Rabu, 16 November 2016

Demokrasi 4 November 2016

Demokrasi 4 November 2016
M Dawam Rahardjo  ;   Direktur Lembaga Studi Agama dan Filsafat
(ELSAF) Jakarta
                                                REPUBLIKA, 14 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 4 November 2016 terjadi unjuk rasa yang diperkirakan diikuti oleh 2 juta orang, tidak saja dari DKI Jakarta, tetapi juga diikuti oleh umat Muslim dari daerah-daerah bahkan datang dari Aceh. Demikian juga, dilakukan di daerah, seperti Solo dan Makasar. Rencana demo itu sudah diketahui belum lama sebelumnya yang cepat memuncak dari debat publik mengenai dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengantisipasi terjadinya demo itu, dan karena itu melakukan kunjungan kepada Prabowo Subianto, yang diperkirakan mengetahui kondisi lapangan kemudian mengundang para ulama ke Istana Negara, dan mengharapkan agar demo dilakukan secara damai, dan ditambah dengan imbauan agar tidak memaksakan pendapat.

Demo terbesar sejak gerakan reformasi itu, yang semula diperkirakan hanya akan diikuti paling banyak 200 ribu orang itu benar-benar berlangsung di luar dugaan skalanya. Gejala ini menunjukkan bahwa tuntutan agar dugaan penodaan agama oleh Ahok diusut secara hukum memang didukung oleh kalangan umat Islam luas, baik dari kalangan awam maupun terpelajar walaupun tokoh Muhammadiyah, seperti Buya Syafii Maarif cenderung agar umat Islam mengabulkan permintaan maaf Ahok sambil berpendapat bahwa sebenarnya banyak tokoh umat, yang telah  "membajak nama Tuhan" dalam pembenaran pendapat politik.

Sementara mantan ketua PAN Abdillah Toha dalam tulisannya (1 November, 2016) di Harian Republika yang mengulas tulisan M Amien Rais 28 Oktober, 2016 berpendapat bahwa tokoh penggerakan reformasi itu telah bertindak sebagai alter ego Tuhan dalam menghukum suatu perkara yang merupakan otoritas langit. Jika mengikuti pandangan seperti itu, demo 4 November bisa dinilai sebagai personifikasi Tuhan yang lagi murka, padahal Tuhan itu adalah pemaaf yang kebenaran wahyu-Nya tidak akan berkurang walaupun  dinodai oleh siapa pun. Tuhan sendiri tidak memerlukan pembela dari mana pun. Tetapi adalah wajar dan manusiawi jika pemeluk teguh pun akan merasa tersinggung apabila merasa imannya dinodai.

Karena itu, hukum negara di Indonesia dan di kebanyakan negara demokrasi, melarang hujatan terhadap agama. Alasannya adalah penistaan terhadap agama berpotensi mengusik perdamaian dan persatuan bangsa. Dalam realitas, ejek-mengejek, sekalipun tidak menyangkut masalah yang sensitif, seperti agama pun, bisa menimbulkan perkelahian massal. Karena itu, hukum negara diperlukan guna menghindari bentrok dan gejolak sosial. Ini tidak berarti bahwa negara mewakili Tuhan dalam melindungi agama yang diturunkan-Nya karena ia sendiri yang akan menjaganya. Yang dijaga oleh negara adalah kerukunan dan persatuan masyarakat yang bisa marah jika tersinggung perasaannya. Apalagi, dasar Negara RI adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dasar ini harus dijaga muruahnya, karena merupakan sumber moral warganya.

Namun, demo 4 November memang menyuarakan kemarahan umat. Tetapi, kemarahan dimanifestasikan dengan cara yang beradab, dengan cara-cara aksi damai, walaupun bersifat massal, dengan berjubah sebagai busana takwa (libas al taqwa) yang melambangkan kesucian dalam mendasari zikir dan doa, laiknya sebuah festival zikir nasional yang pernah digelar oleh Ustaz Arifin Ilham atau Ustaz Haryono. Peristiwa demo semacam ini belum pernah terjadi di dunia Islam dan baru terjadi di Indonesia. Jika peristiwa seperti itu dinilai sebagai  suatu prestasi, pengukir prestasinya bukan hanya penguasa, khususnya kepolisian yang memakai cara-cara persuasif, dengan pemakaian kopiah haji dan jilbab bagi polwan. Secara keseluruhan, aksi damai itu adalah suatu aksi demokrasi yang mengikuti tertib hukum. Kemampuan pengunjuk rasa dalam mengendalikan diri sangat mengagumkan, padahal emosinya dipancing dengan teriakan "Allahu Akbar".

Walaupun demikian, Presiden dalam pernyataannya pada tengah malam menilai, pada akhirnya, demo itu dinodai dengan peristiwa kekerasan yang melanggar hukum dan ketertiban. Namun, peristiwa itu belum bisa disebut sebagai tindakan anarkistis, antara lain karena masih bisa dikendalikan oleh Front Pembala Islam (FPI) dengan inisiatif ketuanya sendiri, Habib Rizik, yang telah berusaha menahan aksi yang berlebihan.

Pertanyaannya adalah apakah model unjuk rasa seperti itu dapat diberlakukan untuk demo-demo lain yang tidak berkaitan dengan agama, misalnya untuk demo menuntut kenaikan upah, protes terhadap penggusuran atau dengan tujuan menggulingkan pemerintahan, dengan cara damai?

Namun, jika demo damai itu dianggap sukses dan sebagai prestasi demokrasi, risikonya adalah cara-cara keagamaan bisa dijadikan alat politik.

Hasil demo itu adalah Presiden mengabulkan desakan para pengunjuk rasa bahwa dugaan penistaan Ahok akan diproses melalui jalur hukum, yang transparan dengan cara yang tegas dan cepat. Masalahnya adalah jika prosedur hukum yang telah benar itu menghasilkan keputusan bahwa dugaan penistaan agama oleh Ahok tidak terbukti. Jika hal itu terjadi, umat Islam yang telah memiliki asumsi tentang kebenaran dugaan penistaan agama bisa jadi akan kecewa dan akan melaksanakan aksi-aksi selanjutnya, yang belum tentu bisa berjalan damai. 

Kedua, jika Ahok terbukti tidak bersalah, demo damai yang telah membawa asumsi kebenaran pelecehan agama itu akan berbalik 180 persen menjadi peristiwa yang sangat memalukan, terutama bagi para ulama dan pemimpin politik, yang memotori demo damai itu dan dengan susah payah membuktikan suatu demokrasi yang damai dan bermartabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar