Sabtu, 12 November 2016

Agama dan Ruang Publik

Agama dan Ruang Publik
Otto Gusti  ;   Dosen HAM dan Filsafat di STFK Ledalero, Maumere, Flores
                                         MEDIA INDONESIA, 12 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKSI demonstrasi pada 4 November 2016 yang berlangsung damai memberikan pesan kepada dunia bahwa tak ada relasi antagonistis antara demokrasi dan Islam. Ketakutan akan terjadinya Arab Spring di Indonesia ternyata tak beralasan. Justru sebaliknya yang dapat disaksikan. Peristiwa 4/11 berhasil menampilkan sebuah keadaban publik yang luar biasa: Indonesia yang tertib, damai, dan bersih. Para demonstran tampak memperlihatkan kepedulian terhadap kebersihan kota dengan mengumpulkan sampah yang berserakan. Tebersit secuil optimisme bahwa keadaban publik perlahan-lahan menjadi fundamen etis bagi demokrasi di Indonesia yang di tangan politisi sering direduksi menjadi pertarungan syahwat kekuasaan semata.

Tepat sekali jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terima kasih kepada ulama, kiai, habib, dan ustaz yang telah memimpin umat dalam aksi damai hingga magrib. Apresiasi itu dapat dipahami, sebab aksi 4 November merupakan demo terbesar dalam sejarah Indonesia. Kenyataan bahwa aksi tersebut berjalan aman menunjukkan kualitas dan kematangan berdemokrasi para tokoh agama. Peristiwa 4 November memberikan kesaksian bahwa demokrasi dan modernitas tidak selalu berarti peminggiran agama ke ruang privat irasional dan arkais. Peran agama di ruang publik pun tidak perlu mengancam pluralitas pandangan hidup, prinsip kesetaraan, dan kebebasan dasar manusia.

Privatisasi

Peminggiran agama ke ruang privat sesungguhnya merupakan produk dari sekularisasi. Menurut salah seorang sosiolog Jerman terpenting awal abad ke-20, Max Weber, proses sekularisasi telah mendorong terjadinya proses personalisasi atau individualisasi ekstrem atas kepastian-kepastian iman yang diajarkan agama-agama. Lewat pembentukan suara hati dan askese, seluruh proses itu berkembang menuju lahirnya individualitas dalam masyarakat modern, terbentuknya kapitalisme sebagai sistem ekonomi mainstream, dan terbangunnya negara birokrasi (verwaltungsstaat) modern.

Dalam kacamata Weber, sekularisasi tidak sekadar berarti hilangnya agama, tapi juga proses transformasi agama menuju dimensi spiritual (innerlich) manusia. Dalam perjalanan sejarah, demikian kata Weber, proses rasionalisasi pada seluruh ranah sosial yang diwarnai dengan dominasi rasionalitas instrumental (ekonomi, birokrasi, dan teknik) terus mendorong agama ke ranah privat hingga akhirnya agama dipandang sebagai sesuatu yang irasional.

Peran publik

Namun, dalam studi yang lebih cermat, ternyata tesis sekularisasi Weber gagal menjelaskan fenomena masyarakat kontemporer. Secara empiris dapat disaksikan, baik di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang, proses sekularisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban modern tidak mampu menggerus relevansi agama, pandangan hidup, atau doktrin-doktrin komprehensif. Secara normatif, peran publik agama dalam masyarakat kontemporer terasa mendesak tatkala arah perjalanan proyek modernitas berhadapan dengan krisis atau dalam bahasa Juergen Habermas 'terancam melenceng dari rel yang seharusnya' (Entgleisung der Moderne).

Dalam kondisi krisis, agama-agama dapat tampil sebagai agen pemberi makna dan pembawa obor cahaya yang memberikan orientasi etis bagi manusia. Peran publik agama merupakan antitesis atas cara beriman yang cenderung mendomestifikasi Allah di ruang privat. Allah yang dijinakkan dan dikurung di dalam ruang privat ialah Allah yang tidak diberi kemungkinan untuk mengganggu atau menggugat kemapanan dan kenyamanan hidup manusia. Di sini agama dipandang sebagai urusan privat semata minus relevansi sosio-politis.

Spiritualitas direduksi menjadi kesalehan ritualistis personal minus keterlibatan dan pertanggungjawaban sosial. Maka tak mengherankan jika sejumlah fenomena paradoksal bertebaran di ranah sosial seperti 'surplus agama' di tengah maraknya perilaku koruptif, budaya kekerasan, intoleransi, dan lemahnya kesetiakawanan sosial. Agama tanpa peran publik tak lebih dari obat penghibur batin tanpa pesan pembebasan bagi umat manusia. Dalam bahasa seorang teolog Katolik asal Jerman abad ini, JB Metz, agama tanpa keterlibatan sosial untuk pembebasan sesungguhnya tidak lebih dari sekadar nama untuk impian akan kebahagiaan tanpa penderitaan, obsesi mistis jiwa atau khayalan psikologis-estetis tentang ketidakbernodaan manusia.

Kebinekaan

Peran publik agama hanya mendatangkan kebaikan bersama (bonum commune) jika ia tetap menghargai prinsip kebinekaan dalam tatanan sosial. Artinya, di ruang publik pesan agama-agama tetap taat pada roh pencerahan dan ilmu pengetahuan dengan menunjukkan sikap terbuka terhadap filter kritik publik. Kiprah publik agama dalam masyarakat plural juga harus tetap berpijak pada prestasi-prestasi yang telah dicapai sekularisasi, seperti diferensiasi sistem-sistem sosial dalam masyarakat modern (agama, ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan hukum), pengakuan paham hak-hak asasi manusia, pemisahan antara hukum dan negara konstitusional demokratis di satu sisi dan agama di sisi lain. Tanpa taat pada prinsip-prinsip itu, kehadiran agama di ruang publik lebih banyak mendatangkan kutuk ketimbang berkat bagi kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar