Jumat, 04 November 2016

Islam, Keberagaman, dan Ahok

Islam, Keberagaman, dan Ahok
Dahnil Anzar Simanjuntak ;   Ketua Umum Pimpinan Pusat
Pemuda Muhammadiyah
                                                  REPUBLIKA, 27 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seorang pria paruh baya mendatangi saya setelah menyampaikan tabligh di salah satu kota di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Dengan nada kesal, dia menyampaikan caci makinya kepada Ahok. Dan, dengan nada marah, dia juga menuding saya tidak maksimal membela kehormatan Islam karena sudah diperhinakan oleh Ahok.

Saya mendengar tanpa membantah dan menyampaikan kalimat pendek, "Kita wajib memaafkan Ahok ketika dia sudah meminta maaf atas kealpaannya. Masalah hukum, kita serahkan kepada kepolisian. Jangan pernah bersikap dan bertindak di luar hukum."

Namun, pria paruh baya ini kelihatan tidak puas dan meminta saya bersikap lebih tegas. Saya hanya mengangguk. Meskipun begitu, terus terang saya tidak tahu persis seperti apa sikap lebih tegas tersebut.

Ekspresi kemarahan di Sulawesi Tenggara itu pun saya temukan dalam setiap kesempatan tabligh di beberapa daerah yang saya hadiri belakangan ini, serta demonstrasi besar yang terjadi di banyak daerah Indonesia. Pertanyaan dan tema pengajian yang mereka minta, sebagian besar terkait sikap dan upaya hukum yang dilakukan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan, yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Fenomena kemarahan umat Islam terhadap Ahok sejatinya tidak terkait dengan apa agama Ahok, tetapi sebagai politikus dan pejabat publik Ahok dinilai miskin etika dan rendah literasi keberagaman karena berani masuk dalam tafsir kitab suci agama lain. Dengan kata lain, berani "mempersalahkan keyakinan umat beragama lain" melalui ujaran "membodohi pake surat al-Maidah 51".

Padahal, umat Islam sudah terbiasa dengan debat perbedaan tafsir berkenaan dengan teks Alquran. Khazanah fikih yang berbeda-beda dalam pelaksanaan ibadah antara Muhammadiyah dan NU, misalnya, tidak menjadi isu besar yang memecah belah umat.

Tidak akan pernah Muhammadiyah dan NU saling tuding terkait dengan berbagai perbedaan perspektif keagamaan, apalagi menyebut kelompok lain membodoh-bodohi. Perbedaan tersebut selama ini dirawat sebagai kekuatan kekayaan khazanah Islam di Indonesia.

Keberagaman

Nalar ilmiah umat Islam Indonesia sudah terbiasa dengan keberagaman, dan bergembira dengan fakta keberagaman itu. Apa yang dilakukan dan diucapkan Ahok di Pulau Seribu beberapa waktu yang lalu adalah ancaman serius terhadap keberagaman dalam Islam dan keberagaman Indonesia.

Sejarah perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dilakukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 telah membuktikan bagaimana tokoh-tokoh Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo, Mr Kasman Singodimedjo, KH Wahid Hasyim, Mr Teuku Mohammad Hasan, dan tokoh Islam lainnya dengan besar hati demi persatuan bangsa dan negara Indonesia mengganti kalimat, yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".

Keputusan mengganti rumusan awal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang telah disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, dilakukan setelah ada protes dari wakil-wakil Protestan dan Katolik di Indonesia bagian timur.

Di antaranya, disampaikan oleh salah satu opsir Kaigun (Angkatan Laut) kepada Mohammad Hatta, yang menyatakan "mereka berkeberatan dengan kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945", yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Mereka mengakui, kalimat tersebut tidak mengikat mereka dan hanya mengikat rakyat Indonesia yang beragama Islam. Namun, kalimat itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar negara. Berarti negara melakukan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi ini ditetapkan juga, mereka lebih suka memilih berdiri di luar Republik Indonesia.

Sikap negarawan dengan nalar keberagaman untuk merawat persatuan Indonesia, yang ditunjukkan tokoh Islam Ki Bagus Hadikusomo, Mr Kasman Singodimedjo, KH Wahid Hasyim, dan Teuku Mohammad Hasan, menjadi langkah bersejarah yang menunjukkan umat Islam Indonesia ingin hidup merdeka dan sejahtera dalam keberagaman dan bergembira dengan keberagaman tersebut.

Sikap ini masih terus diwarisi oleh sebagian besar umat Islam. Bahkan, Muhammadiyah melalui Muktamar Makassar tahun lalu kembali mempertegas sikap persyarikatan, yang menyatakan bahwa Pancasila sudah final sebagai hasil konsensus nasional prinsip dasar bernegara dan berbangsa untuk mencapai Indonesia yang maju, adil, makmur, dan berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT. Dalam bahasa Persyarikatan Muhammadiyah, Pancasila adalah darul ahdi wa syahadah.

Jadi, ketika ada beberapa tokoh yang mengaku mengusung keberagaman dan toleransi menyatakan, "Terpilih atau tidaknya Ahok sebagai gubernur DKI adalah ujian bagi bangsa Indonesia, apakah masih menghadirkan Pancasila atau tidak sebagai dasar negara". Bagi saya, pernyataan tersebut adalah politisasi rasial yang dipenuhi dengan tuduhan antikeberagaman kepada umat Islam Indonesia.

Seolah ingin menyatakan, bila Ahok tidak terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta, bangsa Indonesia tidak lagi menghadirkan Pancasila dalam berbangsa dan bernegara. Seolah ingin memaksakan kehendak, bila masih mau disebut sebagai negara yang mengusung Pancasila, Ahok harus jadi gubernur DKI Jakarta.

Mereka mempertontonkan lakon playing victim, menempatkan Ahok sebagai korban sikap dan perilaku SARA. Di sisi lain, mereka juga menuduh pihak-pihak yang protes dan marah serta melaporkan Ahok ke polisi, sebagai pihak yang antikeberagaman dan toleransi juga ditunggangi oleh kepentingan politik lawan Ahok.

Kehadiran negara

Tengok saja, tidak ada kemarahan dan protes besar terkait kepemimpinan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo di Solo, meskipun Solo sering diposisikan sebagai daerah kaum radikalis bersemayam. Jadi, kemarahan terhadap Ahok sekali lagi bukan karena dilatarbelakangi oleh kontestasi politik, yang sedang berlangsung di DKI Jakarta.

Kemarahan itu muncul karena sikap dan laku Ahok sendiri yang antikeberagaman dan tidak menghormati keberagaman dan toleransi dalam Islam dan Indonesia, yang kemudian menyulut berbagai reaksi kemarahan yang bila tidak disikapi dengan hati-hati bisa merusak toleransi dan keberagaman Indonesia, yang selama ini telah kita rawat dengan baik.

Maka itu, kehadiran negara melalui penegakan hukum penting dalam menyelesaikan kasus Ahok ini. Kesadaran kolektif publik memilih jalur hukum dengan melaporkan Ahok ke polisi, patut diapresiasi sebagai bukti bahwa rakyat Indonesia menghormati Indonesia sebagai negara hukum.

Oleh sebab itu, polisi harus bekerja secara profesional untuk menghadirkan keadilan yang sedang dicari oleh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Tentu, di balik upaya hukum tersebut, saya dan tokoh-tokoh Islam lain telah berkali-kali mengajak rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk menerima dengan tulus permohonan maaf yang disampaikan Ahok.

Tidak perlu pula melakukan tindakan di luar hukum, yang justru akan berdampak negatif terhadap keberagaman Indonesia, yang telah dirawat baik oleh umat Islam dan seluruh umat beragama di Indonesia. Seperti pesan Buya Syafii Maarif, "Ahok sudah minta maaf maka maafkanlah, dan selesaikan dengan cara yang baik".

Dan, jalan yang baik itu adalah jalan hukum. Nasrun minallah wa fathun qarib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar