penetapan hasil pilpres
2014 yang dimenangkan oleh Jokowi-JK. Dengan kata lain, Jokowi-JK belum bisa
disebut sebagai presiden terpilih apabila dalam PSU atau pemilu ulang justru
dimenangkan Prabowo-Hatta. Lalu apakah persoalan selesai jika MK menerima
gugatan? Belum tentu.
Perubahan suara sangat mungkin terjadi dan tak menutup
kemungkinan justru dimenangkan Prabowo-Hatta. Permasalahan baru pun akan
timbul di manapastinya kubuJokowi-JKtidak akan sudi dianulir kemenangannya.
Bila keadaan seperti ini, maka sengketa pilpres bisa berubah menjadi sengketa
yang jauh lebih besar dan lebih kompleks. Kekhawatiran paling krusial adalah
situasi politik berubah menjadi konflik. Sebuah situasi yang tentu sangat
tidak diinginkan oleh segenap warga negara dan akan membawa kerugian besar
bagi proses demokrasi Indonesia.
Keputusan Adil dan
Sederhana
Keputusan MK menjadi awal baru bagi kedua kubu. Mengapa?
Keputusan MK ini akan menentukan masa depan 240-an juta rakyat Indonesia dan
kelangsungan kepemimpinan Indonesia. MK memiliki tanggung jawab untuk
memutuskan sengketa dengan adil. Karena itu, bisa dibayangkan betapa besar
tekanan politik yang ada di diri para hakim MK saat ini karena apa pun
keputusan mereka akan berdampak besar pada konstelasi politik Indonesia ke
depan. Proses yang berlangsung di MK saat ini tentunya mungkin sarat dengan
fakta hukum dan data. Namun, proses politik yang ada di dalamnya juga tak
bisa dikesampingkan.
Proses politik yang dimaksud adalah bagaimana MK harus
memutuskan kompleksitas persoalan politik pasca pilpres antara pemohon dan
termohon dan menjadikan output berupa keputusan yang adil dan sederhana. Adil
dan sederhana menjadi sifat yang penting untuk dikedepankan. Sebab kedua kubu,
bagaimanapun berupaya untuk memenangkan sengketa. Namun, keputusan yang adil
dan sederhana juga tidak mudah. Adil bagi kubu satu belum tentu bagi kubu
lainnya. Sifat sederhana juga penting dalam keputusan MK. Karena, proses
politik selanjutnya bagaimana melaksanakan keputusan yang bisa dipahami dan
dilaksanakan dengan baik dan benar. Itu artinya juga mengeliminasi kecurangan
sebagai objek yang disengketakan.
Harapan Pasca Keputusan MK
Dengan segala keruwetan pada implementasi dan proses politik di
KPU hingga menciptakan sengketa hasil yang digugat, Pilpres 2014 dipercaya
menjadi pilpres paling keras dan paling kompleks. Kerumitan ini sebetulnya
bisa diminimalisasi apabila sejak awal KPU bisa mengakomodir gugatan pihak
kubu Prabowo-Hatta untuk melaksanakan penghitungan ulang yang
telahmendapatkanrekomendasi dari Bawaslu. Pelimpahan gugatan ke MK hanya
menjadikan KPU ”aman” untuk sementara waktu. Namun, itu tidak berarti KPU
akan tetap aman dari gugatan nantinya apabila MK memutuskan menerima gugatan pemohon.
Dan, akan semakin runyam apabila sampai justru dimenangkan oleh
Prabowo-Hatta dalam PSU atau pemilu ulang. Sangat mungkin pula kubu Jokowi-JK
akan turut menggugat KPU atas kecurangan-kecurangan yang mungkin juga dialami
oleh kubu mereka. Rumit bukan? Tetapi, inilah wajah demokrasi yang sedang
coba bangsa ini bangun, penuh dengan kompleksitas dan kerumitan. Integrasi
politik sebagai tujuan bersama kerap tersandera oleh berbagai kepentingan,
baik individu, kelompok sosial, maupun partai politik.
Perubahan fundamental terkait aturan pemilu dan pilpres nantinya
sangat dibutuhkan untuk bisa meminimalisasi potensi-potensi konflik dan
sengketa yang bakal terjadi. Bahkan jika memungkinkan, tidak menimbulkan
ketidaklegawaan bagi pihak yang kalah dan menerima kemenangan pihak lain.
Harapan terbesar masyarakat Indonesia saat ini adalah agar sengketa pilpres
bisa segera selesai dan dengan mantap menetapkan presiden Indonesia untuk
lima tahun ke depan. Untuk itu, keputusan politik oleh MK ini akan menjadi
keputusan penting yang ditunggu-tunggu para penentu kebijakan negara nanti
untuk kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar