Jumat, 11 November 2016

Pemilihan Rektor, Percaloan, dan Uang Mahar

Pemilihan Rektor, Percaloan, dan Uang Mahar
Bagong Suyanto  ;   Dosen Departemen Sosiologi dan anggota BPF
(Badan Pertimbangan Fakultas) FISIP Universitas Airlangga Surabaya
                                                  JAWA POS, 08 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemilihan rektor (pilrek) di sejumlah universitas negeri ditengarai tidak berjalan transparan dan bahkan kental aroma suap. Sinyalemen itu tidak main-main dan tidak bisa pula dianggap angin lalu. Sebab, yang melontarkan adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Pilrek di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) selama ini tidak hanya berjalan kurang transparan, tetapi juga diduga diwarnai praktik permintaan uang mahar.

Seperti dilaporkan berbagai media massa, pelaksanaan pilrek PTN ternyata tak ubahnya pilkada. Di sana tidak hanya ada makelar yang menjadi calo dalam proses pilrek. Juga terjadi suap-menyuap hingga miliaran rupiah untuk memenangkan calon rektor yang didukung kelompok tim sukses tertentu.

Konon, ada dugaan orang dekat menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi (Menristekdikti) yang bermain dalam pilrek PTN dan masuk jaringan makelar jabatan yang mencoreng citra dunia kampus yang seharusnya steril dari praktik-praktik semacam itu.

Menurut data yang ada, hingga saat ini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) paling tidak sudah menerima informasi dari tujuh PTN di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi mengenai dugaan suap dalam pilrek. Di tiga PTN bahkan diungkapkan telah terjadi penyerahan uang yang besarannya berkisar 1,5 hingga 5 miliar rupiah. Uang itu ibarat uang mahar yang menjadi pelicin agar yang bersangkutan memperoleh dukungan Menristekdikti, kemudian dapat terpilih sebagai rektor.

Seberapa jauh sinyalemen dan tudingan dari berbagai pihak tentang bau tak sedap di balik pilrek di sejumlah PTN tentu masih harus diuji oleh waktu. Pendalaman dan penyelidikan atas dugaan terjadinya praktik suap dalam pilrek di sejumlah PTN tentu harus dilakukan agar semua menjadi terang benderang.

Pilrek di PTN benar-benar sudah berjalan transparan dan bebas suap tentu tidak cukup hanya dipastikan dengan bantahan dari Menristekdikti. Agar tudingan dari berbagai pihak tentang praktik suap di balik pilrek PTN dapat diklarifikasi, langkah yang perlu dilakukan bukan hanya mengajak KPK mengawal pilrek di berbagai PTN. Yang tak kalah penting adalah membuktikan bahwa praktik suap sebagaimana dituduhkan banyak orang memang tidak terjadi.

Laporan dan pernyataan sejumlah pihak ke media massa serta laporan resmi yang masuk ke ORI perlu dilacak lebih jauh dan diklarifikasi seberapa jauh kebenarannya hingga tuntas. Langkah itu perlu dilakukan agar di masyarakat tidak muncul persepsi yang simpang siur tentang peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Tanpa adanya penjelasan yang benar-benar tuntas, yang dikhawatirkan adalah di masyarakat kemudian muncul berbagai pertanyaan dan bahkan bukan tidak mungkin timbul keraguan terhadap kredibilitas dunia perguruan tinggi.

Bisa dibayangkan apa yang bakal terjadi jika dunia kampus yang selama ini disegani dan menjadi watchdog yang bersuara paling keras terhadap berbagai praktik penyimpangan, korupsi, nepotisme, dan lain-lain ternyata tidak lagi dipercaya masyarakat karena di saat yang sama mengidap penyakit yang sama. Ibarat nila setitik, jika tidak segera diklarifikasi dan diusut dengan tuntas, yang dikhawatirkan adalah kasus tersebut kian meluas hingga merusak susu sebelanga.

Menristekdikti memang menyatakan telah menunda dan bahkan meminta pelaksanaan ulang proses pilrek di sejumlah PTN yang dianggap bermasalah. Tetapi, untuk membantah sinyalemen bahwa pilrek di PTN ternyata telah terdegradasi layaknya pertarungan politik macam pilkada yang diwarnai berbagai praktik suap dan lobi-lobi politik, yang harus dilakukan Menristekdikti bagaimanapun perlu lebih tegas.

Jalur yang seharusnya dilakukan Menristekdikti untuk membersihkan nama lembaga dari berbagai tudingan dan kemungkinan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tak pelak adalah jalur hukum. Sejumlah pihak dilaporkan menyatakan siap menjadi saksi atas tengarai yang mencoreng lembaga Kemenristekdikti ini sehingga bisa dijadikan pintu masuk untuk menelisik lebih jauh kebenaran sinyalemen tentang praktik suap di balik pilrek PTN.

Lebih dari sekadar proses pemilihan rektor yang tidak sesuai prosedur, apa yang ditudingkan sejumlah pihak kepada lembaga Kemenristekdikti adalah di sana telah terjadi praktik korupsi karena sudah terjadi penyerahan uang mahar hingga miliaran rupiah. Sepanjang tudingan itu tidak diklarifikasi dan diinvestigasi lebih lanjut dengan serius, yang dikhawatirkan adalah munculnya krisis kepercayaan insan kampus terhadap kredibilitas rektor masing-masing, yang ujung-ujungnya akan juga memengaruhi proses belajar-mengajar di PTN.

Rentetan

Benar tidaknya telah terjadi praktik suap dan permainan makelar dalam pilrek tentu masih menjadi tanda tanya. Yang jelas, dengan dibongkarnya isu sensitif itu oleh berbagai pihak, bagaimanapun kita semua akan tersadar bahwa ada lampu merah yang tengah menyala, yang mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang perlu diinvestigasi lebih jauh dalam proses pilrek di sejumlah PTN.

Mencegah dan memastikan agar proses pilrek PTN perlu steril dari aroma suap dan intervensi kekuasaan perlu menjadi agenda prioritas Kemenristekdikti, terutama karena ada kaitannya dengan dua hal tersebut.

Pertama, untuk mencegah praktik suap di balik pilrek tidak diikuti terjadinya praktik brokering (percaloan) dalam pelaksanaan berbagai proyek di lingkungan PTN. Berdasar catatan ORI, selama ini ditengarai ada sejumlah rektor yang membangun infrastruktur atau melakukan pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya tidak diperlukan. Namun disediakan karena adanya tawaran proyek dari pihak luar yang selama ini ikut bermain dalam proses pelobian pilrek. Diduga, rektor juga mendapatkan fee dari proyek itu sehingga yang terjadi adalah praktik kongkalikong yang jelas akan merugikan negara.

Kedua, untuk mencegah agar kehidupan dan dunia PT tidak terjerumus ke dalam praktik kotor yang selama ini banyak mewarnai kehidupan politik. Dunia PT harus tetap mempertahankan marwahnya sebagai lembaga pendidikan, yang tidak terkontaminasi praktik korupsi –sekecil apa pun itu.

Pemilihan rektor yang sejak awal terkontaminasi permainan suap dan praktik percaloan sangat mungkin akan melahirkan rentetan praktik korupsi lain. Misalnya permainan dalam pengadaan barang dan jasa, penjualan aset PT, penerimaan mahasiswa, dan penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan jajaran di bawahnya seperti dekan-dekan fakultas –yang ujung-ujungnya akan menampar reputasi PTN di mata masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar