Senin, 14 November 2016

Menuntaskan Kasus Century

Menuntaskan Kasus Century
W Riawan Tjandra  ;   Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
                                                    KOMPAS, 12 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kasus skandal dana talangan Bank Century hingga kini tak pernah bergerak lebih jauh lagi untuk sampai pada dalang di balik pemberian dana talangan terhadap bank tersebut.

Permasalahan Century muncul sejak akuisisi-merger yang tak dilakukan berdasarkan persyaratan dan UU yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak pencucian uang oleh pengurus bank. Pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) ke Century merupakan ranah keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara mengingat sedemikian besar kerugian negara yang belum tuntas diselesaikan sebagai dampak kasus tersebut.

Kasus Century selama ini dipersempit seakan-akan hanya ranah diskresi pejabat pemerintah untuk mencegah terjadinya dampak sistemik sebagai akibat dampak kegagalan Bank Century. Memang benar sejumlah aktor terkait skandal Bank Century sudah dipidanakan, seperti Robert Tantular dan Budi Mulya. Namun, auktor intelektualis yang berada di balik skandal Century belum dipernah diproses secara hukum dengan tuntas.

Sampai saat ini, skandal Century masih dibayangi dugaan-dugaan dan banyak ditemukan kejanggalan. Bahkan, adanya aliran dana kepada sejumlah petinggi partai politik pernah disebutkan George Junus Aditjondro dalam bukunya, Cikeas Kian Menggurita, yang dicurigai banyak kalangan ada kaitannya dengan dana PMS dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Century.

Pada 5 Desember 2008, LPS mengubah peraturan yang memungkinkan Century memperoleh tambahan PMS. LPS mengucurkan dana untuk kedua kalinya Rp 2,201 triliun setelah sebelumnya sempat dikucurkan dana untuk biaya penanganan Century darisemula diperkirakan Rp 632 miliar naik jadi Rp 2,77 triliun. Terdapat perubahan asumsi yang dilakukan BI. Perubahan asumsi dan kebijakan untuk Century itu selama ini menggunakan ”benteng perlindungan” sebagai kebijakan diskresi.

Dalam teori hukum administrasi negara, badan atau pejabat pemerintah diberikan kewenangan mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan diskresi. Diskresi disebut sebagai tindakan badan atau pejabat pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal terjadinya kondisi: kekosongan aturan perundang-undangan yang mengatur masalah tertentu, ketidakjelasan norma hukum ataupun adanya norma hukum yang perlu interpretasi guna diterapkan dalam kondisi faktual.

Diskresi tak boleh bertentangan dengan UU sebagai batas atasnya dan tak boleh melanggar kepentingan umum sebagai batas bawahnya. Batas antara sebuah diskresi dan penyalahgunaan wewenang sangat tipis dan hanya dibatasi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kebijakan dalam pemberian dana talangan Century itu sulit diklasifikasikan sebagai bentuk kebijakan diskresi yang tepat berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu alasan pokok untuk mengatakan ada penyalahgunaan diskresi dalam kebijakanbail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara kasatmata melanggar Peraturan BI (PBI). Berdasarkan PBI No 10/26/PBI/2008, FPJP diberikan kepada bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 persen. Padahal, CAR Century saat itu kurang dari 8 persen, yakni 2,35 persen. Lalu, pada 14 November 2008, BI mengubah aturan, yang intinya persyaratan FPJP dari semula CAR 8 persen jadi CAR positif. Saat dikucurkan, CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 adalah -3,53 persen. Dalam kasus itu, bukan hanya asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilanggar, norma peraturan perundang-undangan pun diterobos secara kasatmata.

Hingga saat ini, kasus Century jadi warisan perkara yang perlu ditindaklanjuti penegak hukum, baik KPK, Polri maupun kejaksaan, untuk bersama-sama menuntaskan kasus itu sampai pada akar masalahnya. Kasus Century tak boleh hanya dibiarkan menjadi tragedi dunia perbankan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar yang tak pernah dituntaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar