Sabtu, 12 November 2016

Prasyarat Pilkada Demokratis

Prasyarat Pilkada Demokratis
Farouk Muhammad  ;   Wakil Ketua DPD RI
                                         MEDIA INDONESIA, 12 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JIKA tidak ada aral melintang, pilkada serentak tahap II akan diselenggarakan 15 Februari 2017. Pilkada itu akan diikuti 101 daerah, terdiri atas 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten, yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 hingga awal 2017. Peserta pilkada serentak tahap II memang tidak sebanyak tahap I yang diikuti 269 daerah pada 9 Desember 2015 lalu. Meski demikian, seluruh potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya harus tetap diantisipasi untuk menghasilkan proses dan hasil pilkada yang semakin berkualitas dalam perspektif demokratisasi di daerah sehingga bisa menjadi milestone bagi penyelenggaraan pilkada serentak berikutnya.

Esensi pilkada demokratis

Pemilu merupakan mekanisme demokratis untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Rakyat memilih pemimpin dan memberikan mandat kepada yang terpilih mengelola negara untuk kepentingan mereka (rakyat). Hasil pemilu diharapkan melahirkan para pemimpin berkualitas (baik di eksekutif maupun legislatif) sehingga mampu menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat dalam beragam aspeknya. Inilah esensi dari pemilu demokratis yang harus terus dipedomani sehingga semakin relevan dalam praktik berbangsa dan bernegara.

Pemilu, yang awalnya hanya berlaku untuk memilih presiden-wapres dan anggota legislatif, sejak medio 2005 digunakan sebagai mekanisme untuk memilih kepala daerah di seluruh Indonesia. Pilkada menandai era deliberasi partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya sejalan dengan semangat penguatan otonomi daerah sebagai paradigma pembangunan nasional. Pilkada memiliki peran yang penting dan urgen bagi maju mundurnya otonomi berdasarkan asumsi bahwa otonomi daerah memerlukan seorang pemimpin yang visioner dan mampu mengembangkan potensi daerah masing-masing.

Secara teknis, pilkada merupakan sarana sirkulasi (pergantian) kepemimpinan di daerah, tetapi secara substantif pergantian tersebut menjadi penanda hadirnya harapan baru untuk kemajuan pembangunan di daerah. Tentu diharapkan akan lahir pemimpin daerah yang kreatif, inovatif, kaya gagasan dan terobosan, serta terampil dalam mengembangkan potensi daerah termasuk menggerakkan/memotivasi rakyat untuk berpartipasi dalam pembangunan. Inilah yang menjadi penanda proses konsolidasi demokrasi. Demokrasi tidak sekadar bermakna prosedural akan, tetapi secara substansial mampu menghadirkan kemajuan dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat di daerah.

Prasyarat pilkada demokratis

Untuk menghadirkan pilkada yang demokratis baik secara prosedural maupun subtansial, setidaknya ada empat hal yang perlu kita cermati. Pertama, terkait dengan kualitas calon, pilkada harus mampu menghadirkan calon berkualitas. Di sini kita bicara sistem rekrutmen dan kualifikasi calon kepala daerah. Pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun perseorangan sudah semestinya memiliki rekam jejak, integritas, kompetensi, dan kapabilitas yang baik sebagai calon pemimpin daerah.

Dalam konsteks ini, saat pembahasan Perppu Pilkada Tahun 2014 yang menganulir pemilihan kepala daerah melalui DPRD, penulis pernah mengusulkan ada 'uji publik' bakal calon kepala daerah sebelum ditetapkan sebagai calon. Kedua, terkait dengan kualitas penyelenggaraan pilkada. Sistem penyelenggaraan harus mampu mendorong pasangan calon berkompetisi dengan jujur dan adil (fairness), taat asas dan aturan, serta menjunjung tinggi sportivitas.

Proses kampanye dilakukan secara bertanggung jawab dan menghindari praktik kampanye hitam, SARA, money politics, politisasi birokrasi, intimidasi, serta manipulasi suara rakyat. Sebaliknya, kampanye dimanfaatkan betul untuk memublikasikan rekam jejak pasangan calon serta menyampaikan program unggulan mereka untuk mendapatkan feedback dari publik. Ketiga, terkait dengan pemilih.

Bagaimana pemilih dapat memilih secara objektif dan rasional berdasarkan informasi rekam jejak dan kualitas calon serta komitmen/kontrak politik dalam menghadirkan perubahan, bukan dimobilisasi apalagi diimingi materi (transaksional). Hari ini kita masih dihadapkan pada fenomena money politics yang marak. Bahkan fenomena kongkalikong pasangan calon dengan pengusaha (swasta) dalam pembiayaan politik masih terjadi dengan konsesi keuntungan proyek, perizinan, dan lain sebagainya setelah pasangan calon terpilih.

Dalam hal ini, petahana berpeluang melakukannya karena posisi dan jabatan yang melekat padanya. Melihat fenomena tersebut, Bawaslu harus melakukan pengawasan secara ketat dan merekomendasikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran dimaksud. Keempat, terkait dengan penyelenggara. Bagaimana menjamin independensi dan profesionalisme KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu kita apresiasi semakin menunjukkan independensi dan profesionalisme mereka.

Hal itu didukung dengan regulasi yang semakin kuat atas kewenangan masing-masing. Merujuk UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada yang baru saja disahkan, kewenangan dan tugas KPU dalam mengoordinasi dan memantau tahapan diperkuat (Vide: Pasal 9). Demikian halnya UU menegaskan kewajiban KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (Vide: Pasal 10 huruf b1). UU juga memperkuat tugas dan wewenang Bawaslu dan Panwas dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan yang selama ini belum diatur sehingga menyulitkan Bawaslu/Panwas untuk menindak pelanggaran (Vide: Pasal 22B, Pasal 30, Pasal 33).

Aspek kualitas penyelenggara di lapangan juga menjadi sorotan penting sehingga seleksi khususnya PPK, PPS, dan KPPS harus dilakukan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandiriannya (Vide: Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21). Dengan seluruh upaya penguatan itu, KPU-Bawaslu didukung Sentra Gakum Terpadu ke depan dituntut untuk semakin efektif dan eksesif dalam menegakkan aturan serta menjamin pilkada yang berkualitas.

Kita semua berkepentingan untuk menghadirkan pilkada yang demokratis dengan menepati asas 'luber' dan 'jurdil' secara konsekuen. Menghadirkan suasana kondusif, menghindari konflik, tetap menjaga persatuan dan kesatuan karena kita semua sama-sama berharap yang terbaik untuk negeri ini. Hanya dengan cara itulah demokrasi menjadi berkah dan menghasilkan kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar